BerandaDunia islamNonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari

Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum. Saya pernah mendengar dari media online dan media cetak seputar apa pandangan hukum Islam melihat film porno. Menurut Prof.Dr.KH.Said Agil Siraj, MA (Ketua Umum Nahdhatul Ulama [NU]) melihat film porno hukumnya “Makruh”. Saya merasa heran dan bingung kalau menonton film porno makruh, lantas kenapa dilarang oleh pemerintah ditayangkan di media pertelevisian, media cetak, atau media online, atas jawaban Pak Kiyai saya ucapkan terimakasih.

Dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi – Rt: 22/08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Jawaban:

Syahwat Sex
Jaman globalisasi saat ini berkembang begitu pesat. Era informasi dan tekhnologi membuat generasi bangsa ini akan terus diuji terhadap keimanannya maupun mental kepribadiannya. Keintelektualan yang dilahirkan dari berbagai cabang dan macam disiplin keilmuan belum menjadi jaminan secara purna dalam mengekang khususnya syahwat yang ada didalam diri manusia itu sendiri. Etika akhlaq yang dijunjung tinggi di dalam Islam bertujuan untuk memfilter amal perbuatan Qalbu (hati) yaitu yang terdapat di dalam diri manusia. Getaran hati yang memiliki enegi dengan dorongan super power yang begitu besar adalah syahwat sex, selain dari itu ada syahwat perut, syahwat mata, dan syahwat pikiran, yang kesemua itu saling keterkaitan.

Seluruh syahwat yang terdapat di dalam diri manusia itu adalah fitrah dan merupakan anugerah nikmat yang diberikan Allah Swt kepada manusia dan jin. Namun fitrah dan anugerah nikmat tersebut bukan untuk dibuang atau dihilangkan dari diri manusia, melainkan fitrah dan anugerah nikmat itu harus dikontrol dan disalurkan sesuai dengan aturan syari’at Allah Swt agar tidak jatuh menjadi hina dan menjadi petaka di dunia dan azab diakhirat. Tinggi rendahnya muru’ah, martabat, derajat kedudukan dan kemuliaan seseorang adalah terletak mampu tidaknya mengamalkan dan menjadikan etika akhlak Islam secara purna dengan kejuhudan (usaha), istiqamah yang dilakukan secara sabar dan terus menerus, terkhusus usaha untuk terus sabar dalam menjauhkan yang menyangkut kejahatan syahwat sex.

Terjadinya perbuatan zina, pemerkosan, mengganggu isteri orang lain, selingkuh, ini semua berawal dari kejahatan pikiran dan kejahatan melihat dengan pandangan mata terhadap hal-hal yang berbau sex (syahwat). Allah Swt amat murka bagi siapa saja yang gemar melihat gambar porno, film porno, cerita porno, mengintip aurat orang lain dengan syahwat, dll. Sebagaimana Alqur’an menyebutkan sebagai berikut:

يَعْلَمُ خَآئِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَاتُخْفِي الصُّدُورُ {المؤمن/غافر [٤٠] : ١٩}
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati” (QS. Almukmin/Alghafir [40] : 19).

Yang dimaksud dengan pandangan mata yang khianat adalah pandangan yang dilarang, seperti memandang (dengan syahwat) kepada wanita yang bukan muhrimnya. Ayat Alqur’an yang memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangan syahwat agar tidak jatul dalam lembah ma’siat dan zina, sebagaimana berikut:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {٣٠}وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١) {النور [٢٤] : ٣٠-٣١
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur [24] : 31)

Hukum Nonton Film Porno
Para ulama sepakat hukum asal melihat gambar porno, film porno, onani, mendengar atau menghayal perkara syahwat sex yang menyebabkan tergelincirnya kepada perbuatan zina hukumnya adalah mutlak “Haram”. Dan hukumnya dapat menjadi “Makruh [Jika dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala]” dengan syarat sebagai berikut:

1. Tujuannya karena sebab dharurat seperti seseorang yang jauh dari isterinya karena tugas sebagai pelaut dikhawatirkan jatuh kelembah perbuatan zina.
2. Sebagai terapi yang sudah mendapat rekomendasi oleh ahli phsikologi, medis dan kedokteran seperti seseorang yang mengalami lemah syahwat terhadap isterinya, ia melakukannya bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kelanggengan rumah tangganya.
3. Tidak menimbulkan fitnah kepada dirinya. keluarganya maupun orang lain.
4. Tidak bersifat terus menerus menjadi sebuah hobi kesenangan (الإستمتاع ; Istimta’).

Apabila tidak terpenuhi sebagaimana syarat-syarat di atas maka hukumnya mutlak adalah “Haram”. Makruhnya melihat film porno sebagaimana syarat di atas tidak sama dengan makruhnya makan jengkol, makan petai, makan bawang atau yang lainnya. Melihat film porno akan memiliki dampak yang begitu besar dalam tatanan keluarga, sosial, politik, budaya, kesehatan, kejiwaan, pendidikan dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Dengan demikian tanggung jawab pemerintah dan masyarakat begitu besar sebagai kontrol di keluarga maupun dimasyarakat terhadap buruknya seluruh perkara yang menjurus kepada hal-hal yang bersifat pornografi dan pornoaksi. Bahkan perkara porno dampaknya lebih besar bahayanya dengan dampak negatif bagi para pencandu narkoba.

Bagi orang yang meremehkan perkara syahwat sex, ia melakukan dengan sesuka hatinya seperti tanpa dosa, tidak mengindahkan etika moral akhlaq, menjadikannya sebagai bahan senda gurau, dan ini dilakukannya dengan sengaja maka Allah Saw tidak menerima shalat dan do’anya selama 40 hari lamanya, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda sebagai berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “من نظر إلى عورة أخيه متعمدا لم يقبل الله له صلاة أربعين يوما ، ولم تستجب له دعوة أربعين صباحا” (أنظر ص : ٨٣ [كتاب روح السنة و روح النفوس المطمئنة لسند العارفين وقطب المحررين سيدي أحمد بن إدريس رضي الله عنه] مجموعة أحزاب و أوراد ورسائل ، تأليف و جمع قطب دائرة التقديس السيد أحمد بن إدريس الحسني المغربي من أكابر أولياء و علماء القرن الثالث عشر للهجرة المولود: ١١٧٢-١٢٥٣ هجرية)
Rasululah Saw bersabda : “Barangsaiapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)” (Lihat halaman: 83 Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah Sanad Saidi Ahmad bin Idris r.a Alhasani Almaghribi)

Hadis di atas sesuai dengan ancaman Allah Swt di dalam Alqur’an bahwa seseorang yang tidak memiliki etika akhlak akan menghapuskan amal ibadahnya tanpa ia sadari. Allah Swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلاَتَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالَكُمْ وَأَنتُمْ لاَتَشْعُرُونَ {الحجرات [٤٩] : ٢}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari (QS. Alhujarat [49] : 2)

Kalimat ayat di atas (أَن تَحْبَطَ أَعْمَالَكُمْ وَأَنتُمْ لاَتَشْعُرُونَ ; akan menghapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari) memberikan mafhum bahwa suara tinggi (keras) yang ditujukan kepada Rasulullah Saw saja dapat menghapus pahala ibadah kita tanpa disadari, apa lagi jika kita mengumbar syahwat sex yang martabat hinanya jauh lebih buruk daripada suara yang ditinggikan kepada Rasulullah Saw.

Kesimpulan
Bertaubat untuk membersihkan hati dan diri setiap saat agar tidak tergelincir dalam kesesatan baik yang datangnya dari golongan jin dan manusia, Allah Swt befirman:

سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ وَاللهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ {٢١} (الحديد [٥٧] : ٢١-٢٤)
“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Alhadid [57] : 21-24).

Ayat Alqur’an di atas menganjurkan kita untuk bertaubat yang ganjarannya begitu besar, namun jika kita menunda-nunda dan meremehkan taubat, Allah Swt tidak akan menjamin apakah akhir hayat kematian kita menjelang sakratul maut dalam golongan orang-orang yang baik atau buruk, sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَءَاخَرُونَ مُرْجَوْنَ لأَمْرِ اللهِ إِمَّا يُعَذِّبَهُمْ وَإِمَّا يَتُوبَ عَلَيْهِمْ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ {التوبة [٩] : ١٠٦}
“Dan ada (pula) orang-orang lain yang ditangguhkan (agar mau bertobat) sampai ada keputusan Allah; adakalanya Allah akan mengazab mereka dan adakalanya Allah akan menerima taubat mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Attaubah [9] : 106)

Lantas bagaimana jika kita selalu berulang-ulang melakukan maksiat, dan berulang-ulang pula melakukan taubat (Tomat; tobat maksiat), apakah taubat kita akan diterima oleh Allah Swt? Selagi niat, kesungguhan dan sabar, banyak bersedekah yang selalu kita lakukan agar Allah Swt menerima taubat kita, insya-Allah pintu rahmat terhadap tobat yang kita lakukan akan diterima oleh Allah Swt, sebagaimana Allah Swt berfirman:

وَءَاخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلاً صَالِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ {١٠٢} خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ {١٠٣} أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ {١٠٤} (التوبة [٩] : ١٠٢-١٠٤)
“Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat (sedekah) dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?” (QS. Attaubah [9] : 102-104)

Wallahua’lam-Bis-shawab

Penulis adalah: KH. Ovied.R- Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com

About Author

RELATED ARTICLES

19 KOMENTAR

  1. Apakah dalam masa seperti ini kita tetap wajib melakukan shalat? Atau juga tidak apa tidak melakukan shalat? Atau hanya menunggu waktunya baru mengerjakan shalat? TerimaKasih.

    • Wajib. Kalau sholatnya ditinggalin dosanya malah akan jauh lebih besar bro, Sholat itu wajib dikerjakan dalam semua keadaan apapun juga. Yang menganggap sholat itu tidak wajib para ulama sepakat untuk menghukuminya kafir. Dan sholat adalah pembatas antara orang islam dan kafir. Mohon maaf sebelumnya saya hanya ingin mengingatkan sesama muslim. Semoga bermanfaat!!😁🙄

      • Lahh tapi kalau semisal sholat kita tidak diterima selama 40 hari karna nonton film biru,, apakah kita berhenti saja sholatnya (tunggu sampai 40 hari),, atau apakah kita harus tetap sholat meski sholat kita tidak di terima,, mohon di jawab….

        • Itu hukumnya, tetapi walau dalam masa itu kita wajib melaksanakan shalat agar dosanya tidak jauh lebih besar

  2. Berarti hampir seluruh umat muslim sholatnya gak di terima dong,, karna hampir smua orang pasti ada saat saatnya dia khilaf dan terjerumus ke perbuatan maksiat salah satunya menonton film porno

  3. Duhh bagaimana ya, saya masih ragu dengan hadis ini, soalnya kan di jaman rasul Dan nabi tidak ada yg namanya film porno, tapi di hadis ini berkata “rasullullah bersabda barang siapa melihat hal’ aurat saudaranya (melihat gambar / film porno, DLL )”
    nahh di situ tertulis film porno???
    Bearti di jaman nabi sudah ada yg namanya video kah???
    Saya tidak paham
    Mohon jelaskan ke saya tentang ini…

  4. Di situkan di jelaskan bahwa “barang siapa yang melihat aurat saudarnya dengan sengaja”.yg di maksud saudara itu siapa? Kalau misalnya kita nntn video porno yg bukan muslim apkah sholat kita juga gak di terima? Kalau setau saya itu saudara kita adalah yang muslim kan

  5. Saya masih ragu dengan mahzab ini, Saya kurang setuju.

    “Barangsaiapa melihat ‘aurat saudaranya (melihat gambar/film porno, dll) dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt Shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima do’anya selama 40 subuh (hari)” (Lihat halaman: 83 Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah Sanad Saidi Ahmad bin Idris r.a Alhasani Almaghribi)

    Sudah jelas dicantumkan
    “….aurat saudaranya…”

    Pertanyaannya:
    *** Siapa saudara yang dimaksud? ***

    Kesimpulannya:
    Jika yang dilihat bukan saudara kita sendiri atau saudara sesama muslim tidak berdosa. Jika yang kita tonton berupa animasi porno, bukan porno yang sebenarnya, berarti bukan saudara, maka Sholat kita masih diterima. Sudah jelas lah mahzab itu hanya berlaku jika kita melihat ‘autat saudara’ kita sendiri atau sesama Muslim. Jika melihat aurat orang lain, apalagi yang bukan sesama Muslim berarti Sholat kita masih diterima.

  6. Apakah kalau melihat foto/gambar(bukan video) saat onani juga termasuk dalam hukum tidak diterima shalatnya selama 40hari? Pertanyaan itu selalu terngiang ngiang di pikiran saya terima kasih wassalamualaikum wr.wb.

  7. Assalamualaikum wr.wb

    Saya mau bertanya 2 pertanyaan

    Pertanyaan 1.kan kalau kita beronani sholat&doa kita tidak diterima selama 40 hari lamanya,benar atau tidak?

    Pertanyaan 2.Kalau misal kita beronani melakukannya 2 kali apakah sholatnya tidak diterima selama 80 hari benar atau tidak?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille