spot_img
BerandaKabar WashliyahPutusan MUI: Eyang Subur Segera Taubat

Putusan MUI: Eyang Subur Segera Taubat

JAKARTA – Setelah heboh perseteruan  Adi Bing Slamet versus Eyang Subur, akhirnya pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan, Senin (22/4/2013) yaitu meminta Eyang Subur agar segera bertaubat, dan menceraikan istri kelima dan seterusnya, termasuk menghentikan seluruh praktek perdukunan dan peramalan.

Ketua MUI KH  Ma’ruf Amin menegaskan itu dalam keterangannya di Kantor MUI, Jakarta, Senin siang. Hadir pada acara itu,  Ketua Tim Investigasi, Prof.H.Umar Shihab, Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.

Dalam kesempatan itu, MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2013 tentang beristri lebih empat dalam waktu bersamaan yang dilakukan Eyang Subur.

Fatwa MUI ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof DR H Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris DR HM Asrorun Ni’am Sholeh, MS. Salah satu isi dari fatwa tersebut, pernikahan istri pertama hingga istri keempat dilaksanakan sesuai syariat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.

Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.
Pada butir 3, disebutkan, Eyang Subur agar menceraikan wanita kelima dan seterusnya karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’ah.

Eyang Subur juga memberikan biaya terhadap wanita-wanita yang digauli beserta anak-anaknya yang lahir akibat pembuahannya, sebagai bentuk tanggungjawab sosial, sebagaimana dikutip pada laman poskotanews.com

 

Hingga Senin sore belum diperoleh tanggapan pihak Eyang Subur atas fatwa MUI ini. (*/esbeem)

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille