BerandaFatwa & KonsultasiHukum Bagi Pengguna Kepentingan Umum yang Meresahkan

Hukum Bagi Pengguna Kepentingan Umum yang Meresahkan

PERTANYAAN :
Maraknya kegiatan majlis ta’lim yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan di tutup sehingga membuat kemacetan dan orang lain menjadi susah dibuatnya. Belum lagi jumlahnya kalau jalan selalu berkonvoi dan duduk di atas mikrolet hal ini jauh dari nilai-nilai Islam. Apa hukumnya dalam Islam tindakan seperti ini?

JAWAB :
Oleh : KH. Ovied.R
(Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah, & Direktur Lembaga Riset Timur Tengah [Malaysia], Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com)

بــــــــــــــــــــــــــــــسم الله الرحمن الرحيم

Dalil Alqur’an:
فَلَمَّآ أَنجَاهُمْ إِذَا هُمْ يَبْغُونَ فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنفُسِكُم مَّتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {يونس [10] : 23}

Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kezaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Ayat di atas menegaskan hukumnya haram berbuat zalim dan saling menzalimi. Mengganggu atau membuat keresahan di tempat kepentingan umum adalah termasuk menzalimi hak orang lain, maka hukum orang mengganggu dan membuat keresahan meskipun dengan alasan untuk dakwah atau membuat acara yang sifatnya meresahkan orang lain ditempat umum seperti di jalan raya hukumnya Haram.

Dalil Alhadits :
عن مالك عن عمرو بن يحيي المازني عن أبيهأن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَرَ ” (ص : 489 , [ح : 1461] , الموطاء برواية يحيى بن يحيي بن كثير الليثي الأندلسي)

Rasulullah Saw bersabda: “Jangan merusak dan jangan saling membuat kerusakan”
Hadis di atas menegaskan haram hukumnya kita membuat kerusakan. Mengganggu atau membuat keresahan di tempat kepentingan umum sama dengan membuat kerusakan yaitu merusak kemaslahatan dan kepentingan umum yang lebih besar. Maka tindakan tersebut hukumnya tidak boleh dan jatuh kepada perbuatan yang Haram.

Kaidah Fikih :
1- أُمُوْرُ المُسْلِمِيْنَ مَحْمُوْلَةٌ عَلىَ الصِّحَّةِ .

“Segala urusan umat Islam harus membawa kepada hal-hal yang baik.”
Maka dari kaidah ini disimpulkan bahwa, kepentingan umat Islam meskipun tujuannya yang baik, jika dampaknya dapat meresahkan terhadap kepentingan umum yang lebih besar maka hukumnya tidak boleh.

2- إِذَا تَعَارَضَتْ المَصَالِحَ بَدَئَ بِأَهَمِّهَا .

“Apabila terjadi adanya bertentangan kepentingan (kemaslahatan umat), maka didahulukanlah kepentingan yang lebih mendasar (kepentingan yang lebih besar).”

Maka dari kaidah ini disimpulkan bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kepentingan yang lebih kecil, apalagi sifatnya dapat meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, seperti menggunakan jalan umum sehingga terjadinya kemacetan yang panjang.

KAIDAH DASAR :

Umat Islam harus memberikan rasa aman dan menjaga ketentraman terutama pada tempat-tempat fasilitas umum. Aklak etika didalam Islam menjunjung tinggi persamaan hak dan lebih mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar tidak saling zalim dan menzalimi. Sehingga dari sinilah kemuliaan Islam selalu menjunjung tinggi akan hak dan kemaslahatan tidak hanya dalam kehidupan sesama manusia semata, melainkan lebih dari itu yaitu meliputi kemaslahatan segala makhluk (ciptaan) semesta alam.

Kesimpulan :

Haram Hukumnya menggunakan fasilitas umum dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jika jalan umum atau tempat milik umum sengaja digunakan untuk acara tertentu baik bersifat pribadi atau untuk kepentingan tertentu yang menyebabkan terjadinya keresahan atau mengganggu kepentingan umum, maka hukumnya Haram bagi panitia yang membuat acara tersebut.

2. Jika acara tersebut tidak bermaksud untuk meresahkan atau menganggu kepentingan umum, seperti adanya acara yang tidak terduga para pengunjung datang bukan karena diundang tetapi karena kemauan masyarakat sendiri, maka pihak berwajib seperti polisi wajib mengamankannya dan menindak siapa saja individu yang menyebabkan terjadinya keresahan yang mengganggu.

3. Jika jalan umum atau tempat milik umum digunakan tidak bermaksud untuk meresahkan atau menganggu kepentingan umum seperti untuk kemaslahatan yang lebih besar seperti acara-acara pemerintah, pembangunan jalan, dll atau karena melayat orang yang kemalangan maka ini dianggap “Dharurat” maka hukumnya boleh.

Wallahua’lam Bis-Shawab,.

About Author

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
KakekHijrah「✔ ᵛᵉʳᶦᶠᶦᵉᵈ 」 pada Nonton Film Porno Tertolak Sholat dan Do’anya Selama 40 Hari
M. Najib Wafirur Rizqi pada Kemenag Terbitkan Al-Quran Braille