31.9 C
Jakarta
Selasa 16 September, 2025
Beranda blog Halaman 346

Belanja Online Menurut Hukum Islam

6

JUAL BELI  (Albai’) atau berbisnis menurut Islam adalah pekerjaan yang mulia. Sudah fitrah manusia transaksi bisnis merupakan salah satu sendi roda kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Dalam perkembangan zaman yang kita kenal dengan zaman globalisasi (‘ashru ‘aulamah) dunia semangkin dihadapkan berbagi permasalahan yang begitu kompleks termasuk diantaranya berbisnis dengan cara-cara yang pragmatis, instan, cepat tapi aman. Sehingga kita mengenal sekarang ini ada istilah transaksi bisnis seperti, melalui perbankan, kartu kredit  (Bithaqah Ali’timan), Lelang (Mazad ‘Alani; Auction), Saham, transaksi melalui ATM, Kredit, jual beli lewat online, industri, export-inport, investasi, stock market, dll.

Namun di maqalah saya ini khusus mengangkat tentang hukum jual beli lewat online (berbisnis atau transaksi jual beli melalui dunia maya) menurut hukum Islam.

Pada masa Rasulullah SAW transaksi jual beli  seperti di atas belum dikenal. Namun modus operandinya sama saja yaitu harus adanya rukun dalam akad jual beli (Shighat/ijab dan qabul, dua orang yang berakad, barang yang dijual dan ada harga). Jual beli (Bai’) menurut bahasa adalah mengambil (Alakhdzu) dan memberikan (Al’atha’). Sedangkan menurut istilah Fikih adanya transaksi harta dengan harta saling suka sama suka yang bertujuan untuk saling memiliki.

Dalam Islam berbisnis mealui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan. Bahaya riba (usury) terdapat didalam Alquran diantaranya di (QS. Albaqarah [2] : 275, 279 dan 278, QS.Ar Rum [30] : 39, QS. An Nisa [4] : 131).

Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Allah Swt berfirman dalam Alquran Surah Albaqarah[2] : 275: “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Al Bai’ (Jual beli) dalam ayat termasuk didalamnya bisnis yang dilakukan lewat online. Namun jual beli lewat online harus memiliki syarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan.

Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut :
1.Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
2.Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).

3.Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.
Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.

Lihat tulisan KH.Ovied.R tentang “Hukum Saham Menurut Ekonomi Islam”.

Sebagaimana kaidah Fikih menyebutkan : “Alahkam Tattabi’ Almashalih ; Hukum [undang-undang dan peraturan] bertujuan untuk kemaslahatan”. Kaidah lain ada menyebutkan : “I’tibar Almashalih Wadar’ul Mafasid ; Mengutamakan Kemaslahatan Dan Menjauhkan Kerusakan “. Alquran juga menyebutkan dalam Surah Almuthaffifin [83] : 1-3 : “1.Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam berbisnis),2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.

Makna kata “Wail” (telaga neraka jahannam; kalmat hardik; Celaka) pada ayat Qur’an di atas, menunjukkan bahwa Allah Swt melaknat bagi orang yang menjalankan bisnis dengan kecurangan (Lilmuthaffifin). Ayat Alqur’an dan kaidah Fikih di atas tegas menganjurkan dalam berbisnis harus adanya kejujuran, adil, tidak saling mencurangi dan harus adanya payung hukum yang tegas dan jelas yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat, negara dan umat.

KESIMPULAN

Berbisnis melalui online satu sisi dapat memberi kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, saling mencurangi dan saling menzalimi. Disinilah Islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampai kapanpun agar adanya aturan-aturan hukum jual beli dalam Islam yang sesuai dengan ketentuan syari’at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang meraja lela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuai dengan aturan-aturan yang telah disebut di atas, Insya Allah akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan negara,  semoga. Wallahua’lam bis-shawab.  (****)

KH. Ovied.R

Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia, Guru Tafsir Alqur’an/Perbandingan  Madzhab Fikih Majelis Ta’lim Jakarta &  Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di  Malaysia] Email:dewanfatwa_alwahliyah@yahoo.com Facebook: Buya Ovied

Foto-Ilustrasi

 

Pemerintah Harus Serius Membina Generasi Muda

0

JAKARTA – Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) DKI Jakarta mengatakan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius dalam membina pemuda. Ada kesan Pemda DKI pilih kasih dalam memberikan perhatian kepada organisasi kepemudaan di Jakarta.

Hanya organisasi yang dekat sama pemerintah daerah saja yang selalu mendapat perhatian dan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta. Kondisi ini tidak baik dalam pembinaan generasi muda. Hal tersebut disampaikan Ketua GPA DKI Jakarta, M. Razvi Lubis di Jakarta.

“Kita sering meminta bantuan kepada Pemda DKI untuk membuat kegiatan, tetapi tidak pernah dibantu dan diperhatikan. Terutama di Dinas Pemuda dan Olah Raga,” kata Razvi. Dituturkannya bahwa alasan yang diterima selalu klasik, pihak Pemda menyampaikan tidak ada dana.

“Bagaimana mungkin tidak ada dana, padahal APBD Jakarta itu sangat besar, masa tidak ada bantuan untuk kegiatan pemuda,” ungkap Razvi dengan semangat .

Dijelaskan Razvi, GP Al Washliyah itu lahir sejak tahun 1941, artinya organisasi ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka. “Seharusnya, pemerintah lebih perhatian kepada organisasi yang memiliki sejarah panjang di negeri ini, seperti Al Washliyah,”imbuhnya.

“Saya ini merupakan ketua yang terpilih pada Muswil GPA ke-7. Artinya GPA sudah memiliki 6 orang ketua, sebelum saya” tegas

(rilis)

Mari Kita Kutuk dan Hadapi Zionis Israel

0

Sejak pendudukan paksa yang dilakukan Inggris terhadap Palestina oleh Panglima Militer Inggris Allenby pada 11 Desember 1917, sejak itu bumi Palestina terus bergejolak. Rakyat Palestina tidak mau tinggal diam mengahadapi penjajahan bumi mereka. Untuk meredam perlawanan itu pernah Pemerintah Inggris melalui kepala perangnya Kolonel Ronald Sforrs menawarkan ide untuk membeli sebagian bumi Palestin dengan harga yang menggiurkan, agar Inggris bisa leluasa di sana, menempatkan siapa yang dia inginkan (Israel). Inggris ketika itu merencanakan akan menempatkan etnis Yahudi yang bertebaran di mana-mana ke Palestina. Tawaran itu ditolak seluruh komponen Palestina yang ada di sana. Penolakan itu dipimpin antara lain oleh Syekh Salim Al Husini Mufti Palestina dan Syekh Abd Qadir Al Husainy.

Sejak kegagalan-kegagalan itu mulailah dilakukan tindakan kekerasan di Bumi Palestina. Tindakan yang dimotori Inggris dan negara-negara Barat, membuat Israel merasa dilindungi, dibantu, dan layaknya anak kesayangan Amerika dan negara-negara Eropa lainnya. Dengan begitu dia pun tak ragu-ragu melakukan tindakan apa saja terhadap rakyat Palestina dan bumi Palestina. Hingga perlakuan yang terakhir ini, penyerangannya yang membabi-buta terhadap kapal-kapal kemanusiaan yang membawa relawan dan bahan bantuan untuk orang-orang yang diblokade Israel di daerah Gaza. Perlakuan kekerasan dan kekejaman yang dilakukan Zionis Israel terus berlanjut. Belum hilangnya dari ingatan kita betapa biadabnya Israel ketika pasukannya menembaki Ummat Islam yang sedang shalat Jum’at di Masjid Al Khalil Hebrond, pembakaran Masjid Al Aqsho, dan perlakuan kejam lainnya. Belum lagi pendudukan dan penambahan jumlah pendatang Israel untuk bermukim di Palestina pada 1946 penduduk Yahudi hanya 48%, sekarang sudah hamper 85% penduduk di Palestina adalah orang Yahudi. Rakyat Palestina diusir, dipenjarakan, dibunuh, disiksa, diblokade dan sebagainya, agar warga Palestina musnah dari bumi itu.

Semua perlakuan keji dan kejam yang terus menerus tak boleh didiamkan oleh Ummat Islam, termasuk di Indonesia ini. Peristiwa pembunuhan dan penembakan kapal kemanusiaan yang terjadi 31 Mei 2010 yang baru lalu itu marilah kita jadikan momentum baru untuk mengadakan perlawanan kepada Israel. Momentum baru untuk dijadikan titik awal lagi menyusun barisan dan gerakan untuk membantu perjuangan Rakyat Palestina. Karena di Bumi Palestina itu bukan hanya Ummat Islam, saudara kita seagama yang sedang dijajah dan dizalimi di sana, tetapi di sana juga tempat beradanya Masjidil Aqsho yang sangat mulia, kiblat pertama umat Islam, yang wajib bagi setiap muslim melepaskannya dari cengkraman Yahudi. Kita tidak boleh diam, kita harus membela dan mempertahankan Masjid Al Aqsho yang mulia itu dengan segala daya dan kemampuan kita masing-masing. Betapa mulia dan agungnya semisal relawan-relawan WNI yang turut berkorban menjadi missi kemanusiaan ke Gaza yang mereka turut di atas kapal Mari-Marmara, yang dibom-bardir tentara Israel terkutuk itu. Mereka mulia disisi Allah SWT, dan dimata manusia sedunia ini.

Bagi saudara-saudara kita warga Palestina kita harapkan untuk tidak mundur selangkah pun untuk meneruskan perjuangan mulia ini. Kemenangan pasti di pihak yang benar. Pengorbanan yang mereka berikan, derita yang mereka rasakan, tak akan sirna percuma, ia akan memancarkan optimistis, merebakan harumnya jihad. Allah Swt, pasti tidak akan diam melihat dan mendengarkan itu semua. Suatu waktu pasti Allah Swt berpihak kepada hamba-Nya yang tulus dan ikhlas, hamba yang berjuang untuk mengangkat kalimat-Nya.

Nasrun MinAllahi Wa Fathun Qoriib, Wa Basyiri Mukminin

• Prof. DR. H. Muslim Nasution, MA: Penulis adalah Mantan Ketua Umum PB Al Jam’iyatul Washliyah. Tulisan ini dibuat ketika almarhum masih menjabat sebagai Ketua Umum.

Basirus Syawal

1

SIAPA yang tak kenal Drs.H. Basirus Syawal Nasution. Nama pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara,  22 Mei 1955 ini sudah tersohor ke mana-mana. Dialah satu di antara  sosok tokoh dan instruktur handal di jajaran Al Washliyah, baik di tingkat daerah maupun pada tataran tingkat nasional (Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah).

Buah pikir dan pengalamannya banyak tertuang dalam peraturan dan pola kaderisasi di tubuh organisasi Al Washliyah. Lewat Majelis Kaderisasi dan Konsolidasi PB Al Washliyah, Basyirus Syawal, aktifis dan pemikir ini terus berkutat di tubuh Al Washliyah, meski sebagian besar waktunya banyak di Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) sejak 1978 lalu. Meski dalam usia tidak tergolong muda lagi, tapi semangat organisasi tidak kalah dengan anak muda (mahasiswa) sekarang ini. “Allahu Akbar!”

“Jangan ada lagi pemisahan jenjang kaderisasi di tubuh Al Washliyah. Kalau sudah LKD (Latihan Kader Dasar) di IPA (Ikatan Pelajar Al Washliyah), tidak perlu lagi harus LKD di Himmah atau di GPA,” harap Basirus Syawal di sela-sela Rapat Pleno PB Al Washliyah di Jakarta, Sabtu (23/2/2013) lalu.

Basirus Syawal, yang mulai aktif di Organisasi Al Washliyah pada tahun 1975, sebagai Ketua pimpinan Ranting IPA, tidak menyangkal selama ini ada polemik mengenai jenjang dan pola kekaderan pada Organisasi Bagian Al Washliyah. Masing-masing Organisasi Bagian menyelenggarakan kaderisasi, sehingga tidak berjenjang sesuai dengan tingkatan ada. Kader IPA yang sudah sampai ke tingkat LKI (Latihan Kader Instruktur), namun begitu menjadi anggota Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, maka diwajibkan mengikuti latihan kader dari tingkat dasar. Dengan demikian, jenjang kekaderan kurang berkesinambungan.

Untuk itulah, kata Basirus Syawal, sebagai tindaklanjut semiloka Majelis Kaderisasi dan Konsolidasi PB Al Washliyah di Puncak, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu, sekarang tengah disusun peraturan dan pola kekaderan Al Washliyah, termasuk menentukan materi kekaderan di setiap jenjang pelatihan.

RIWAYAT HIDUP

Nama         : Drs.H.Basirus Syawal Nasution
T/Tgl Lahir    : Pematang Siantar/22 Mei 1955

Mulai Aktif di Orgnaisasi Al Washliyah

1975 ………..Sebagai Pimpinan RT IPA
1977…………Ketua PD IPA Medan’
1980 ………..Mendirikan HIMMAH UISU dengan 4 Komisariat
1981…………Ketua IPA Sumatera Utara
1986 ………. Ketua Umum PP IPA
1988 ………. Sekretaris GPA Medan
1989 ………. Wakil Sekretaris PD Al Washliyah Medan
1990 ………. Sekretaris Ikatan Sarjana Al Washliyah (Isarah)
1999 ………. Sekretaris PD Medan
2004 ………. Wakil Ketua PD Al Washliyah Medan
2010 ………. Wakil Sekretaris PW Al Washliyah Sumatera Utara
2010 hingga sakarang … Wakil Ketua Majelis Kaderisasi dan Konsolidasi PB Al Washliyah.

BIDANG INSTRUKTUR

1978………….. Sebagai instruktur di IPA
1978 hingga sekarang… Aktif sebagai instuktur kekaderan di IPA, GPA dan Himmah.
1981 …………. Mengeluarkan buku Pelaksanaan Pengkaderan IPA Sumatera Utara,

(munthe)

Hukum Bagi Pengguna Kepentingan Umum yang Meresahkan

0

PERTANYAAN :
Maraknya kegiatan majlis ta’lim yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan di tutup sehingga membuat kemacetan dan orang lain menjadi susah dibuatnya. Belum lagi jumlahnya kalau jalan selalu berkonvoi dan duduk di atas mikrolet hal ini jauh dari nilai-nilai Islam. Apa hukumnya dalam Islam tindakan seperti ini?

JAWAB :
Oleh : KH. Ovied.R
(Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah, & Direktur Lembaga Riset Timur Tengah [Malaysia], Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com)

بــــــــــــــــــــــــــــــسم الله الرحمن الرحيم

Dalil Alqur’an:
فَلَمَّآ أَنجَاهُمْ إِذَا هُمْ يَبْغُونَ فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنفُسِكُم مَّتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {يونس [10] : 23}

Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kezaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Ayat di atas menegaskan hukumnya haram berbuat zalim dan saling menzalimi. Mengganggu atau membuat keresahan di tempat kepentingan umum adalah termasuk menzalimi hak orang lain, maka hukum orang mengganggu dan membuat keresahan meskipun dengan alasan untuk dakwah atau membuat acara yang sifatnya meresahkan orang lain ditempat umum seperti di jalan raya hukumnya Haram.

Dalil Alhadits :
عن مالك عن عمرو بن يحيي المازني عن أبيهأن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَرَ ” (ص : 489 , [ح : 1461] , الموطاء برواية يحيى بن يحيي بن كثير الليثي الأندلسي)

Rasulullah Saw bersabda: “Jangan merusak dan jangan saling membuat kerusakan”
Hadis di atas menegaskan haram hukumnya kita membuat kerusakan. Mengganggu atau membuat keresahan di tempat kepentingan umum sama dengan membuat kerusakan yaitu merusak kemaslahatan dan kepentingan umum yang lebih besar. Maka tindakan tersebut hukumnya tidak boleh dan jatuh kepada perbuatan yang Haram.

Kaidah Fikih :
1- أُمُوْرُ المُسْلِمِيْنَ مَحْمُوْلَةٌ عَلىَ الصِّحَّةِ .

“Segala urusan umat Islam harus membawa kepada hal-hal yang baik.”
Maka dari kaidah ini disimpulkan bahwa, kepentingan umat Islam meskipun tujuannya yang baik, jika dampaknya dapat meresahkan terhadap kepentingan umum yang lebih besar maka hukumnya tidak boleh.

2- إِذَا تَعَارَضَتْ المَصَالِحَ بَدَئَ بِأَهَمِّهَا .

“Apabila terjadi adanya bertentangan kepentingan (kemaslahatan umat), maka didahulukanlah kepentingan yang lebih mendasar (kepentingan yang lebih besar).”

Maka dari kaidah ini disimpulkan bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kepentingan yang lebih kecil, apalagi sifatnya dapat meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, seperti menggunakan jalan umum sehingga terjadinya kemacetan yang panjang.

KAIDAH DASAR :

Umat Islam harus memberikan rasa aman dan menjaga ketentraman terutama pada tempat-tempat fasilitas umum. Aklak etika didalam Islam menjunjung tinggi persamaan hak dan lebih mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar tidak saling zalim dan menzalimi. Sehingga dari sinilah kemuliaan Islam selalu menjunjung tinggi akan hak dan kemaslahatan tidak hanya dalam kehidupan sesama manusia semata, melainkan lebih dari itu yaitu meliputi kemaslahatan segala makhluk (ciptaan) semesta alam.

Kesimpulan :

Haram Hukumnya menggunakan fasilitas umum dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jika jalan umum atau tempat milik umum sengaja digunakan untuk acara tertentu baik bersifat pribadi atau untuk kepentingan tertentu yang menyebabkan terjadinya keresahan atau mengganggu kepentingan umum, maka hukumnya Haram bagi panitia yang membuat acara tersebut.

2. Jika acara tersebut tidak bermaksud untuk meresahkan atau menganggu kepentingan umum, seperti adanya acara yang tidak terduga para pengunjung datang bukan karena diundang tetapi karena kemauan masyarakat sendiri, maka pihak berwajib seperti polisi wajib mengamankannya dan menindak siapa saja individu yang menyebabkan terjadinya keresahan yang mengganggu.

3. Jika jalan umum atau tempat milik umum digunakan tidak bermaksud untuk meresahkan atau menganggu kepentingan umum seperti untuk kemaslahatan yang lebih besar seperti acara-acara pemerintah, pembangunan jalan, dll atau karena melayat orang yang kemalangan maka ini dianggap “Dharurat” maka hukumnya boleh.

Wallahua’lam Bis-Shawab,.

Al Washliyah Gerbong Akidah dan Syari’ah

0

Setelah Dewan Fatwa mengadakan sidang fatwa di Banda Aceh 28 – 31 July 2010 yang di selenggarakan di “Hotel Rasa Mala Indah” yang dibuka oleh wakil Gubernur Nagro Aceh Darussalam Muhammad Nazar, S,Ag yang sebelumnya beliau langsung menyambut dengan jamuan makan malam di aula kantor kerjanya. Rasa hormat yang begitu besar segenab jajaran pengurus Al Washliyah dari Pengurus Wilayah, Kota, Kabupaten, Kecamatan dan daerah turut mendukung dan memeriahkan terlaksanyanya sidang fatwa ini. Jumlah peserta ulama Al Washliyah seluruh Indonesia yang mengikuti sidang ini sekitar 50 orang. Sidang fatwa ini dalam rangka untuk mengaktualisasikan agenda program kerja Dewan Fatwa Al Washliyah setelah muktamar Al Washliyah -XX yang telah dilaksanakan di Pondok Gede Jakarta pada tanggal 23-25 April 2010 yang lalu. Maka personalia pengurus Dewan Fatwa berkeinginan untuk menindak lanjuti program awal untuk menyongsong program kerja untuk lima tahun yang akan datang.

Sejarah telah membuktikan bahwa cikal bakal berdirinya dan berkembangnya ormas Islam Al Washliyah pada tahun 1930 yang lalu. Mereka adalah para kader ulama-ulama, syekh dan para tuan guru yang memiliki kualitas dan kemampuan diberbagai ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan agama. Ilmu pengetahuan agama yang kita kenal adalah Ilmu syari’at sebagi tolok ukur bagi kita dan umat bahwa kita dalam tatanan sosial, politik, budaya, ekonomi dan berbagai macam aspek kehidupan didasari, bersumber dan berpedoman kepada Syari’at yang sesuai dengan Ahlussunnah Waljama’ah.

Sidang Fatwa Al Washliyah-I dengan tema “Dewan Fatwa Al Washliyah Sebagi Gerbong Sentral Rujukan Umat” memiliki visi dan misi bahwa ulama-ulama Al Washliyah seluruh Indonesia siap untuk menjawab tantangan umat dari berbagi aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, dll, yang merupakan icon sebagai rujukan kontrol bagi umat dalam menghadapi berbagai persoalan yang diperlukan umat sekarang ini.

Akidah

Peranan Al Washliyah telah diakui sejak sebelum resminya sebagai ormas Islam yang lahir di Sumatera Utara oleh ulama-ulama tradisional sebelumnya seperti Syekh Muhammad Ya’qub (asal Tapsel) merantau ke Asahan Sumatera Timur mendirikan Tariqat Naqsabandiyah. Beliau mendapat julukan gelar dengan “Mu’allim Mu’min/Guru Agama yang beriman”. Pada tahun 1883 ia pindah ke Medan. Mendapat hadiah sebidang tanah di Jalan Sungai Rengas untuk pendidikan Madrasah Turats Talaqi/ Sorogan oleh Sultan Deli Perkasa Alamsyah di Medan. Lalu Syekh Muhammad Ya’qub sebagai pendiri Maktab Islamiyah Tapanuli [MIT] mendapat waqaf sebidang tanah untuk MIT dari Datuk Haji Muhammad Ali seorang hartawan Melayu Kesawan Medan untuk mendirikan Maktab Islamiyah Tapanuli [MIT]. Selesai didirikan MIT 8 Maret 1918, lalu diresmikan pada tanggal 19 Maret 1918.

Syekh Ja’far Hasan (1883-1950) adalah pendiri Rumah Talaqi/Sorogan (mengaji duduk/madrasah bersistem halaqah Batak Mandailing Medan, sekitar tahun 1895..?) dari pendidikan talaqi ini berkembang dan berlanjut mendirikan menjadi sekolah formal yaitu Maktab Islamiyah Tapanuli (MIT) pada tahun 1918, MIT yang didirikan oleh Syekh Muhammad Ya’qub ini adalah sekolah formal yang pertamakali beridiri di Sumut-Medan.

Syekh Ja’far Hasan (1883-1950), lahir di Roburan Lombang Penyabungan Tapsel, ayahnya bernama Syekh Hasan Tanjung, tahun 1895 merantau ke Deli bersama pamannya H. Abdul Hamid. Beliau belajar ke Makkah tahun 1904 diantara gurunya: Syekh Abdul Qadir Al Mandaily dan Syekh Said Yamani. Lalu melanjutkan belajar ke Mesir Al Azhar University. Pada tahun 1914 kembali ke Medan dan mendirikan pengajian Surau yang mengajarkan ilmu alat (Nahwu, Sharaf, Manthiq, dll).

Syekh Muhammad Yunus (1889-1950), lahir di Kampung Percukaian Binjai, Langkat putra dari Haji M. Arsyad yang berasal dari Gunung Baringin, Penyabungan, Tapsel. Berguru dengan Abdul Thalib Sigli [Aceh]. Tahun 1909 belajar kepada Syekh Muhammad Idris [Kedah Malaya], lalu melanjutkan belajar ke Makkah, lalu belajar kembali ke Penang [Malaysia] kepada Syekh Jalaluddin dan Syekh Abdul Majid. Beliau dikeal juga sebagai ulama Tasawuf, namun tidak mau mengajarkan khusus kepada murid-muridnya. Seorang ahli Fikih bermadzhab Syafi’i . Beliau termasuk salah seorang pendiri Maktab Islamiyah Tapanuli (MIT).

Asal usul berdirinya ormas Al Washliayh yaitu mula-mula munculnya Organisasi “Debanting Club”: Pada tahun 1928 yang digerakkan oleh murid-murid Madrasah Islam Tapanuli (MIT) dari kelas tertinggi yang berkeinginan untuk membentuk sebuah perhimpunan pelajar yang disebut “Debanting Club” dipimpin oleh Abdurrahmnan Syihab. Tujuan Debanting Club adalah yang asal mulanya hanya sebagai tempat mengadakan diskusi mengenai pelajar-pelajar saja. Yang kemudian berlanjut untuk membicarakan masalah sosial bahkan mengenai masalah adanya paham baru yang muncul dikalangan masyarakat, yaitu paham Muhammadiyah yang berdiri di Medan tahun 1928. Umumnya masyarakat di Sumatera Timur bermadzhab Syafi’I (paham tradisional) tetapi munculnya golongan yang tidak terikan pada salah satu madzhab, yang dikenal dengan “Kaum Muda”. Golongan ini hanya memakai sumber hukum dari Al Qur’an dan Hadits. Mereka menolak taqlid. Debanting Club ingin berperan serta untuk menghadapi masalah tersebut di atas dan mencoba menjadi penengah. Oleh karena itu mereka memperluas bentuk perhimpunannya, dengan melebur dirinya menjadi sebuah organisasi yang disebut Al Jam’iyatul Washliyah (disingkat Al Washliyah). Organisasi ini bermadzhab Syafi’I, berdiri tahun 1930).

Diantara Ulama-ulama Yang Memiliki Peran Berdirinya Al Washliyah

Syeikh Al Haj Mahmud Yunus (1889-1950. Tuan Guru Yang merestui organisasi, Penashat ormas Al Washliyah), dikenal seorang ahli fikih, ahli Hadits, ahli sejarah Islam, ahli ilmu-ilmu Tafsir. Bermadzhab Imam As Syafi’i.

Seikh Al-Haj Imam Paduka Tuan Hasan Ma’sum (Lahir sekitar tahun 1884 dan wafat pada tahun 1936), putra dari Haji Maksum. Tahun 1926 diangkat oleh Sultan Perkasa Alamsyah menjadi Mufti kerajaan sultan Deli Medan, dengan gelar “Imam Paduka Tuan”. Diantara gurunya: Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi (Murid-murid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi diantaranya: Syekh Muhammad Jamil Jambek, Haji Abdul Karim Amrullah (HAMKA) dan di Jawa KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah). Sebagai murid-muridnya tetap dalam lingkungan tradisi, diantaranya Syekh Sulaiman Al Rasuli di Minangkabau dan KH. Hasyim Asy’ari di Jawa [Pendiri NU]) Syekh Hasan Ma’shum ini lahir pada 1855 dan guru beliau yang lain adalah Syekh Abdul Qadir Al Mandaili. Dikenal ahli ilmu, wara’, ahli Fikih (Faqih), ahli ilmu Falak, Ulama Shufi yang sangat berpengaruh, ahli Hadits, ahli sejarah Islam, ahli ilmu-ilmu Tafsir. Bermadzhab Imam As Syafi’i.

Syekh Muhammad Ya’qub (pendiri Maktab Islam Tapanuli [MIT] mendapat waqaf sebidang tanah untuk MIT dari Datuk Haji Muhammad Ali seorang hartawan Melayu Kesawan Medan. Selesai didirikan MIT 8 Maret 1918 diresmikan 19 Maret 1918).

Syeikh Al Haj Ismail Banda yang lahir pada tahun 1910 di Medan. 1930 belajar ke Makkah dan Al Azhar Mesir. Di Mesir aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang bernama Jami’ah Hairiyah [1930]. Pada tahun 1931-1938 ia turut aktif dalam pergerakan mahasiswa yang bersifat politik. Tahun 1938 ia aktif dalam perhimpunan Pemuda Indonesia Malaya [Perpindo]. Selama di Mesir sejak tahun 1930-1942 ia menjadi pembantu tetap surat kabar Pertiwi Deli [Medan] dan Pemandangan Jakarta dan juga menjadi staf redaksi surat kabar Ikhsan seksi luar negeri. Di Mesir dan aktif menulis di majalah Medan Islam dan Dewan Islam, keduanya terbit di Medan. Belaiu juga adalah berasal dari Pelajar Islam Maktab Islamiyah Tapanuli Medan. dikenal seorang politikus, nasionalis (pernah ditugaskan sebagai diplomat pada era Sukarno, wafat dalam tugas kecelakaan pesawat di Thehran (Iran), beliau dimakamkan di Iran). Beliau dikenal ahli fikih, Hadits, sejarah Islam, ilmu-ilmu Tafsir dan bermadzhab Imam As Syafi’i.

Syekh Abu Bakar Ya’qub Lahir 12 Juli 1915 di Medan. Ayah beliau bernama H.M. Ya’qub Nazir MIT asal dari Raburan Lombang, Mandailing, Tapsel. Syekh Haji Abu Bakar Ya’qub bersaudara 24 orang dan merupakan anak ke-17, ia menjadi nazhir sebagai pengganti ayahnya pada tahun 1928.

Seikh Al-Haj Arsyad Thalib Lubis, 1908-1972. Beliau juga salah seorang Pelajar Islam Maktab Islamiyah Tapanuli Medan. Dikenal seorang ahli Publisistik (Pers), Fikih, Hadits, sejarah Islam, ilmu-ilmu Tafsir dan bermadzhab Imam As Syafi’i. Pengalaman beliau diantaranya pernah keluar dari kepengurusan Al Washliyah pada tahun 1935 (sebab kontrofersial ikhtilath laki-laki dan wanita). Aktif kembali tahun 1937. Diantara karya beliau adalah: “ Ushul Fikih berbahasa Arab, Mushthalah Al Hadits berbahasa Arab, Rahasia Bibel (yang ditulisnya pada waktu beliau masih remaja), Perbandingan agama Kristen dan Islam, Ilmu Fikih, Islam dan Ruang Angkasa, Pemimpin Haji Mabrur, Fatwa, Ke-Esaan Tuhan Menurut Ajaran Kristen dan Islam, Dan lain-lain”.

Seikh Al-Haj Abdurrahman Sihab, 1910-1955. Beliau juga salah seorang Pelajar Islam Maktab Islamiyah Tapanuli Medan. Dikenal seorang tokoh muderat, ahli Fikih, Hadits, sejarah Islam, ilmu-ilmu Tafsir dan bermadzhab Imam As Syafi’i. Beliau lahir di Paku, Galang, wilayah kerajaan Serdang tahun 1910. Istri beliau bernama Norma binti A. Malik. Memiliki anak : 5 orang (3 laki-laki, dan 2 perempuan). Ayah beliau bernama Haji Syihabuddin bin Jamanggis Qadi Galang. Asal Sayurmaincat kota Nopan Tapsel. Ibu beliau bernama Tupin binti Lebai Karim asal Sayurmaincat Kota Nopan Tapsel. Pendidikan beliau: (1) Madrasah Sairus Sulaiman (kepunyaan Kerajaan Perbaungan). Tamat tahun 1922 (2) Vervolgschool Perbaungan tamat tahun 1922. (3) Maktab Islamiyah Tapanuli (1924-1932). (4) Madrasah Hasaniyah (milik Syekh Hasan Maksum). (5) Belajar bahasa Inggris (6) Belajar Stenografi.

Pengalaman beliau dalam usia 18 tahun sudah mengajar di Madrasah Sekip Petisah Medan. Menghadiri kongres PERTI II di SUMBAR tahun 1939. Ketua Pengurus besar Al Washliyah. Pengawas Pendidikan Al Washliyah. Ketika berangkat haji dari Belawan diantar oleh jemaahnya sekitar 2000 orang karena kharismanya beliau sebagai pemimpin umat. Ketua Pengurus besar (1934-1942). Ketua II (1930-1932). Ketua II majlis Fatwa tahun 1934. Anggota Mufattisy Umumi (Inspeksi Pendidikan untuk seluruh wilayah) pada tahun 1938. Pimpinan Dewan Redaksi Medan Islam 1934. Pimpinan Redaksi Majalah Raudhatul Mu’allimin. Diluar Al Washliyah beliau aktif sebagai Anggota pengurus Warmusi (Wartawan Muslimn Indonesia) tahun 1938-1942. Pengurus Ikhwan al Shafa (persaudaraan yang tulus) Indonesia di Medan 1938. Wakil ketua Perikatan Ulama di Sumatera Timur 1939. Ketua Majelis Penyiaran Islam 1935-1942 atas penunjukan dari MIAI. Penasehat Taman punan Indonesia dan Malaya di Makkah 1939.

Mereka semua merupakan gerbong penggerak dakwah Akidah Islam dinusantara ini. Akidah yang memiliki interpritasi ke-Tuhanan yang Maha Esa yang merupakan sila pertama pancasila asas NKRI. Disinilah peranan Al Washliyah terutama Dewan Fatwa Al Washliyah merupakan lembaga sentral kontro organisasi yang meliputi, pendidikan, sosial, ekonomi, dakwah dan keintelektualan.

Intepretasi Akidah yang dimotori Al Washliyah kiranya agar dapat bangsa ini bercermin kepada nilai-nilai ketuhanan sehingga dapat terbentuk budaya yang memiliki etika, ketauladanan dan akhlak syariat yang akan membentuk karakter bangsa Indonesia dalam menyongsong peradaban bangsa. Terjadinya kehancuran pada masa Orde Baru sampai sekarang ini yang disaksikan lebih dari dua ratus tiga puluh juta penduduk Indonesia, kita belum juga dapat keluar dari himpitan mafia kasus, makelar, KKN, Nepotisme, koropsi, bobroknya birokrasi, atau dapat dikatakan hampir disegala bidang mengalami keterpurukan.
Disinilah peranan akidah merupakan betapa pentingnya sebagai corong pondasi dasar sebagaimana dakwah yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah Saw selama di Makah. Akidah adalah mental sebuah karakter yang menjadi rujukan dan pondasi apakah bangsa ini dapat berbudaya, beretika secara manusiawi atau tidak. Kemajuan tanpa ditopang dengan nilai akidah akan memiliki dampak krisis psikology sosial yang akan karam dan kandas dalam mencapai hakikat dari makna kehidupan yang sebenarnya.

Syari’ah

Jika akidah merupakan pondasi awal maka pondasi berikutnya adalah Syari’ah. Syari’ah merupakan pengejawantahan intepretasi dari kandungan Wahyu (Qur’an dan Hadits Rasul Saw), akal dan kehidupan. Wahyu, akal dan kehidupan (filsafat bahasa, budaya, kreasi dan peradaban), bila ketiga ini dapat bersinergi dan ditopang dengan nilai-nilai akidah, maka akan terbentuklah tatanan sosio kultural dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara menjadi satu kesatuan yang kokoh, makmur, gemah ripah dan brperadaban yang tinggi dan mulia.

Sifilisasi (Al Hadharah) tidak akan dapat terwujud jika nilai-nilai syari’ah tidak dapat dikembangkan sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri. Diantara intepretasi syari’ah selain daripada wahyu disana terdapat hakikat dari wujud fitrah yang lahir dari manusia seperti dari akal dan kehidupan (filsafat bahasa, budaya, kreasi dan peradaban) inilah yang melahirkan adanya perkembangan filsafat politik, ekonomi, budaya, sosial, globalisasi, industri, pendidikan, kedokteran, meliter, telekomunikasi, informasi, internet, manajemen birokrasi dan sebagainya.

Maka dari berkembangnya pola dan ekosistem tatanan kehidupan manusia diatas maka dari sini pula terwujudnya apa yang kita kenal dengan sifilisasi, peradaban (Al Hadharah; Tamaddun). Jika elemen-elemen diatas tidak dapat kita topang dengan tingkat kreasi dan adanya kesungguhan untuk memegang teguh akidah dan syari’at maka harapan itu akan menjadi kering, sia-sia dan hanya hayalan semata.

Dengan demikian disinilah peranan Al Washliyah sebagai ormas Islam yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan dakwah merupakan gerbong yang akan menjawab hakikat dari akidah dan syari’ah di tengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya dan dunia Internasional pada umumnya.

Kesimpulan

Semoga peranan ormas Islam Al Washliyah yang ditopang oleh Dewan Fatwa sebagai wadah lembaga para ulama-ulama Al Washliyah di seluruh Indonesia dapat memberikan sumbangan penuh dalam pembangunan bangsa dan membina kader umat dan generasi bangsa kedepan. Kuncinya adalah terjadinya hubungan yang positif antara pemerintah dan ormas Islam Al Washliyah untuk bersama-sama dalam menciptakan karakter, budaya dan peradaban bangsa Indonesia kedepan untuk menjadikan bangsa Indonesia bermartabat dan dapat andil dikancah internasional dalam perdamaian dan pembangunan bangsa-bangsa dunia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di plenet bumi yang kita cintai ini. Semoga Al Washliyah selalu tetap jaya sebagaimana yang dicita-citakan untuk menjadi “ Al Washliyah sebagai gerbong akidah dan syari’ah”.

Penulis: Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah & Direktur Lembaga Riset Timur Tengah (Politic-Culture-Economic-Religion).

Al Washliyah Tegas Terhadap Ahmadiyah

0

ORMAS Islam terbesar di Sumatera Al Washliyah (Al Jamm’iyatul Washliyah, berdiri di Medan Sumut, 30 Nopember 1930 M/9 Rajab 1349 H) secara organisasi tegas bahwa aliran Ahmadiah (didirikan oleh  Mirza Ghulam Ahmad Qadyan: 1888-1908) sudah melenceng dari tauhid umat Islam.

Sekitar tahun 1942 para pendiri ulama-ulama Al Washliyah seperti Hadhratus-Syekh Abdurrahman Syihab (Medan, 1910-1955), Hadhratus-Syekh Ismail Banda (Medan, 1910-1930), dan Hadhratus-Syekh Arsyad Thalib Lubis (Medan,1908-1972), sudah mengeluarkan fatwa terhadap ajaran-ajaran Ahmadiyah yang sudah dianggap keluar dari tauhid umat Islam yang sesungguhnya. Sejak masih belajar di Mesir Hadhratus-Syekh Ismail Banda banyak mengkritisi pesoalan-persoalan keagamaan, sosial, politik, ekonomi dan budaya yang terjadi di Indonesia. Penekanan beliau terhadap aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam boleh berbeda namun harus tetap dalam koridor tauhid Islam yang murni dan tidak menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya.

Begitu juga  dengan ulama kharismatik Al Washliyah Hadhratus-Syekh Abdurrahman Syihab (Medan,1910-1955) dengan teori pembaruan dan pencerahan yang beliau telurkan “At Tasamuh Madrasah Al Ula; Toleransi adalah sentral pendidikan pertama dan utama” dari sejak tahun 1928 sudah beliau gerakkan di tanah air Indonesia ini.

Dapat diterimanya paham Muhammadiyah (yang gemar membid’ahkan, dengan alasan khurafat, takhayul, syirik, dll) masuk secara bertahap di Medan pada tahu 1929 oleh kalangan ulama tradisional yang kental dengan Madzhab Syafi’i adalah disebabkan manuver dan gerakan para pemikir para ulama-ulama Al Washliyah yang yang memiliki pemikiran muderat, terutama atas ide-ide pemikiran Hadhratus-Syekh Abdurrahman Syihab. Karena beliau berkeyakinan segala aliran, kelompok atau apapun idiologinya yang berbeda, selagi masih berpegang kepada Qur’an, Hadits, dan Ijma’ para ulama, hal itu adalah rahmat yang membawa kepada kemajuan umat Islam itu sendiri (Firman Allah: Fastabiqul Khairat; berlomba-lombalah dalam meraih kebaikan).

Oleh karena itu penamaan terhadap ormas Islam ini dengan Al Jam’iyatul Washliyah secara bahasa berarti “persatuan yang menghubungkan”. Secara filosofis makna Al Ja’iyatul Washliyah (Al Washliyah) adalah “kelompok atau organisasi yang meneggakan nilai-nilai Tasamuh (toleransi) terhadap berbagai perbedaan idiologi Madzhab Islam “ seperti Madzhab Hanafiyah (Imam Hanafi, Bagdad, 80-150 H), Malikiyah (Imam Malik, Madinah, 93-179 H), dan Hanabilah (Imam Ahmad bin Hanbal, Bagdad, 164-241 H), maupun Madzhab Islamiyah lainnya . Meskipun Al Washliyah lebih mengutamakan Madzhab Syafi’i  dalam Fikih namun tetap men-Tarjih, Taqnin (Tadwin Al Qawanin; mengkodufikasi hukum Islam) dan memuqaranahkan Madzhab Islamiyah lainnya. Al Washliyah memandang keutamaan teori-teori Imam Syafi’i (lahir Ghaza Palestina, wafat Mesir, 150-204 H), karena memandang bahwa Madzhab Syafi’iyah secara filosofis adalah pilihan strategis sebagai pondasi dan kaidah dasar organisasi dalam mengintepretasikan khazanah keintelektualan, pemikiran, keilmuan dan  pembaruan dalam pedekatan terhadap syari’at agama, politik, budaya, ekonomi, sosial, dakwah dan sebagai akar pondasi untuk meraih kecemerlangan Al Hadharah (Tamaddun; Civilization; peradaban) bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Karya agung Imam Syafi’i “Ar Risalah” sebagai pencetus pertama tentang teori-teori filsafat Ushul Fikih adalah merupakan gerbong Hermeneutika Imam Syafi’i terhadap nilai-nilai Syari’ah (Qur’an dan Hadits) yang akan terus berkembang setiap masa dan zaman. Dari sinilah terinspirasi pembaruan-pembaruan dalam pemikiran Islam sesudah beliau wafat sampai periode pemikir Islam modern sekarang.

Namun apa yang terjadi dengan aliran Ahmadiyah para ulama Al Washliyah sepakat tidak memberi ruang terhadap ajara-ajarannya yang telah menyimpang. Dimana aliran dan kelompok Ahmadiyah dari sejak kemunculannya di Indonesia tertutup, tidak mau berdialog dengan kejujuran. Bersifat ekslusif dari kelompok organisasi Islam lainnya. Merasa kelompok mereka yang lebih benar dari golongan lainnya. Banyak khittah dan ajarannya yang menyimpang dari dasar-dasar tauhid Islam secara Ijma’ ulama.
Riak, pengaruh dan gejolak Ahmadiah periode awal kemerdekaan Indonesia kurang mendapat perhatian dikalangan mayoritas masyarakat Islam ketika itu, karena masa itu aliran Ahmadiyah masih tergolong kecil dan belum menjamur, namun para politisi dan pejabat mereka sudah ada tampil dipemerintahan bahkan ada yang pernah menjabat diinstansi Depertemen Agama Republik Indonesia.

Aliran Ahmadiyah
Mirza Ghulam Ahmad Qadyan (Punjab India : 1888-1908) memiliki dua anak laki-laki sebagai penerus ajaran beliau yaitu Nuruddin dan Mirza Basyir Ahmad. Aliran Ahmadiyah secara resmi berdiri pada tahun 1900. Akidah pokok yang melenceng dari aliran Ahmadiyah terhadap tauhid Islam ada beberapa poin penting yaitu : mengenai wahyu, Kenabian, tentang Nabi Isa dan Jihad. Intepretasi dan keyakinan dari ajaran aliran yang mereka yakini sudah keluar dari Ijma’ ulama Islam dunia. Bahkan Syi’ahpun sangat tegas menentang terhadap keyakinan yang diajarkan oleh aliran Ahmadiyah tersebut.

Dr. Musthafa Syuk’ah (kitab: Islam Bila Madzahib) melansir penyesatan ajaran Ahmadiyah diantaranya adalah, kelompok Ahmadiyah Qadyan meyakini Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi yang diutus, maka bagi yang tidak beriman kepada keyakinan mereka ini adalah orang-orang kafir. Namun ada diantara kelompok mereka juga meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan seorang Nabi melainkan hanya seorang wali Allah, bahkan kebanyakan mereka menganggap lebih dari seorang wali, sehingga mereka meyakini Mirza Ghulam Ahmad sama kedudukannya dengan para Nabi–Nabi yang lain.

Mirza Ghulam Ahmad meyakini kuburan Nabi Isa (a.s) berada di Srinagar Kasymir. Beliau mengatakan Nabi Isa pergi hijrah ke Kasymir disebabkan lari dari kejaran orang-orang Yahudi karena ingin disalib. Akhirnya Nabi Isa lari ke Srinagar Kasymir dan menetap disana selama seratrus duapuluh tahun lamanya sampai beliau wafat. Mirza Ghulam Ahmad tidak dapat memberikan dalil pembuktian yang akurat baik secara ilmiyah ataupun syari’at, ketika beliau ditanya : “Apa dasar anda mengatakan kuburan Nabi Isa berada di Srinagar Kasymir”, beliau menjawab hanya mengatakan : “itulah yang benar dan itulah yang saya yakini”.

Pada saat yang berbeda pula Mirza Ghulam Ahmad mendakwahkan dirinya sebagai Imam Mahdi diutus sebagai pembaru Islam. Beliau meyakini umatnya dengan sebuah Hadits : “Innallaha Yab’atsu Lihadzihi Ummati Kullu Miatin Sanah Rajulan Yujaddidu Laha Amrun Dinuha; Sesungguhnya Allah akan mengutus kepada umat ini setiap seratus tauhun seorang laki-laki sebagai pembaru tentang urusan agamanya ”, beliau mengintepretasikan seorang laki-laki pembaru dalam urusan agama dalam Hadits tersebut adalah beliau sendiri.

Sedangkan keyakinan Ahmadiyah yang tidak dapat ditolirir oleh umat Islam adalah mereka aliran Ahmadiyah meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi sama dengan Nabi-Nabi lainnya yang Allah Swt utus kedunia ini. Jika siapa saja manusia yang tidak mengikut ajaran, pemikiran dan keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi maka mereka semua adalah Kafir.

Ini sekilas contoh penyesatan dalam keyakinan dan ajaran yang diyakini oleh aliran Ahmadiyah. Banyak lagi penyesatan –penyesatan ayat-ayat Qur’an dalam penafsiran dan keyakinan yang mereka kembangkan lewat buku-buku yang menjadi rujukan mereka yang dianggap mu’tabar seperti : Barahin Al Ahmadiyah, Anwar Al Islam, Nur Al Haq, Haqiqah Al Wahyu, Tuhfah An Nadwah, Syahadah Al Qur’an, dan Tabligh Risalat.

Pembelaan Ahmadiyah

Pembelaan Jamaah Ahmadiyah terhadap organisasi yang dijalankannya di  Indonesia perlu di kritisi secara serius apakah ini hanya gombal atau manuver politik untuk melanggengkan keberadaan ajaran mereka di Indonesia. Karena aliran Ahmadiyah sudah lama menyebar keseluruh dunia. Bahkan gerkan Ahmadiyah di Teluk seperti di Emerat Arab Republik memiliki basis yang luas sampai menerobos negara-negara Arab lainnya, bahkan sampai ke Mesir. Diantaranya percetakan, buku-buku aliran Ahmadiyah, CD dan majalah-majalah tentang pemahaman mereka sudah saya temukan di Mesir sejak tahun 1999.

Adapun pembelaan organisasi Ahmadiyah dengan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Media Suara Islam (Hal: 13, Edisi 37, tanggal 1-14 Februari 2008 M/ 23 Muharram-6 Shafar 1429H) sebagai berikut : (1) Kami warga jamaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucap duakalimasyahadat sebagaimana yang diajarkan oleh yang mulia Nabi Muhammad Rasulullah Saw yaitu : “Asyhadu alla ila haillallah Wa-asyhadu anna muhammadarrasulullah; Aku bersaksi bahwaa tiada tuhan selain Allah dan Aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.” (2) Sejak semula kami warga Jamaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah khatamun-nabiyyin (Nabi penutup).(3) Diantara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syi’ar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. (4) Untuk memperjelas bahwa Kata Rasulullah dalam 10 syarat bai’at yang harus dibaca oleh setiap calon anggota jemaat  Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah Nabi Muhammad Saw, maka kami mencantumkan kata Muhammad didepan kata Rasulullah. (5) Kami warga Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syari’at setelah Al-Qur’anul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.(6) Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).

(7) Kami warga jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak mengkafirkan orang Islam diluar Ahmadiyah, baik dengan kata maupun perbuatan.(8) Kami warga jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut Mesjid yang kami bangun dengan nama Mesjid Ahmadiyah.(9) Kami menyatakan bahwa setiap mesjid yang dibangun dan dikelola oleh jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun. (10) Kami warga jemaat Ahmadiyah sebagai muslim melakukan pencatatan perkawinan dikantor Urusan Agama dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara lainnya berkenaan dengan itu ke kantor Pengadilan Agama sesuai dengan undang-undang. (11) Kami warga jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturahim dan bekerja sama dengan seluruh kelompok/ golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (12) Dengan penjelasan ini, kami pengurus besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengharapkan agar warga jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengakuan di atas perlu didialogkan dengan kesungguhan, serius dan kejujuran oleh para tokoh mereka (Ahmadiyah) terhadap tokoh-tokoh Islam di Indonesia agar kerancuan dan keputusan pemerintah terhadap keberadaan organisasi Ahmadiyah di Indonesia akan menjadi tepat sasaran dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Secara kebangsaan dan kemanusiaan mereka orang-orang Ahmadiyah memiliki hak sebagaimana hak warga negara lainnya. Maka pemerintah wajib pula untuk melindungi atas dasar konstitusi dan undang-undang dasar 1945.

Haram Berbuat Anarkis
Islam sangat tegas mengharamkan terhadap perlakuan anarkhis, apalagi perbuatan kekerasan mengatas namakan agama. Banyak sekali ayat-ayat Qur’an menekankan tentang hidayah, toleransi, dialog dengan benar dan dialong dengan kesabaran, memuliakan manusia, dan kesabaran terhadap prilaku orang-orang yang menyimpang dari ajaran Syari’ah Islam, diantaranya adalah :

1.QS. Yunus [10] : 40-44 (Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkanmu. Apakah kamu dapat menjadikan orang-orang tuli itu mendengar walaupun mereka tidak mengerti. Dan di antara mereka ada orang yang melihat kepadamu, apakah dapat kamu memberi petunjuk kepada orang-orang yang buta, walaupun mereka tidak dapat memperhatikan. Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri )

2.QS. Al ‘Ashr [103] : 2-3 (Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.)
3.QS. An Nisa’ [4] : 93 (Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.)
4.QS. Al Qashash [28] : 56 (Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.)
5.QS. Al An’am [6] : 108 (Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.)
Jika kita renungkan salah satu ayat di atas (QS. Al An’am [6]: 108) mencela atau mengolok-olok sembahan keyakinan orang lain saja haram hukumnya, apa lagi sampai kita berbuat anarkis ingin menegakkan kebenaran mengatasnamakan agama, maka ini sangat tegas syari’ah Islam mengharamkannya.

Islam sangat menjunjung tinggi perbedaan dan toleransi, menghormati dan menghargai satu sama lain. Keagungan sejarah dan peradaban Islam tempo dulu dari Masa Rasulullah Saw, Khulafaurrasyidin sampai kepada khilafah Islamiyah Utsmaniyah Turki bahwa umat Islam telah tercatat dalam sejarah sebagai orang-orang yang cinta damai, toleransi, saling memaafkan, namun tegas terhadap orang-orang yang berbuat kezaliman dan kemungkaran. Ketegasan Islam bukan berbuat secara individu atau kelompok dengan cara sendiri-sendiri dengan kekerasan, tapi ketegasan yang sesungguhnya adalah menerapkan peraturan, undang-undang dan hukum dengan tegas, tidak tebang pilih, jujur, adil dan benar tidak memarjinalkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran itu sendiri juga harus memandang kemaslahatan umat dan bangsa yang bermartabat dan terhormat.

Pintu dialog (Hiwar; Muhadatsah; Mubahatsah, Munaqasyah; Dialogue, Discussion, Argumentation) dalam Islam penekanan kepada tujuan daripada hakikat Washiyat atau berwasiat sesama manusia dengan cara metodologi Mau’izhah (Sermon; Preachment, Exhortation) yaitu menasehati dengan bijak dan Ahsan (Afdhal, Ajwad, Ajmal; Better; Finer; Superior; Preferable; Nicer, Lovelier, more Beautiful; More Splendid) yaitu dialog dengan cara-cara yang ilegan, terbaik, dibangun dengan rasa cinta dan bersahabat. Dialog bukan dengan kekerasan, pemaksaan, intimidasi, kriminalisasi atau apa saja yang dapat merusak dan melanggar hak asasi manusia. Karena sesungguhnya Allah Swt memuliakan umat manusia lebih dari segala makhluk ciptaan-Nya yang ada di alam ini (Firman Allah: Innal Insana Fi Ahsani Taqwim; Sesungguhnya manusia itu adalah sebaik-baik ciptaan Allah Swt) ayat lain menyebutkan (Wa Karramallahu Bani Adam; Allah memuliakan seluruh umat manusia [anak Adam]), manusia didalam ayat ini artinya tidak membedakan suku, negara, bangsa, keyakinan, warna kulit dan agamanya.
Kesimpulan

Kegagalan-kegagalan yang kita lihat di Indonesia terhadap toleransi beragama, kesenjangan sosial, hukum, politik, lemahnya pemberantasan mafia hukum, koropsi, keterpurukan ekonomi rakyat, dll di Indonesia sampai saat ini menunjukkan betapa rendahnya mental aparat penegak hukum di negeri ini. Pemerintah dan aparatnya terutama kepala negara bertanggung jawab penuh, konflik dan kesenjangan yang berkepanjangan tidak pernah usai yang terjadi di negeri ini. Apakah kita mau menyelesaikan persoalan bangsa ini dengan serius atau tidak..!.

Revormasi tidak hanya sebagai simbol untuk kita tetap langgeng mempertahankan kekuasaan, pangkat dan jabatan. Revormasi akan meminta pertanggung jawaban kepada siapa saja pemimpin bangsa ini. Apakah rakyat dan segenap persoalan kebangsaan sudah tertata dengan baik, bijak dan terhormat. Bangsa yang besar tidak hanya terkutat dengan simbol-simbol jumlah penduduk yang banyak, sumber daya alam yang melimpah ruah, namun akal, pikiran dan hak-hak rakyatnya ternodai, tergadai dengan kepentingan yang menjijikkan oleh para pemimpin dan kelompok-kelompok tertentu. Tirani politik mendulang nestapa terkutat dengan perdebatan demi perdebatan yang tak kunjung selesai oleh para pemangku jabatan negeri ini. Setiap hari Media masa, baik cetak maupun Media masa elektronik  menyuguhkan polemik kenistaan sosial, budaya, ekonomi, informasi, dan politik dihadapan lambung-lambung rakyat yang kelaparan.

Mata rakyat saat ini sudah lesu, darah sudah kering, urat nadi sudah kempis dan urat saraf sudah terbaring kaku antara hidup dengan akal normal atau mati gila seperti bangkai yang tak berharga. Ironis jika sosok pemimpin negeri ini sudah kehilangan jiwa ketegasan, lamban dalam menyikapi, menyelesaikan persoalan bangsa, hanya mengedepankan pencitraan. Seluruh persoalan, kejadian dan peristiwa negeri ini patah tumbuh hilang berganti namun tak kunjung selesai. Kita lihat kasus Century dan mafia pajak sudah menjadi batu nisan yang berdiri tegak di atas tanah yang tidak ada mayat didalamnya, sehingga terlepas dari pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.

Do’a, pemikiran dan peran para ulama, tokoh, politikus, budayawan, seniman, tekhnokrat dan ilmuan senantiasa penuh harap. Airmata para syuhada pahlawan bangsa ini sudah kering menunggu perubahan reformasi negeri ini yang bermartabat, tegas, jujur dan adil. Bilakah berakhir penderitaan TKW pekerja rumah tangga dan buruh yang telantar berserakan di negeri orang dapat berakhir, demi devisa APBN meningkat, tidak peduli harga diri bangsa, muru’ah dan martabat bangsa terinjak-injak laksana budak merintih dari jeratan belenggu tuannya.

Kerinduan rakyat Indonesia semoga menjadi hamparan yang terbentang luas dalam wilayah kesatuan NKRI, bahwa bangsa ini akan berubah. Sehingga dapat terwujud menjadi impian kenyataan yang sesungguhnya, bukan selogan, kempanye dan gombal belaka.

Penulis- KH. Ovied.R
(Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah & Direktur Lembaga Riset Timur Tengah Malaysia)

Tujuh Kunci Sukses dan Kegagalan

0

BANYAK orang mengukur tingkat kesuksesan seseorang hanya dilihat dari tingkat materi yang dimiliki atau jabatan puncak yang diraih dalam karirnya. Menurut saya, kesuksesan itu tidak hanya diukur dari dua hal tersebut tetapi termasuk juga berbagai aspek utama lainnya yang terkait erat dengan kehidupan seseorang. Semakin banyak aspek utama lainnya dicapai seseorang dengan sukses maka semakin tinggi pula tingkat kesuksesan yang dicapainya .
Ada tujuh kunci sukses dan tujuh tujuh penyebab kegagalan seseorang yaitu:
1. Bekerja
Seorang dapat dikatakan sukses apabila ia memiliki pekerjaan untuk penghidupannya. Ia mampu mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan sungguh-sungguh sampai mencapai tujuannya tanpa cacat dan cela. Ia bekerja atas dorongan moral dengan kemauannya sendiri yang didasari oleh rasa tanggungjawab dan semangat yang tinggi dalam pencapaian hasil pekerjaannya, bukan karena orang lain.
Seseorang dapat dikatakan gagal dalam bekerja apabila ia tidak mampu mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, kurang bertanggungjawab, bekerja karena orang atau atasan, bukan atas dorongan kemauan dirinya sendiri tetapi digerakkan orang lain, tidak ada inisiatif untuk melakukan pekerjaan sendiri dan ia cenderung menghindar dari pekerjaan dengan cara mengakal-akalinya.

2. Beragama
Seorang dapat dikatakan sukses apabila ia memiliki pendirian yang teguh terhadap ajaran agama yang diyakininya. Meskipun ia bergaul dengan orang lain yang memiliki agama dan ideologi yang berbeda-berbeda, namun ia tetap meyakini agama yang ia anut sebagai agama yang benar, tidak goyah dan tidak berobah bercampur dengan faham agama maupun ideologi lain yang baru dikenalnya, namun ia tetap menghargai dan bertoleransi terhadap agama maupun faham lain yang berbeda dengannya.
Seorang dapat dikatakan gagal apabil ia memiliki keyakinan yang goyah, tidak Istiqomah (tetap pendirian). Ia berobah dari faham asli agamanya setelah ia bergaul dengan orang lain yang meyakini berbagai agama maupun ideologi lainnya. Ia terbawa-bawa dengan agama maupun ideologi lain dilingkungannya bahkan kadang cenderung ikut-ikutan menyalahkan dan mencela faham agama yang ia anut dan ia yakini selama ini.

3. Jati diri
Seorang dapat dikatakan sukses apabila ia memiliki jati diri yang kokoh dan kuat terhadap nilai-nilai yang terpancar dari dalam dirinya, suku dan bangsanya sepanjang nilai itu diakui kewajarannya secara universal dalam masyarakat beradab. Ia tetap bangga sebagai anak bangsa dari suatu negara dengan segala watak dan kepribadiannya dan kebudayaan yang ada didalamnya meskipun ia bertemu dengan berbagai suku bangsa lain yang beragam watak, kepribadian dan kebudayannya dalam pergaulannya sehari-hari.

Seorang dapat dikatakan gagal apabila ia tidak memiliki jati diri yang kuat. Ia malu menunjukkan dirinya sebagai suatu anak bangsa dari suatu negara bahkan ia ikut merendahkan dan meremehkannya. Karena ia bergaul dengan berbagai bangsa ia justru ikut membanggakan bangsa lain dengan merendahkan bangsanya sendiri.

4. Pangkat dan Jabatan
Seorang dapat dikatakan sukses apabila dalam perjalanan karirnya ia dapat mencapai karir puncak kalau di Deplu sebagai Duta Besar kalau diperusahaan sebagai Chief Executive Officer (CEO) atau Genderal Menejer (GM), sekurang-kurangnya pernah menjabat Kepala bidang tertentu atau sebagai Kasubdit atau Kabag tanpa cacat dan cela. Efektif/bermanfaat bagi orang banyak.
Seorang dapat dikatakan gagal apabila ia tidak mencapai karirnya yang baik, pangkatnya tidak naik-naik disebabkan karena kesalahan dan kecerobohannya serta sebab lain yang dapat menghambat perjalanan karirnya. kalaupun ia mndaprkan jabatan yang tinggi tapi tidak

5. Materi/Keuangan
Seorang dapat dikatakan sukses apabila ia mendapatkan penghasilan yang cukup untuk dipakai bagi kebutuhan primer dan sekunder bagi dirinya dan keluarganya karena ia pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran keuangannya dengan baik sesuai kemampuannya. Selain dapat memenuhi kebutuhan sehgari-hari dan untuk keluarga, minimal ia punya rumah tempat tinggal sendiri yang sudah tidak mengontrak lagi dan tidak dililit hutang serta memiliki cadangan dana tabungan.

Seorang dapat dikatakan gagal apabila ia tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkan uang yang diperolehnya untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya, selalu dalam keadaan kurang. Ia suka meminta-minta kepada temannya atau saudaranya karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhannya dan selalu meninggalkan hutang dilingkungan tempat kerja maupun tempat tinggalnya .

6. Keluarga
Seorang dapat dikatakan sukses apabila ia memiliki keluarga yang harmonis, isteri/suami merasa bahagia dan berwibawa sebagai pendampingnya, tidak pernah kedengaran terjadi pertengkaran besar antar suami isteri. Anak-anak terjaga kesehatan fisik, mental dan moralnya serta berprestasi dalam pendidikan. Dapat diantar dengan baik sampai ke jenjang pintu rumah tangganya. Isteri/suami dapat tampil anggun/necis berwibawa dilingkungan pergaulannya dan anak-anak dapat berpartisipasi ikut ditampilkan dalam pentas dilingkungan masyarakat. Hubungannya dengan orang tua, mertua, saudara-saudara dan famili tetap terjaga dengan baik, demikian juga hubungan dengan tetangga tetap terpelihara meskipun ia selalu didibukkan dengan pekerjaan maupun letak tempat tinggalnya yang berjauhan ketika berada di luar daerah maupun luar negeri. Kehormatan keluarga merupakan kehormatan bagi diri seseorang juga.

Seorang dapat dikatakan gagal apabila ia memiliki keluarga yang tidak harmonis, selalu terjadi pertengkaran dengan isteri/suami. Mereka menyesali karena pasangannya tak sesuai dan serasi dengan apa yang menjadi harapannya semula. Anak-anak tidak terjaga moralnya ikut pergaulan bebas atau penyalahgunaan obat terlarang dan kurang sukses dalam pendidikannya karena kurang mendapatkan perhatian dan bimbingan serta kasih sayang yang cukup dari orang tuanya. Orang tua selalu beralasan sibuk dengan urusan ditempat kerjanya padahal sebagian digunakan untuk bersenang-senang dengan orang lain dui luar keluarganya. Anak-anak tidak dapat tampil dalam pentas ditengah-tengah masyarakat karena kurang percaya diri padahal orang tuanya termasuk orang terpandang. Kegagalan keluarga juga bagian dari kegagalan seseorang.

7. Pergaulan
Seorang dapat dikatakan sukses apabila ia memiliki pergaulan yang luas dengan berbagai suku dan bangsa di mana saja ia berada. Selalu tampil ceria, kehadirannya selalu memberi kesejukan bagi teman-temannya, tak terdengar hasrat ingin berkelahi dan menjatuhkan orang lain atau ada rasa iri dan dengki karena semua manusia dianggap terhormat dan mulia sebab Allah memuliakan manusia. Ia bagaikan garam didalam gulai, kata orang sekarang nggak ada lo nggak rame. Tidak merasa besar sendiri dan menganggap orang lain kecil. Tidak hanya ingin diperhatikan dan dikunjungi tetapi mau memperhatikan teman dan saling kunjung-mengunjungi serta saling membantu dalam berbagai kepentingan baik kepentingan bersifat dinas maupun pribadi. Teman tidak hanya sebatas bertugas di tempat tertentu saja seperti di perwakilan RI atau dikantor, tapi juga masih melakukan hubungan komunikasi dimana saja dan kapan saja.

Seorang dapat dikatakan gagal apabila ia suka menyendiri, kurang pergaulan, kaku dalam penampilan dan pergaulan, dalam setiap urusan ia selalu mengerjakan sendiri dengan tingkat kesulitan yang tinggi karena tidak ada yang membantunya. Rumahnya sepi karena tidak didatangi oleh tamu, orangpun kurang suka mendekat dan dengan sifat kekuperannya. Suka mengecilkan orang lain sehingga orangpun kesal melihatnya, memelihara rasa iri dan dengki kepada teman serta suka memilih-milih teman yang sesuai dengan seleranya sendiri.
Wassalam

Penulis- H. Abdul Mun’im Ritonga SH M.M.Hum

 

Tipe – Tipe Pemimpin

1

KETIKA  mengikuti Pengkaderan di Ikatan Pelajar Al Washliyah Era Alm. Helmi AR Syihab, dkk sebagai instruktur (istilah untuk para pengkader), sekitar tahun 1975, saya masih ingat beberapa hal yang diajarkan dalam pelajaran kepemimpinan. Rasanya beberapa hal yang diajarkan itu tidak menggunakan teori siapa-siapa, hanya ditepat-tepatkan saja, namun kalau dicocokkan dengan sifat-sifat orang yang pernah jadi pemimpin ada benarnya.
Beberapa tipe pemimpin yang disebutkan antara lain: yaitu: pemimpin tipe angka 1, tipe angka 9, tipe angka 6 dan tipe angka 8. Ada dalam bentuk lain yaitu; tipe cangkul dan tipe skop dan tipe lokomotif.

Tipe angka satu, bentuknya kurus tapi lurus dari atas sampai bawah, artinya; baik pemimpinnya maupun anggotanya semuanya kurus dan lurus. Hal ini menggambarkan baik pemimpin maupun anggotanya sama-sama orang jujur, ikhlas dan lurus tapi biasanya rejekinya kecil.

Tipe angka sembilan, bentuknya gemuk di atas dan kecil di bawah, artinya: pemimpinnnya gemuk yang dipimpinnya kurus, hal ini menggambarkan ketamakan seorang pemimpin bila dapat rejeki dimakan sendiri dan mengabaikan hak-hak dan bagian untuk anak buahnya sehingga tidak mendapatkan apa-apa.

Tipe pemimpin angka enam, bentuknya kurus di atas dan gemuk di bawah, artinya; pemimpinnya kurus karena lurus dan anggotanya gemuk karena menyelewengkan amanah orang.

Tipe angka delapan, bentuknya gemuk di atas dan gemuk di bawah, artinya; baik pemimpinnya maupun yang dipimpinnya sama-sama gemuk karena sama-sama menyelewengkan amanah orang
Pemimpin cangkul, cirinya suka menarik tanah orang lain ke tempat orang yang mencangkulnya, tak pernah ia membuang tanah ke luar, artinya; kalau ada rezeki diambilnya untuk diri sendiri terus diambil lagi sampai kandas, orang lain tidak kebagian.

Pemimpin sekop, cirinya suka melempar tanah ke orang lain tak pernah mengambil tanah untuk dirinya, artinya: kalau ada rejeki diberikan semua untuk orang lain dia sendiri tidak pernah mengambilnya.

Pemimpin lokomotif. Cirinya seperti kereta api, kepalanya menarik gerbongnya bila kepala berjalan, jika kepalanya berhenti, maka gerbong dibalakangnya juga ikut berhenti. Tipe seperti ini pemimpin pejuang tunggal, dia saja yang selalu di depan, kesannya kalau tidak ada dia berhenti kegiatan.
Mungkin saat ini kita butuh seorang pemimpin Al Washliyah yang demokratis, tidak menjadi pemimpin seumur hidup, terserah kepada kemauan publik tanpa rekayasa siapa yang mereka inginkan jadi pemimpinnya, objektif artinya siapa saja yang layak menurut penilaian umum dialah yang ditampilkan, ikhlas tidak ingin menguasai sendiri dan bukan cari popularitas, jujur tidak merekayasa sesuatu untuk mengelabui orang banyak, bergerak secara bersama-sama dengan anggota tidak sendiri-sendiri, memberi kepercayaan luas kepada anggota untuk mengambil inisiatif dalam menggerakkan organisasi, dsb.
Wassalam.

Penulis- H. Abdul Mun’im Ritonga SH M.Hum

Kasus Video Langgar HAM, Tokoh Ormas Islam Datangi Mabes Polri

0

JAKARTA –  Sejumlah tokoh dan Ormas Islam datangi Mabes Polri, Kamis (28/2). Kedatangan mereka untuk bertemu Kapolri Jend Timur Pradopo untuk melaporkan penemuan video yang mengandung gambar pelanggaran HAM saat pemberantasan terorisme.

Ormas-ormas yang datang diantaranya dari Nahdathul Ulama (NU), Persis, MUI, maupun Muhammadiyah. Mereka langsung menuju ruang utama Mabes Polri untuk bertemu Kapolri.

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri untuk melaporkan adanya penemuan barang bukti video yang mengandung gambar tentang pemberantasan terorisme. Dan gambar tersebut dinilai melanggar HAM berat.
“Kapan dimana video tersebut tidak tahu lokasi pengambilannya, yang jelas itu mengindikasikan pelanggaran. Dan polisi harus mengusutnya,” jelas Din Syamsuddin usai bertemu Kapolri.

Ia juga menambahkan agar Kapolri mengingatkan kepada petugas Densus 88 Polri dalam menjalankan tugas tidak melanggar HAM. Dan jangan menyentuh lambang-lambang ataupun simbol agama. Sehingga tidak terjadi polemik dimasyarakat.
“Terorisme tidak ada dalam dasar agama dan itu menjadi musuh bersama. Namun penanganannya jangan sampai menyinggung lambang atau simbol agama,” sambungnya.

(poskotanews)

Al Washliyah Tolak RUU Ormas

0

JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang tengah digodok di DPR RI. Penolakan ormas Islam ini ditegaskan Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. H. Yusnar Yusuf, MM. MS usai mengadakan pertemuan dengan beberapa Ormas di Kantor PP Muhammadiyah.

Menurut Yusnar RUU Ormas bisa membelenggu kebebasan berkumpul dan berserikat. Padahal kebebasan berkumpul dan berserikat sangat tegas dijamin dalam UUD 1945. “PB Al Washliyah dengan tegas menolak RUU Ormas tersebut,” katanya di Kantor PB Al Washliyah.

Terkait dengan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, selain Al Washliyah setidaknya ada 96 Ormas mendeklarasikan diri penolakan terhadap RUU Ormas. Menurut 96 Ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) ada sebelas pasal dalam RUU Ormas yang krusial. Selain menolak pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, KAMSI mendorong Pembahasan RUU Perkumpulan.

Rancangan Undang-undang perkumpulan menurut KAMSI secara hukum lebih punya dasar dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Pertemuan tersebut dihadiri tokoh-tokoh lintas Ormas dan lintas agama yang dipimpin Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsuddin. []

Ketum PP HIMMAH: Hentikan Kontrak Karya Blok Mahakam Dengan Asing

0

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH), Aminullah Siagian, mendesak pemerintah untuk menghentikan dan mengambil alih kontrak karya blok migas Mahakam dengan alasan penerusan kontrak dengan pihak asing akan potensial merugikan negara minimal Rp1,98 triliun per bulan.

“Pemanfaatan kekayaan alam Indonesia itu dikembalikan ke negara dan negara bisa menugaskan BUMN,” ungkap Aminullah Siagian, di sekretariat (PP-HIMMAH) Jl.Cempak Putih, Jakarta pusat, Kamis (28/2.2013).

Bahwa prinsip demikian harus dilaksanakan Pemerintah sebagai perwujudan pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan bumi dan kekayaan alam dipelihara negara demi semaksimalnya kepentingan rakyat.

Amin, menjelaskan bentuk kerugian negara apabila Pemerintah tidak mau mengambil alih Blok Mahakam yang selama ini dikontrakkan ke Total E & P Indonesia milik Prancis dan Inpex Corporation Jepang.

Kontrak karya blok itu dimulai pada 31 Maret 1967, atau sebulan setelah Soeharto dilantik sebagai Presiden RI pada 26 Februari 1967. Kontrak itu berdurasi 30 tahun hingga 31 Maret 1997, yang kemudian diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Kata dia, saat ini total dan Inpex sudah mengajukan perpanjangan kontrak selama 25 tahun hingga 2042.

Adapun dari kontrak yang ada sekarang, jatah kedua kontraktor itu adalah 40 persen produksi minyak dari produksi perhari 93 ribu BOD, alias 37.200 barel. Dari jumlah itu, dengan asumsi harga minyak perbarel adalah USD100, maka nilainya USD3,72 juta.

Sementara dari gas di Blok Mahakam, jatah kedua kontraktor adalah 30 persen dari produksi per hari 2.200 MMSCFD atau 660 MMSCFD yang setara 660 ribu MMBTO. Jika diasumsikan harga pers MMBTO adalah USD5, maka nilai total pemasukan kedua kontraktor per hari adalah USD3,30 juta.

Total pemasukan per hari kedua perusahaan dari Blok Mahakam adalah USD7,02 juta atau sekira USD210,6 juta per bulan, atau setara Rp1,98 triliun per bulan. (gardo)