JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang tengah digodok di DPR RI. Penolakan ormas Islam ini ditegaskan Ketua Umum PB Al Washliyah Dr. H. Yusnar Yusuf, MM. MS usai mengadakan pertemuan dengan beberapa Ormas di Kantor PP Muhammadiyah.
Menurut Yusnar RUU Ormas bisa membelenggu kebebasan berkumpul dan berserikat. Padahal kebebasan berkumpul dan berserikat sangat tegas dijamin dalam UUD 1945. “PB Al Washliyah dengan tegas menolak RUU Ormas tersebut,” katanya di Kantor PB Al Washliyah.
Terkait dengan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, selain Al Washliyah setidaknya ada 96 Ormas mendeklarasikan diri penolakan terhadap RUU Ormas. Menurut 96 Ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) ada sebelas pasal dalam RUU Ormas yang krusial. Selain menolak pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, KAMSI mendorong Pembahasan RUU Perkumpulan.
Rancangan Undang-undang perkumpulan menurut KAMSI secara hukum lebih punya dasar dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Pertemuan tersebut dihadiri tokoh-tokoh lintas Ormas dan lintas agama yang dipimpin Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsuddin. []