spot_img
BerandaFatwa & KonsultasiHasil Rekomendasi Rapim Dewan Fatwa Al Washliyah

Hasil Rekomendasi Rapim Dewan Fatwa Al Washliyah

REKOMENDASI DEWAN FATWA AL WASHLIYAH KE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DIAJUKAN DALAM RAPAT PIMPINAN (RAPIM) AL JAM’IYATUL WASHLIYAH SE-INDONESIA
PUNCAK BOGOR 1 SEPTEMBER S/D 1 OKTOBER 2012

1. Hukum Pajak Menurut Syari’at Islam:

a. Hukum pajak secara mendasar di dalam Islam jika mengambil atau memaksa orang lain harus mengeluarkan hartanya tanpa hak dan tanpa keikhlasannya sama dengan merampok dan mencuri.
b. Hukum Pajak ditinjau untuk kemaslahatan Negara debagai berikut :

1. Sunnah : Jika pembayaran pajak dimaksudkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan negara secara efektif, transparan, akuntabel dan disalurkan untuk membangun kemaslahatan umat secara benar.

2. Wajib: Hukumnya menjadi “WAJIB” bagi pemerintah untuk menarik dan mengelola pajak dari masyarakat dengan benar jika tujuannya untuk kemaslahatan umat bangsa dan negara.

Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Pemerintah:

a. Meminta kepada pemerintah adanya jaminan dalam pengelolaan pajak tepat sasaran untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
b. Pajak yang diperoleh dari umat yang telah banyak membantu pemerintah dan menyokong sebagai penggerak roda pemerintahan dan negara, maka ormas Islam Al Washliyah menghimbau pemerintah untuk membantu secara adil dan transparan terhadap ormas-oramas Islam se-Indonesia yang selama ini telah memberikan kontribusi besar membantu pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan bangsa melalui bidang pendidikan, sosial, dakwah, dll.

2. Kecaman terhadap penistaan simbol-simbol Agama yang dilakukan dunia Barat seperti :

a. Film “INNOCENCE OF MUSLIMS” Di Amerika
b. Karton Nabi di Perancis dan Jerman

Sikap Ormas Islam Al Washliyah Kepada Dunia Barat:

Menghimbau kepada dunia Barat harus menghukum tegas bagi warga dan masyarakatnya yang menghina simbol-simbol agama. Karena jika ini dibiarkan atau dianggap remeh maka akan dikhawatirkan akan memunculkan masalah-masalah baru seperti:
a. Konflik yang ditimbulkan karena pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan akan memicu rapuhnya keamanan dan ketentraman masyarakat dunia.
b. Memicu terjadinya perpecahan dan rapuhnya terhadap hubungan toleransi antar umat beragama yang selama ini telah dibangun bersama oleh forum-forum Internasinal melalui “Lembaga Lintas Agama” baik bersekala Nasional maupun Internasional.
c. Memicu tumbuhnya kembali kelompok-kelompok yang ekstrim untuk mendukung atau melakukan gerakan-gerakan “TERORISME” baik bersekala Nasional maupun Internasional.

Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Pemerintah:

a. Mendukung presidin SBY untuk membentuk protokol khusus dalam permasalahan pelecehan terhadap simbol-simbol Agama di forum Internasional.
b. Mendukung sikap DPR-RI yang telah memanggil Dubes Amerika untuk mengklarifikasi terhadap warganya yang membuat film “Innocence Of Muslims” yang melecehkan umat Islam.
c. Menghimbau kepada pemerintah khususnya kepada Presiden RI untuk tegas dalam menyikapi isu-isu sara baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri agar konflik ini tidak terulang kembali.

3. Konflik Syi’ah Di Indonesia.
Apa yang terjadi di Jawa Timur Sampang Madura adanya konflik antara kelompok Syi’ah dan Sunni (Ahsussunnah Waljama’ah) yang berkepanjangan sehingga menyebabkan terjadinya korban harta dan jiwa. Peristiwa ini sangat memprihatinkan tidak beakhlak dan tidak bermoral.

Keputusan Dewan Fatwa Terhadap Aliran Syi’ah:

a. Al Washliyah berasaskan Islam dalam I’tiqad, dalam hukum Fikih bermadzhab Ahlussunnah Waljama’ah dengan mengutamakan Madzhab Syfi’i : Merujuk keputusan Fatwa Jumhur ulama diantaranya: Prof.Dr.Wahbah Zuhaili, Dr.Yusuf Qardhawi, Hassan Albanna, Said Sabiq, Syekh Al Azhar Abdul Halim Mahmud, Syekh Mahmud Syaltut, dll. Maka ormas Islam Al Washliyah menghimbau kepada umat Islam perlu adanya untuk mewujudkan “Taqrib Almadzahib ; Pendekatan antar Madzhab” antara Sunni (Ahlussunnah Waljama’ah) dan Madzhab Syi’ah bersekala Nasinal dan Internasional. “Taqrib Almadzahib” bukan untuk menyatukan perbedaan Madzhab tersebut, tetapi untuk membangun toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan antar Madzhab Sunni dan Syi’ah. Tidak boleh saling menyesatkan dan tidak boleh saling mengkafirkan. Menjauhkan sikap fanatik buta yang menyebabkan perpecahan ukhuwah Islamiyah.
b. Aliran Syi’ah yang dekat dengan Sunni (Ahlussunnah Waljama’ah) diantaranya :
a. Syi’ah Zaidiyah (Zaid bin Ali Zainul Abidin Alhusain bin Ali Ra. : 80-122H/698-740M)
b. Syi’ah Imamiyah (Al Imam Abu Abdullah Ja’far As Shadiq : 80-148H/699-765M). Madzhab ini juga biasa disebut dengan Madzhab Syi’ah Imamiyah Al-itsnai ‘Asyariyah, dan Ja’fariyah,
c. Perbedaan Antara Syi’ah (Zaidiyah dan Imamiyah) dan Sunni bukan masalah Ushul (Tawhid) melainkan masalah Furu’ dan Siasah (Politik).

Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Masyarakat Dan Tokoh Agama:

a. Menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar sama-sama dapat menghargai dan membangun toleransi antara perbedaan pemahaman aliran Syi’ah dan aliran Sunni.
b. Tidak dibenarkan main hakim sendiri dalam setiap menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.
c. Jika terjadi konflik dimasyarakat tentang masalah pemahaman keagamaan dihimbau untuk mengadukan kepada kelembagaan Islam atau ormas Islam yang berkompeten untuk menyelesaikannya.
d. Kepada tokoh agama dihimbau untuk memberikan pemahaman yang cerdas dan bijak juga mampu untuk memberikan pencerahan adanya perbedaan idiologi Madzhab dalam sejarah peradaban Islam yang harus disikapi dengan pikiran yang jernih dan toleransi yang mengedepankan persatuan dan kesatuan ukhuwah Islamiyah dalam membangun peradaban bangsa dibawah naungan NKRI yang berazaskan Pancasila.

Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Pemerintah:

a. Menghimbau kepada pemerintah bertindak tegas terhadap masyarakat yang main hakim sendiri, agar peristiwa ini tidak terulang kembali.
b. Pemerintah harus cepat menyelesaikan konflik antara Sunni dan Syi’ah di Indonesia dan memberikan rasa aman bagi masyarakatnya untuk menjalankan kepercayaan dan keyakinannya.

4. Sertifikasi Ulama atau Kiyai

Sertifikasi untuk para Ulama atau Kiyai yang diusulkan oleh Badan Negara Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bertujuan untuk mengantisipasi munculnya aliran atau kelompok terorisme di Indonesia adalah berlebihan. Ide ini malah menimbulkan konflik baru dan dinilai arogan. Sebaliknya pihak-pihak yang mendukung ide ini malah dianggap tidak memahami sejarah peradaban Islam atau malah ada dugaan sengaja untuk membenturkan antara pemerintah dan umat Islam.

Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada BNPT & Pemerintah:

a. BNPT dihimbau untuk meleburkan diri menjadi satu lembaga dengan Badan Intelijen Negara (BIN), karena Al Washliyah memandang modusoperandi BNPT selama ini hanya membuat resah, pekerjaan timpang tindih, dan sasarannya malah memukul orang-orang yang tidak terindikasi “Terorisme”. Lembaga ini juga dianggap hanya mengabiskan uang negara.
b. BIN dan BNPT harus memiliki kerja sama yang kuat dengan MUI Pusat dan ormas-ormas Islam untuk menanggulangi dan menyikapi Terorisme.

PENGURUS
DEWAN FATWA AL JAM’IYATUL WASHLIYAH

Ketua Sekretaris

Drs.KH. Ridwan Ibrahim Lubis, Lc KH. DR. Musthafa Abdul Aziz, MA (KH.Ovied.R)

About Author

RELATED ARTICLES

4 KOMENTAR

  1. Kepada Yth

    Dewan Fatwa Al Washliyah

    Saya adalah seorang kader Al Washliyah dari Batubara ingin mengajukan pertanyaaan :

    1. Kenapa Dr. H. Yusnar Yusuf Bisa Menjadi Ketua Umum Di Organisasi Al Washliyah….apa secara otomatis apabila ketua umum meninggal dunia digantikan wakil sementara AD& ART Al Washliyah tidak ada mengatur tentang itu….saya berharap semoga Muktamar Luar biasa dilaksanakan agar lebih jelas status ketua umum

    2. Mohon diberi arahan kepada Dr. H. Yusnar Yusuf Rangkuti MS Tidak menggunakan ketua umum tapi pelaksana ketua umum

    Syukron

    • betul juga ya……pendapat dari pak syahbudi kok kita tak berpikir ya……

      disini saya sampaikan bahwa sangat setuju sekali agar muktamar luar biasa dilaksanakan…

      jangan mengambil kesempatan sesudah ketum meninggal dunia, dan siapa yang memilih Dr. H. Yusnar Yusuf menjadi Ketua Umum……dimana dilaksanakan rapat tersebut

      maka itu saya berharap dewan fatwa menganjurkan segera mungkin melaksanakan muktamar luar biasa

      wassalam

    • Yusnar Yusuf itu setahu saya dikukuhkan sebagai Ketum PB Al Washliyah pada saat Rapimnas Al Washliyah di Puncak Jawa Barat diakhir Tahun 2012. Rapimnas itu dilaksanakan untuk membahas masalah tersebut yang dihadiri pimpinan wilayah.

  2. Assalamu’alaikum,

    Dari Hasil Rekomendasi Rapim Dewan Fatwa Al Washliyah diatas, ingin saya garis bawahi dibawah ini:

    1. “Taqrib Almadzahib ; Pendekatan antar Madzhab” antara Sunni (Ahlussunnah Waljama’ah) dan Madzhab Syi’ah berskala Nasional dan Internasional.

    Komentar saya: Bukankah produk itu sudah lama/usang, apa masih layak diterapkan di Indonesia,(itupun dilaksanakan setelah Syiah menyebar luas dan membumi di negara Arab Teluk dan belahan Eropa) bukankah itu yang dilakukan antara Iran dengan negara Arab sekitarnya,dengan mengusung tokoh dan pemuka2 Islam negara Arab/Teluk, termasuk anggotanya seikh Qordhowi dari Qatar, lewat media/majallahnya yang diterbitkan di Iran tiap bulan berbahasa Arab, Persia dan Inggris, lalu apa hasilnya? atau jangan2 produk ini sudah basi, karena di negara Arab sendiri pun kelihatan jelas hasilnya NOL, tidak lebih dari sebatas iklas/kepentingan politik. Lalu apakah kita Washliyah ini hanya begitu terus, mengikut kemana arah angin? Bukankah seharusnya yang kita fikirkan bagaimana warga Washliyah diseluruh Indonesia mendapat pendidikan dan mampu mengenal, APA, SIAPA SYIAH itu dari segi AQIDAH dan PELAKSANAAN AGAMA, sehingga tidak terjerumus ke lembah SESAT tersebut…berarti kita hanya jual produk lama dengan kemasan baru lalu diberi lebel?!

    2. “Taqrib Almadzahib” bukan untuk menyatukan perbedaan Madzhab tersebut, tetapi untuk membangun toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan antar Madzhab Sunni dan Syi’ah.

    Komentar saya: apa Washliyah tidak bisa memberi jawaban yang tegas dalam permasalah ini, seolah-olah kita ini ada hubungan dengan IRAN/SYIAH, ada kepentingan walaupun sesaat, padahal….Saya fikir TIDAK SEHARUSNYA/TIDAK PERLU Washliyah menyampaikan pernyataan diatas, toh kita bukan di QUM/KARBALA…atau kita sudah mengarah kepada PENGAKUAN 5 MAZHAB? Bukankah seharusnya Washliyah itu mendukung dan mensoasialisasikannya lewat media pendidikan diseluruh sekolah-Universitas Washliyah di Indonesia akan hasil musyawarah /edaran MUI yg langsung di cetak thn 2009 yg pertama dan selanjutnya yang mengatakan bahwa SYIAH HARAM BERKEMBANG DIBUMI INDONESIA ini…artinya menjadi tugas organ bagian dalam Washliyah, jelas upaya dan sasarannya kedepan akan bahasa syiah ini terhadap warga Washliyah? pernyataan diatas sya kira tidak tegas dan tepat sasaran.

    2. Tidak boleh saling menyesatkan dan tidak boleh saling mengkafirkan.

    Komentar saya: Apakah cuma sebatas itu misi Washliyah, bukankah seharusnya Washliyah itu berani mengatakan bahwa SYIAH itu SESAT, atau memang kita tidak berani, atau memang tidak ada yang ahli dibidang pendalaman masalah ini, saya jadi bertanya-tanya, jangan-jangan Washliyah itu…. sehingga keputusan Rapim diatas hanya sebatas itu, sedang di dunia maya semisal FB saja ada grup yang terus membahasa masalah SYIAH, Apa tidak bisa ini jadi bahan masukan Washliyah sehingga berkeinginan untuk mengembangkan bidang keilmuan generasi penerusnya ….kemana pemuka/fakar fiqh Washliyah semua. Saya jadi bertanya-tanya terus dan tidak pernah temuakan yang namanya buku rujuakan FIQH WASHLIYAH….Muhammadiyah saja ada TARJIH ato kita bawa2 trus dulu kedalam mimpi, ini yg kita sebut ikut serta mencerahkan anak bangsa….Washliyah Kemana?

    Bapak2 Dewan Fatwa, Mohon Maaf, bila masukan ini tidak diinginkan/ kurang berkenan,semoga jadi masukan dan pencerahan bagi yang baca, inilah cara saya, lagi suasana galau dengan suasana hujan lebat ini….dan ANTI SYIAH 100%!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille