JAKARTA – Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duadji maju sebagai menjadi calon legislatif (Caleg) Partai Bulan Bintang karena semangatnya ingin membangun dunia hukum di negeri ini.
Demikian dikatakannya di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ikut menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS), Senin (22/4/2013).
“Tokoh PBB adalah figur yang menegakan hukum yang adil dan Islami. Karena perjuangan pimpinan parpol sama dengan cita-cita saya, maka saya menjadi Caleg PBB,” kata Susno saat di temui di kantor KPU, Senin (22/4/2013).
Ketika ditanya apakah yakin kalau PBB akan menang. Dengan tertawa kecil Susno mengatakan, saat ini tidak ada parpol yang bisa diyakini akan menang. “Tidak ada salah satu parpol yang akan menang, kecuali Allah,” katanya.
Terkait kasus Susno, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan hukum atas kasus perkara yang menimpa Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duadji batal demi hukum. Meski ancaman atas pasal yang dijatuhkan kepada Susno lebih dari lima tahun, Yusril menganggap keputusan itu tidak pernah ada.
“Mau ancamannya 1000 tahun, kalau keputusannya batal demi hukum, maka keputusan itu tidak pernah ada,” kata Yusril di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta (22/4).
Yusril mengatakan, Susno tidak dapat dieksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mencantumkan perintah penahanan untuk terdakwa. Selain itu, menurut Yusril, sesuai dengan Pasal 197 ayat (2), jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 Ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.
“Jadi selama ini kan coba diplintir-plintir oleh pengadilan, jaksa. Sementara bunyi pasal itu sudah jelas,” ungkap Yusril. (gardo)