Jual Beli Organ Tubuh Menurut Hukum Islam

FENOMENA jual beli organ tubuh manusia sudah lama mencuat kepermukaan, dan ini sudah banyak terjadi di setiap negara bahkan di Indonesia. Berbagai sebab musabab terjadinya penjualan organ tubuh di antaranya, karena kemiskinan, karena ingin menolong sesama, karena bisnis tindak kejahatan seperti penjualan orang yang bertujuan untuk dibunuh (dimatikan) lalu organ tubuhnya akan digunakan untuk keperluan medis, karena pencurian seperti pihak rumah sakit menjual tubuh orang yang telah mati disebabkan keluarganya tidak ada seperti orang gila yang sudah ditelantarkan keluarganya atau orang yang mati tidak ada keluarga yang bertanggung jawab mengurusnya. Adapun kandungan tubuh manusia yang biasa dijual atau didonorkan seperti: Ginjal, mata, jantung, darah, kulit, daging, otak, dll

Sekitar tahun 2011 pernah terjadi penangkapan terhadap warga China di bandara Internasional Prancis, kedapatan membawa kapsul fitamin, dimana kandungan kapsul fitamin setelah diuji di labolaturium ternyata bahan kapsul fitamin tersubut terbuat dari bahan baku daging bayi manusia. Bahkan daging manusia atau ari-ari dan ketuban manusia diberbagai negara sudah menjadikannya sebagai bahan baku kosmetika untuk alat kecantikan wanita. Fenomena di atas sudah menggurita terdapat diberbagai negara.

Ijmak ulama, bahwa tindakan-tindakan seperti di atas menjual organ tubuh secara batil dengan alasan donor mutlak hukumnya “Haram” dalam Islam. Sebagaimana di dalam Alqur’an disebutkan QS. Almaidah [5] :32 : ” Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. ”

Donor Organ Tubuh Yang Diprbolehkan
Mendonorkan organ tubuh atau mendonorkan bahagian kandungan yang terdapat di dalam tubuh manusia untuk kemaslahatan orang lain seperti donor darah, donor mata, donor ginjal, dll terdapat perbedaan di kalangan ulama. Untuk donor darah sepakat mayoritas para ulama hukumnya “Halal” yaitu membolehkannya selagi disana tidak ada unsur-unsur merusak menurut ahli medis kedokteran, kebatilan dan kezaliman seperti masyarakat digalakkan untuk donor darah oleh lembaga tertentu tetapi hasil donor darah tersebut dibisniskan atau dijual untuk mencari keuntungan yang berlebihan kepada orang yang membutuhkannya. Atau donor darah yang diambil dengan cara paksa tanpa ada izin yang bersangkutan, maka ini tidak dibenarkan.

Sedangkan donor untuk organ tubuh para ulama berbeda pendapat. Sebahagian ulama mengharamkannya karena organ tubuh manusia tidak boleh diubah-ubah dari tempatnya, karena jika merobah bentuk manusia sama dengan menyakiti manusia itu sendiri atau mengubah ciptaan Allah sama ada manusia itu masih hidup ataupun sudah mati.

Namun sebahagian ulama ada yang membolehkannya. Mereka beralasan untuk kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar seperti donor mata dan ginjal yang diambil dari orang yang telah mati agar dapat digunakan untuk orang yang masih hidup sehingga manfaatnya dan kemaslahatannya lebih besar. Alqur’an menyebutkan di dalam QS. Alimran [3] :92 : “Lan Tanalul Birra Hatta Tunfiqu Mimma Tuhibbun ; kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan harta apa yang kamu cintai”, dan QS. Almaidah [5] : 2 : “Wata’a Wanu ‘Alalbirri ; Dan bertolong-toonganlah kamu dalam kebaikan”.

Sebagaimana kaidah Fikih menyebutkan : “Idza Ta’aradhat Al Mashalih Bada’a Biahammiha ; Apabila bertentangan sebuah kemaslahatan, maka diutamakanlah kemaslahatan yang lebih besar”. Kaidah lain juga menyebutkan : “Idza Ta’aradhat Al Mashlahah wal Mafsadah Quddima Arjahu-huma ; Apabila ada bertentangan antara kemaslahatan dan kerusakan, maka dahulukanlah yang lebih baik dari keduanya”.

Dari ayat-ayat Alqur’an dan kaidah Fikih di atas disimpulkan bahwa donor itu merupakan tindakan pertolongan dalam kebaikan dan membawa kemaslahatan yang lebih besar. Maka pendapat inilah yang lebih masyhur dipakai oleh mayoritas umat Islam diseluruh dunia. Dengan ketentuan syarat bagi pendonor organ tubuh atau donor darah diantaranya sebagai berikut :

1.Harus sesuai dengan syari’ah Agama artinya donor organ tubuh/donor darah tidak dilakukan dengan cara-cara yang zalim, pencurian, kecurangan, kebatilan dan memudratkan.
2.Tidak dibenarkan dan hukumya “Haram” menjual organ tubuh dengan alasan donor karena miskin atau ingin mencari keuntungan finansial. Ini banyak terjadi dinegara-negara berkembang karena tuntutan ekonomi mereka menjual organ tubuhnya seperti ginjal. Bahkan lebih naif lagi di Indonesia ada masyarakat menjual ginjalnya karena ingin mebeli HP Blackbarry.
3.Harus sesuai menurut undang-undang kesehatan dan kedokteran terhadap donor organ tubuh manusia atau donor darah.
4.Harus ada izin orang yang ingin mendonorkan atau izin ahli warisnya, tidak ada paksaan bagi yang ingin mendonorkan, semata-mata untuk kemaslahatan yang dibenarkan oleh syar’i.
5.Tidak menyebabkan kemudratan yang lebih besar bagi yang mendonorkan.
6.Pemerintah atau lembaga yang berkompeten “Wajib” membuat aturan undang-undang yang permanen sebagai payung hukum untuk memberikan konpensasi berupa uang atau harta kepada pendonor atau kepada ahli waris pendonor yang sesuai dan seadil-adilnya, sama ada yang mendonorkan tersebut ikhlas (tanpa pamrih) ataupun tidak. Meskipun Pendonor tidak mau dibayar, pemerintah tetap wajib memberikan konpensasi yang sesuai dan seadil-adilnya kepada yang bersangkutan atau kepada ahli warisnya. Terkecuali yang mendonorkan organ tubuhnya kepada ahli warisnya sendiri, maka ini tidak wajib diberi konpensasi. Cara seperti ini yang lebih disepakati oleh para ulama.

Adapun yang terjadi di Indonesia untuk syarat poin 6 (tentang konpensasi) di atas belum terealisasi dengan baik dan bijak, maka ini belum dapat dibenarkan kehalalannya. Kita tidak boleh menjebak dan menggalakkan donor organ tubuh kepada masyarakat seperti donor mata, ginjal atau darah jika payung hukum dan syarat di atas tidak terpenuhi.

Yang perlu kita renungkan bersama bahwa ada seorang pendiri yayasan donor organ tubuh begitu gesit menggalakkan misi-misi manfaat kemaslahatan untuk donor organ tubuh seperti donor mata, ginjal, dll. Tetapi ketika dia sudah mau meninggal dunia, malah yang bersangkutan sendiri atau ahli warisnya tidak mau mendonorkan organ tubuhnya. Artinya kenapa kita menggalakkan orang lain untuk mendonorkan organ tubuhnya, tetapi malah kita sendiri enggan ikut berpartisipasi untuk mendonorkan apa yang kita miliki. Oleh karena itulah bahwa kemuliaan donor organ tubuh untuk kemaslahatan orang lain harus dimuliakan juga dengan payung hukum yang ‘arif, bijak dan seadil-adilnya. Wallahua’lam.

Penulis- KH. Ovied.R
Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/Perbandingan Madzhab Fikih Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia]. Email:dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook: Buya Ovied

Foto-Ilustrasi

ovied-hl-03

6 thoughts on “Jual Beli Organ Tubuh Menurut Hukum Islam

  1. Saya mau bertanya apabila ada seseorang menjual seluruh organ tubuhnya demi keselamatan dan kepentingan banyak orang bagaimana?

  2. Dear Sir / Madam,

    Apakah Anda ingin menjual ginjal Anda? Apakah Anda mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda untuk uang karena istirahat keuangan turun dan Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan, kemudian hubungi kami hari ini dan kami akan menawarkan jumlah yang baik untuk ginjal Anda. Nama saya DR LORENA FITCH seorang Nephrologist di LORENA GINJAL CLINIC. Kami mengkhususkan diri dalam Bedah Ginjal dan kami juga menangani pembelian dan transplantasi ginjal dengan hidup donor yang sesuai. Kami terletak di Turki, Amerika Serikat, Jerman, Polandia, Spanyol. Jika Anda tertarik untuk menjual atau membeli ginjal jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: (LORENAKIDNEYCLINIC@GMAIL.COM)

    LORENA GINJAL CLINIC FOUNDATION

    Email: LORENAKIDNEYCLINIC@GMAIL.COM

  3. rumah sakit India Perdana

    Apakah Anda dalam utang? Apakah Anda perlu uang tunai untuk biaya kesehatan atau utang membayar atau dalam keadaan gangguan keuangan? Tunggu! Mempertimbangkan menjual ginjal Anda sebagai Option. Jika Anda ingin menjual ginjal Anda hari ini. Pesan kami immediately.A ginjal dibeli dengan jumlah maksimum yayasan $ 100,000.00US dollars.The Nasional saat membeli nama kidney.My sehat Dr. Mangle, seorang Nephrologist di ginjal Rumah Sakit hospital.Our Nasional khusus dalam Bedah Ginjal dan kami juga menangani pembelian dan
    transplantasi ginjal dengan hidup donor yang sesuai. Kami terletak di India, Kanada, Inggris, Turki, Amerika Serikat, Malaysia, Afrika Selatan dll Jika Anda tertarik untuk menjual atau membeli ginjal jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Email: (drmanglemangle@gmail.com)

    Menunggu respon Anda ….

  4. Selamatkan kehidupan hari ini, donor ginjal sangat dibutuhkan untuk hadiah hadiah 500.000USD yang tampan, donor yang berminat harus segera menghubungi dr tim akash untuk mendapatkan lebih lanjut melalui alzahraonline@outlook.com atau whatsapp @ (+ 234 807 683 5119).

  5. Hari baik setiap orang,
    Jual ginjal. Simpan hidup dan dapatkan uang, jadilah dokter Alex spesialis
    Pembelian ginjal Apakah Anda ingin menjual ginjal Anda untuk menyelamatkan nyawa?
    mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda dengan harga yang bagus sehingga Anda
    dapat membayar hutang Anda? Ini adalah kesempatan bagi Anda untuk menjual ginjal Anda
    500,000.00 $ dan diatasnya. Semua donor yang berminat harus menghubungi tim kami
    informasi lebih lanjut melalui e-mail: dralexspeciallist@gmail.com Atau aplikasi apa?
    +2348162029187 Pastikan Anda tidak ragu untuk menghubungi kami karena kami akan melakukannya
    Tentu pastikan kita bekerja sama dengan Anda dan juga Kami akan memastikan bahwa Anda
    nikmati berbisnis dengan kami

    Email: dralexspeciallist@gmail.com

    Salam

  6. Hari baik setiap orang,
    Jual ginjal. Selamatkan
    hidup dan dapatkan uang, dokter hanadex spesialis untuk pembelian
    ginjal Apakah Anda ingin menjual ginjal Anda untuk menyelamatkan nyawa?
    Apakah Anda mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda dengan harga
    yang bagus sehingga Anda dapat membayar hutang Anda? adalah kesempatan bagi Anda untuk menjual ginjal Anda seharga 600.000 ton dan lebih. Semua
    donor yang berminat harus menghubungi tim kami Untuk informasi lebih
    lanjut melalui e-mail: hanandexspecialist@gmail.com Atau aplikasinya
    +15188970774 Pastikan Anda tidak ragu untuk menghubungi kami karena kami
    pasti akan memastikan bahwa kami bekerja sama dengan Anda dan juga Kami
    akan memastikan bahwa Anda menikmati berbisnis dengan kami.

    Email: hanandexspecialist@gmail.com

    Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *