28.1 C
Jakarta
Kamis 18 September, 2025
Beranda blog Halaman 28

Pengurus Baru Dikukuhkan di Istiqlal, Ketum PB Al Washliyah Jadi Penasehat OIC Youth Indonesia

0

JAKARTA – OIC Youth Indonesia sukses menggelar pelantikan pengurus baru bertajuk Inauguration of OIC Youth Indonesia National Board Term 2024-2029 pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menjadi satu di antara dewan penasehat OIC Youth Indonesia

Acara ini menjadi tonggak penting bagi organisasi yang berkomitmen memperkuat peran diplomasi pemuda Muslim di tingkat nasional dan internasional.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 tamu undangan, termasuk duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi internasional, tokoh masyarakat, dan delegasi pemuda dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sorotan utama acara adalah pengukuhan pengurus baru OIC Youth Indonesia untuk periode 2024-2029, yang membawa visi dan misi baru dalam memperkuat peran pemuda Muslim secara global.

Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita, dalam pidatonya menegaskan pentingnya kontribusi pemuda Indonesia di kancah internasional.

“Kami berkomitmen untuk memajukan kepentingan organisasi pemuda yang diwakili oleh anggota kami,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan visi besar OIC Youth Indonesia selama lima tahun ke depan, yaitu mencetak duta-duta muda yang akan mewakili Indonesia dalam berbagai misi internasional.

“Kami bermimpi bahwa duta-duta tersebut akan lahir dari OIC Youth Indonesia, dan mereka mungkin berusia di bawah 50, 40, bahkan 35 tahun. Insya Allah, impian ini akan terwujud,” tambahnya.

Presiden Islamic Cooperation Youth Forum (ICYF), H.E. Taha Ayhan, turut menyampaikan apresiasinya kepada Indonesia atas peran aktifnya dalam mendukung program ICYF.

“Indonesia adalah salah satu kontributor terbesar dengan lebih dari 80 klub aktif dan klub inisiasi. Ini bukti nyata bahwa pemuda Indonesia memanfaatkan peluang yang ada,” ungkapnya.

Penghargaan dan Penutupan Acara ditutup dengan sesi pemberian penghargaan kepada peserta Youth Diplomacy Forum yang berprestasi.

Penghargaan tersebut meliputi kategori Best Delegate, Most Outstanding Delegate, dan Honorable Mentions.

Dengan kepengurusan baru yang dilantik, OIC Youth Indonesia optimis dapat terus menjadi pelopor diplomasi pemuda Muslim, menjawab tantangan global, serta membangun peradaban yang damai, adil, dan berkelanjutan.

Susunan Pengurus Inti OIC Youth Indonesia 2024-2029

Berikut adalah susunan Pengurus Dewan Eksekutif OIC Youth Indonesia periode 2024 – 2029:

Presiden : Astrid Nadya Rizqita
Wakil Presiden :
I. Wakil Presiden Bidang Dialog Antarbangsa, Geopolitik, Ketahanan, dan Keamanan
Yanju Sahara
II. Wakil Presiden Bidang Komunikasi dan Digital
Fadhil Mahdi
III. Wakil Presiden Bidang Pendidikan dan Peningkatan STEM
Ibrahim Nasrul Haq Fahmi
IV. Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kewirausahaan dan
Perdagangan
Aziz Fauzul Adzim
V. Wakil Presiden Bidang Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum
Muhammad Imran Nur
VI. Wakil Presiden Bidang Dialog Antaragama, Dakwah, dan Kajian Peradaban
Fikri Haikal Arif
VII. Wakil Presiden Bidang Perempuan, Advokasi dan HAM
Nurul Hidayatul Ummah
VIII. Wakil Presiden Bidang Lingkungan dan Energi
Ahmad Gabriel
IX. Wakil Presiden Bidang Budaya, Pariwisata & Ekonomi Kreatif
Mutia Putri Sani Ram.

Sekretaris Jenderal : Adlan Almilzan Athori
Wakil Sekretaris Jendral :
I. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Dialog Antarbangsa, Geopolitik, Ketahanan, dan
Keamanan, Syibly Adam Firmanda
II. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Komunikasi dan Digital, Berkah Rahayu Wina Arsasti
III. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pendidikan dan Peningkatan STEM, Rosyad Faruq
IV. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kewirausahaan dan Perdagangan, Mizan Al’Araf
V. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum, M. Afdhal Alfarisyi
VI. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Dialog Antaragama, Dakwah, dan Kajian Peradaban, Kifah Gibraltar Bey Fananie
VII. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Perempuan, Advokasi dan HAM, Rosaliya
VIII. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Lingkungan dan Energi, Indre Wanof
IX. Wakil Sekretaris Jendral Bidang Budaya, Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Syifa Fauzia
Bendahara Umum: Nabila Rachmadita Azra
Wakil Bendahara Umum: Mohammad Ilham Akbar

Sekretaris Eksekutif: Shella Abniatul Ulumiah
Bidang – Bidang:
I. Bidang Dialog Antarbangsa, Geopolitik, Ketahanan, dan Keamanan
Ketua: Achmad Faizal Nasrullah Kuncoro
Wakil Ketua: Jimi Surya & Julyadi Sulaiman
Sekretaris: Alia Fatika Santosa
II. Bidang Komunikasi dan Digital
Ketua: Isyfina Ziyantifani
Sekretaris: Humam Faiz Rizqullah
III. Bidang Pendidikan dan Peningkatan STEM
Ketua: Faishal Hazza
Sekretaris: M. Riadi Fajar
IV. Bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kewirausahaan dan Perdagangan
Wakil Ketua: A’am Ar Rosyad
Wakil Ketua: Farah Ramadini & Hilyati Zikriani
Sekretaris: Hasby Cholili
V. Bidang Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum
Ketua: Muhammad Naufal Asshidiqie
Wakil Ketua: Dewi Pramodhawardhani
Sekretaris: Mohammad Kemal Pratama Modjo
VI. Bidang Dialog Antaragama, Dakwah, dan Kajian Peradaban
Ketua: Muhammad Faisal Sila Fajrin
Wakil Ketua: Muhammad Faqih Achyar
Sekretaris: Muhammad Badrul Kamal
VII. Bidang Perempuan, Advokasi dan HAM
Ketua: Masnia Ahmad
Wakil Ketua: Tanzila Feby Nur Aini
Sekretaris: Ellena Pangestu Kavarera
VIII. Bidang Lingkungan dan Energi
Ketua: Alizza Yuhana
Wakil Ketua: Muhammad Anis
Sekretaris: Akmal Aryaputra Adyatma
IX. Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ketua: Nur Ghina Muslimah
Wakil Ketua: Syahrul Khaidar Kamal
Sekretaris: Seftya Naila Yusuf.
(sir)

Ini Jadwal Empat Hari Safari Ketua Umum PB Al Washliyah di Samarinda Kaltim

0
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM.

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM mengadakan safari dakwah di Samarinda, Kalimantan Timur, selama 4 hari yang dimulai pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025/17 Rajab 1446 H sampai dengan 20 Januari 2025/20 Rajab 1445 H.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pelantikan Pengurus Wilayah Al Washliyah Kalimantan Timur, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Pemprov Kalimantan Timur, di Kota Samarinda, pada hari Ahad, 19 Januari 2025/19 Rajab 1446 H.

Website resmi Al Wahliyah ini memperoleh jadwal roadshow Ketua Umum PB Al Washliyah di Kalimantan Timur, sebagai berikut:

(sir)

Dijadwalkan Dilantik Ketua Umum PB, Ini Dia Pengurus Al Washliyah Kalimantan Timur

0

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM, sesuai jadwal akan melantik Pengurus Wilayah Al Washliyah Kalimantan Timur.

Adapun acara pelantikan pengurus akan diselenggarakan pada hari Ahad, 19 Januari 2025/19 Rajab 1446 H di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut Ketua PW Al Washliyah Kalimantan Timur, H.Ishak Ibrahim Lc,MH, pelantikan pengurus baru hasil reshuffle (perombakan-red) pada tahun 2024 lalu, sesuai rencana pelantikan akan dipimpin langsung Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis. Perombakan susunan pengurus dilakukan, menurut Ishak Ibrahim, sebagai tuntutan organisasi untuk memacu gerak roda organisasi hingga akhir periode 2027. Selama ini kami masih memerlukan energi baru memperkuat kepengurusan, katanya.

“Kami sudah siapkan acara pelantikan pengurus, serta rangkaian acara Ketua Umum PB Al Washliyah selama berada di Samarinda,” kata Ishak Ibrahim, beberapa waktu lalu ke redaksi website Washliyah ini.

Kedatangan Ketua Umum PB Al Washliyah ke Samarinda, Kalimantan Timur, tentu sudah ditunggu-tunggu oleh pengurus, anggota dan simpatisan Al Washliyah di daerah setempat. Kehadiran orang nomor satu di jajaran Al Washliyah ini, menurut sejumlah warga dan pengurus, diharapkan menambah semangat organisasi dan dakwah untuk memajukan serta mengembangkan organisasi Islam Al Washliyah di Pulau Kalimantan.

Susun PW Al Washliyah Kalimantan Timur Hasil Resuffle

Penasehat:

  1. Abdul Kahar, M.Si
  2. Dr. Mukhtar AS
  3. Dr.Ali Mustofa, M.Si
  4. H.Ilyas Ibrahim
  5. H.Rusman Yakub, M.Si
  6. H.Yuliansyah, Lc
  7. H.Abdurrahman, Lc, M.Phil
  8. Dr.Marwan
  9. Dr.Hidayat.
    10.H. Fatkholis, Lc

Ketua: H.Ishak Ibrahim, Lc,MH
Wakil Ketua: Agus Susilo
Wakil Ketua: Samsu Alam, S.Pd
Wakil Ketua: Ir.Ibnu, M.Si
Wakil Ketua: Hamdi A. Md

Sekretaris: Pono
Wakil Sekretaris: H.Khairul lubis.
Wakil Sekretaris: H.Hadi Hartono, M.Si
Wakil Sekreratis: Heru
Wakil Sekretaris: Ir.Kusyanto, M.Si

Bendahara: H.Rahim
Wakil Bendahara: Harminsyah

Anggota:

  1. Tahta Agung
  2. Ibnu Affan Ibrahim
  3. Oskar
  4. Dimas
  5. Lazwardi

(sir)

Ketua Umum PB Al Washliyah Lawatan ke Thailand Selatan Kuatkan Kerjasama Dakwah dan Pendidikan

0
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM bersama Ketua PPLN Al Washliyah Thailand Selatan, Abdul Rahman.

PATTANI – Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washiyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM melakukan lawatan ke Yala dan Pattani, Thailand Selatan selama seminggu di negara tersebut.

Ketua Umum PB Al Washliyah beserta istri, disambut Ketua Pengurus Perwakilan Luar Negeri (PPLN) Al Washliyah Thailand, Dr.Abdul Rahman, serta pimpinan Yayasan Kebajikan Islam Yala, ustad Kamarudin Lc.MA dan Ibrahim, S.Ag, pada hari Jumat 10 Januari 2025/10 Rajab 1446 H.

Pertemuan silaturahmi itu adalah menguatkan kerjasama dalam bidang dakwah dan Pendidikan. “Kita boleh KKN dan dakwah di sini, khususnya Thailand Selatan,” tegas Masyhuril Khamis, kepada redaksi website resmi Al Washliyah via pesan pendek yang diterima di Jakarta.

Menurut Ketua Umum PB Al Washliyah, terbuka peluang ekonomi berupa eksport dan import terhadap organisasi Al Washliyah, karena itu ekonom dari kader Al Washliyah hendaknya dapat mencermati dan memanfaatkan peluang ini. “Sebenarnya terbuka bagi Al Washliyah,” kata Masyhuril Khamis.

Pada kesempatan di Yala,Pattani, Thailand Selatan, Ketua Umum PB Al Washliyah Dr.H.Masyhuril Khamis SH,MM berkesempatan mengunjungi butik Bustani (Busana Melayu Pattani) Thailand Selatan.

Ketua Umum bekenan mengenakan pakaian muslim yang dijual di butik yang dikelola Abdul Rahman, Ketua PPLN Al Washliyah Thailand.

“Alhamdulillah, butik ini sudah dibuka lebih urang setahun lalu. Dan ciri khas adalah seperti busana yang saya pakai ini, dan kopiah nya juga ciri khas Yala, Thailand Selatan” kata Masyhuril Khamis.

“Bapak ibu yang mau pesan, silakan. Ini bagian dari kreativitas beliau dan anak-anak di Yala,” ucap Masyhuril Khamis, sambil menyebut alamat butik tersebut di Jalan Sirorot, Yala, Pattani, dekat masjid raya. (sir)

Biaya Haji Tahun Ini Turun, Jemaah Bayar Rp55,431,750

0

JAKARTA –Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024) atau 6 Rajab 1446 H.

BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus

APRESIAI DPR

Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.

“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang Menag.

Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinakn.

“Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” sebut Menag.

“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambungnya.

Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20.

“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” papar Menag.

Menag yakin penurunan biaya haji ini akan disambut baik oleh masyarakat. Namun, Menag juga berharap masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2024, saat mendengar biaya haji tahun ini turun. Lebih dari itu, kata Menag, pemerintah akan terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang.

“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” harap Menag. (kemenag/sir)

Presiden Prabowo Diharapkan Buka Deklarasi Al Washliyah Menguatkan Perbaikan Akhlak Bangsa

0

JAKARTA – Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) merupakan kegiatan besar, sekaligus melaksanakan tuntutan amanah Muktamar Al Washliyah. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM didampingi Ketua Panitia Rakernas dan Rapimnas Al Washliyah, Prof.Dr.H.Deding Ishak, SH,MH saat memberi arahaqn pada rapat panitia SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) di ruang rapat Kantor PB Al Washliyah, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 41 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025/6 Rajab 1446 H.

Menurut Masyhuril Khamis, kegiatan Rakernas II dan Rapimnas dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Sementara Rakernas sebelumnya sudah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu di Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Karena itu, dua kegiatan akbar ini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Al Washliyah.

Mengenai tema sentral kegiatan Rakernas II dan Rapimnas ‘Upaya Penguatan Perbaikan Akhlak Bangsa,’ menurut Ketua Umum PB Al Washliyah ini, sangat tepat, apabila dikaitkan dengan kondisi anak bangsa sekarang ini. Ia berharap Al Washliyah sebagai ormas Islam akan menjadi motor dalam penguatan perbaikan akhlak bangsa, yang ditandai dengan suatu deklarasi berupa gerakan nasional.

Rakernas dan Rapimnas pada tahun ini, tentu akan lebih fokus kepada program upaya penguatan perbaikan akhlak bangsa, dan program pemerintah yang tengah gencar saat ini, seperti penanganan anak gizi buruk (stunting), makan bergizi gratis (MBG) dan lainnya. Apa yang dibahas dalam Rapimnas, akan ditindaklanjuti pada pembahasan pada tingkat Rakernas, dengan menghadiri narasumber atau pemateri yang berkompeten. Dengan demikian, pada rapat pimpinan Al Washliyah kaliini tidak lagi hanya menyoroti evaluasi kinerja, namun diarahkan kepada program pemerintah dan perbaikan akhlak bangsa Indonesia.

Ketua Umum PB Al Washliyah mengingatkan agar panitia supaya mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. PB Al Washliyah berharap Presiden Prabowo Subianto dapat berkenan membuka acara ini di Istana, sementara kegiatan Rakernas dan Rapimnas dapat diselenggarakan di satu hotel di Jakarta. Surat permohonan kepada Presiden dan Ketua MPR dan DPR telah disampaikan beberapa Waktu lalu, kini tinggal menunggu respon dari Presiden RI dan pejabat negara lainnya.

Ketua Panitia Rakernas II dan Rapimnas Al Washliyah, Prof.Dr.H.Deding Ishak, SH,MH mengemukakan bahwa rencana kegiatan tersebut dilaksanakan pada 14,15 dan 16 Februari 2025 mendatang, Namun demikian, menurut Prof Deding, waktu yang sudah ditentukan itu, sewaktu-waktu masih dapat berubah, karena akan disesuaikan dengan kesediaan waktu Presiden Prabowo Subianto.

Mengenai peserta, lanjut Prof Deding, terdiri dari unsur PB Al Washliyah, Dewan Fatwa Al Washliyah, Dewan Pertimbangan, Majelis dan Lembaga, Pimpinan Organisasi Bagian, Pengurus Wilayah Al Washliyah, Pengurus Daerah Al Washliyah dan Rektor/Ketua Sekolah Tinggi Al Washliyah. Total peserta diperkirakan mencapai 353 orang.

Pihak panitia, menurut Prof Deding, tengah menyusun teknis dan jadwal kegiatan, yang diawali Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dihadiri PB Al Washliyah, Dewan Fatwa, Dewan Pertimbangan dan PW Al Washliyah se-Indonesia. Setelah itu dilanjutkan Rakernas II sebagai tindaklanjut pembahasan atau utusan Rapimnas.

Narasumber antara lain, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sosial, Saefullah, Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, Menteri Dikti, Sains dan Teknologi, Satryo Sumantri Brodjonegoro, Menag, Prof Dr. H,Nasarudin Umar, Wamenag, Prof.Dr.H. Romo Muhammad Syafi’i,Ketua MPR, Ahmad Muzani, Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kepala BPJPH, Dr.H.Ahmad Haikal Hasan (Babe). (sir)

Wanita yang Haram Dinikahi

0
Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag

Wanita yang Telah Dili’an

SUAMI haram menikahi wanita yang telah dili’annya, untuk selama-lamanya, berdasarkan hadits, “Suami-istri yang telah saling melaknat; jika keduanya telah bercerai, maka tidak boleh berkumpul (menikah) lagi selama-lamanya.” (HR. Ad-Daraquthni).

Tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi kembali bekas isterinya yang pernah sama-sama mengadakan sumpah pelaknatan, karena bila telah terjadi saling sumpah pelaknatan seperti ini, maka perempuan tadi haram baginya untuk selama-lamanya.

Apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina, atau tidak mengakui anak yang lahir dari istrinya sebagai anak kandungnya, sedangkan istrinya tersebut menolak tuduhannya itu; padahal si suami tidak punya bukti bagi tuduhannya itu, maka dia boleh melakukan sumpah li’an terhadap istrinya itu. Caranya adalah: Si suami bersumpah dengan saksi Allah sebanyak empat kali bahwa dia adalah termasuk orang-orang yang berkata benar tentang apa yang dituduhkannya kepada istrinya itu. Kemudian pada sumpahnya yang kelimanya hendaknya mengatakan bahwa, laknat Allah akan menimpa dirinya manakala dirinya termasuk orang-orang yang berdusta. Selanjutnya, istrinya bersumpah pula dengan saksi Allah sebanyak empat kali, bahwa suaminya itu termasuk orang-orang yang berdusta. Lalu pada sumpahnya yang kelima, hendaknya dia mengatakan bahwa, murka Allah akan menimpanya manakala suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwasanya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atas dirinya, jika dia termasuk orang-orang yang dusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpah empat kali atas nama Allah, bahwasanya suaminya itu ternasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur [24]: 6-9).

Syaikh Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan, “Apabila si suami tidak bersedia melaksanakan mula’anah (saling bersumpah li’an), maka dia harus dijatuhi had (hukuman). Sebaliknya, bila sang suami melakukan li’an dan istrinya menolak, maka istrinya harus dijatuhi had. Bila mula’anah telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak, hukuman tidak dijatuhkan kepada mereka berdua. Keduanya dipisahkan, dan si anak tidak dinyatakan sebagai anak suaminya itu.”

  1. Wanita-Wanita yang haram Dinikahi Untuk Sementara Waktu (Tahrim Muaqqat). Mereka adalah sebagai berikut.

a. Saudara perempuan istri hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis, atau ia meninggal dunia. Diharamkan memadu antara dua perempuan bersaudara kandung atau antara seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya, atau seorang perempuan dengan bibi dari ibunya. Juga diharamkan memadu antara dua orang perempuan yang masih punya hubungan kekeluargaan, yang andaikata salah seorang dari dua perempuan yang berhubungan keluarga tadi laki-laki yang tidak dibenarkan nikah satu dengan yang lainnya, seperti: memadu antara seorang perempuan dengan anak perempuan saudara laki-lakinya atau anak perempuan saudara perempuan. Allah Swt. berfirman, “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa’ [4]: 23).

Dalam hadits disebutkan, “Dari Fairuz Dailami, bahwa ia masuk Islam dengan keduanya istrinya yang masih bersaudara. Maka bersabda Rasulullah Saw kepadanya: Thalaklah salah seorang dari keduanya yang kamu sukai.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majaah, Tirmidzi).

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah Saw. melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda, “Sekiranya kamu berbuat demikian, sesungguhnya kamu memutuskan hubungan keluarga kamu.” Ada salah satu hadits mursal pada Abu Dawud dari Husain bin Thalhah, ia berkata, “Rasulullah melarang memadu perempuan dengan saudara-saudara perempuannya karena takut akan putusnya hubungan keluarga.”

Sayyid Sabiq berkata, “bahwa di dalam hadits Ibnu Abbas dan Husain bin Thalhah di atas memperingatkan bahwa diharamkannya memadu perempuan-perempuan sebagaimana tersebut, adalah untuk menjaga agar jangan sampai memutuskan tali kekeluargaan di antara anggota-anggota keluarga. Sebab memadu mereka itu akan dapat melahirkan perasaan saling membenci dan menimbulkan kedengkian. Sebab perasaan cemas seringkali menjadi sebab menghalangi timbulnya rasa gairah antara suami-istri. Memadu antara perempuan-perempuan yang masih bersaudara ini dilarang, baik ketika masih sebagai suami-istri maupun dalam masa iddah.”

b. Bibi istri; baik bibi dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu. Jadi, ia tidak boleh dinikahi hingga istrinya dicerai dan masa iddahnya telah selesai, atau meninggal dunia, karena Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah Saw. melarang memadu seorang wanita dengan bibi dari jalur ayahnya, atau dengan bibi dari jalur ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sayyid Sabiq berkata, “para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki yang menthalak perempuannya dengan thalak raj’iy, maka ia dilarang menikahi saudara perempuannya, atau bibi dari ayahnya, atau bibi anak perempuannya, atau anak perempuan saudara laki-lakinya, atau anak perempuan saudara perempuannya, sehingga iddahnya habis. Sebab dalam masa iddah pertalian suami-istri masih ada dan suaminya masih berhak meruju’ kapan ia suka.”

c.Wanita yang bersuami. Ia tidak boleh dinikahi hingga ia diceraikan suaminya, atau menjanda dan masa iddahnya habis. Allah Swt. berfirman, “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami.” (QS. An-Nisa’ [4]: 24).

d.Wanita yang sedang menjalani masa iddah karena perceraian, atau suaminya meninggal. Ia haram dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya selesai. Tapi tidak ada salahnya menyindir wanita tersebut, misalnya dengan berkata kepadanya, “Aku tertarik kepadamu.” Karena Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kalian mengadakan janji nikah dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf, dan janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum iddahnya habis.” (QS. Al-Baqarah [2]: 235).

e. Wanita yang telah ditalak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian, atau suaminya meninggal dunia, dan setelah masa iddahnya selesai. Karena Allah Swt. berfirman, “Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia nikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 230).

f. Wanita yang berzina hingga bertobat dari zina dan diketahui betul-betul bertobat. Allah Swt. berfirman, “Dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.” (QS. An-Nur [24]: 3). Dan Rasulullah Saw. juga bersabda, “Laki-laki pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya.” (HR. Imam Ahmad).”

Pengharaman Beristri lebih Dari Empat

Semua mazhab sepakat bahwa seorang laki-laki haram memadu lebih dari empat orang perempuan, sebab empat itu sudah cukup, dan melebihi dari empat ini berarti mengingkari kebaikan yang disyariatkan oleh Allah bagi kemashlahatan hidup suami istri. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan jika kamu khawatir, tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak (perempuan) yatim maka kawinlah dengan perempuan yang menyenangkan hatimu: dua, tiga atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil, maka kawinlah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak melanggar yang benar.” (QS. An-Nisa [4]: 3).

Dalam Muhammad Jawad Mughniyah disebutkan: Imam Syafi’i mengatakan bahwa manakala salah seorang di antara keempat istri itu dicerai dalam bentuk talak raj’i, maka laki-laki itu tidak boleh melakukan akad nikah dengan wanita lain sebelum istri yang diceraikannya itu habis ‘iddah-nya. Akan tetapi jika talaknya adalah talak ba’in, maka dia boleh nikah lagi dengan wanita lainnya. Demikian pula halnya, laki-laki itu boleh kawin dengan saudara perempuan istrinya jika ia ditalak secara ba’in, sekalipun dia masih dalam iddah. Sebab talak ba’in mengakhiri hubungan perkawinan dan memutuskan hubungan suami-istri.”

Dalam Fiqih Sunnah disebutkan tentang sebab turunya ayat ini, Bukhari, Abu Dawud, nasa’I dan Tirmidzi dari ‘Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada ‘Aisyah r.a., istri Nabi Saw tentang ayat-ayat, “Dan jika kamu takut tidak dapat berbuat adil kepada anak-anaka yatim, maka kawinlah dengan perempuan yang menyenangkan hatimu …”, lalu jawabannya: “Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya anak perempuan yatim yang ada di bawah asuhan walinya punya harta kekayaan bercampur dengan harta kekayaannya, dan hartanya serta kecantikannya membuat pengasuh anak yatim ini senang kepadanya lalu ia ingin menjadikan perempuan yatim ini sebagai istrinya, tapi tidak mau memberi maskawin kepadanya dengan adil, yaitu memberikan maskawin yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu pengasuh anak yatim yang seperti ini dilarang mengawini mereka kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka ini dan memberikan maskawin kepada mereka lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka disuruh kawin dengan perempuan-perempuan lain yang disenangi.”

(Untuk sumber-sumber lain, bisa lihat, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid 2 (Baerut: Dar Al-Firk, 1983: 61-90), Ibnu Rusydi, Bidayatu’l Mujtahid (Mesir: Maktabah Shorouk, Cetakan 2, 2010: 393-418). Juga bisa lihat Al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Jilid IV, bab Al-Zawaj). Wallahu a’lam bish-shawwab. (Bag 2)

Karsidi Diningrat

-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
-Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.

Sambut Wacana Libur Puasa, Ketum PB: Fungsikan Sekolah Washliyah Tempat Diklat Kader dan Dakwah

0
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis,SH,MM.

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menyambut baik wacana pemerintah libur sekolah pada bulan Ramadhan tahun ini. Kebijakan tersebut, menurut Masyhuril Khamis, tentu sudah melalui kajian positif dan negatifnya.

“Sejak dulu awalnya ramadhan itu libur sekolah, karena memang kondisi pendidikan di keluarga masih sakral dan benar benar dapat diandalkan sehingga nilai nilai puasa, tadarus Qur`an, tarawih serta salat berjamaah di masjid sesuatu yang indah serta suasana berbuka puasa di rumah sesuatu keniscayaan untuk keakraban keluarga, jadi liburnya sekolah itu tergantikan dengan pendidikan ramadhan di keluarga,” jelas orang nomor satu di organisasi Al Washliyah ini.

“Pada sisi lain kegiatan pesantren kilat, halaqah diniyah di setiap masjid begitu meriah sehingga syiar ramadhan dapat berfungsi lebih hidup sebanding dengan pendidikan formal di sekolah,” sambung Kiai Masyhuril.

Menurut Masyhuril, hari ini, dengan kondisi serba digital, disiplin keluarga yang sudah tidak lagi seperti dulu, rasanya perlu difikirkan solusi efektif pendidikan keluarga untuk memberi dampak positif terhadap diliburkannya sekolah. Jangan sampai anak-anak seharian main hp, tablet, games dll, yang akhirnya banyak waktu yang sia sia.”

Masyhuril Khamis menyerukan alangkah baiknya libur pendidikan formal (sekolah) harus digantikan dengan pendidikan non formal. Misalnya kegiatan yang mengasah kreatifitas, memperbanyak diskusi, kajian-kajian yang menarik, games Islami sehingga fungsi sekolah berganti menjadi diklat khusus tetutama kaitan keagamaan dan perbaikan akhlak,” jelas Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) MUI Pusat.

“Artinya sekolah mestinya tetap difungsikan,” tegas Masyhuril Khamis.

Ditanya tentang sekolah, madrasah dan Kampus Al Washliyah, menurut Ketua Umum PB Al Washliyah, akan mengikuti peraturan pemerintah. Namun demikian, selaku ketua umum PB Al Washliyah, beliau mengintruksikan kepada seluruh jajaran lembaga pendidikan organisasi Al Washliyah agar tetap berfungsi sebagai tempat Pendidikan dan pelatihan kaderisasi dan dakwah. (sir)

Peristiwa Penting di Bulan Rajab

0
Istimewa
  1. Pada 9 Rajab 1349 lahirnya Organisasi Islam Al Jam’iyatul Washliyah yang lebih dikenal dengan Al Washliyah di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelahiran Al Washliyah turut serta berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajah.
  2. Perang Tabuk, tahun 9 hijriyah, yang dipimpin baginda Nabi SAW melawan bangsa Romawi. Peperangan tersebut dimenangkan oleh umat Islam. Perang Tabuk perang tetakhir yang dipimpin baginda Nabi SAW
  3. Di bulan Rajab, tahun ke lima peristiwa hijrahnya kaum muslimin ke negari Habasyah. Pada tahun 9 hijriyah, raja Habasyah berpulang ke rahmatullah, baginda Nabi SAW di Madinah menyelenggarakan shalat ghaib atas berpulangnya raja Habasyah ra.
  4. Di bulan Rajab, baginda Nabi SAW mendapat perintah dari Allah Swt untuk melaksanakan Isra’ dan Mi’raj.
  5. Pada bulan rajab, tahun 24 H. Penaklukan kota Damaskus dari kekuasaan Romawi, yang dipimpin oleh Abu Ubaidah bin Jarrah dan Khalid bin Walid ra.
  6. Di bulan Rajab, tahun 479 H. terjadi pertempuran hebat di Zalaqah, Andalusia, ummat Islam keluar sebagai pemenang, yg dipimpin oleh Yusuf bin Nasyifin Almurabiti.
  7. Pada tahun 585 H. Dibulan Rajab, Umat Islam menang dalam pertempuran yang sangat hebat melawan tentara Salib Eropa di negeri Syam, yang dipimpin oleh Salahuddin AlAyyubi, penaklukan Baitul Maqdis dari kekuasaan Bangsa Romawi.

Mari kita sambut datangnya bulan rajab dg bahagia diiringi dengan doa
“اللهم بارك لنا في رجب وشعبان و بلغنا رمضان.”®
“Ya Allah berkahilah umur kami di bulan Rajab dan di bulan Sya’ban. Pertemulanlah kami dengan bulan Ramadhan”.

Tgk. Abd. Hamid Usman.
Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah

Sunnatullah Pergantian Tahun

0
Ilustrasi (ist)

Firman Allah SWT:”Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah itu ada dua belas bulan itulah yang telah ditetapkan dalam Kitab Allah “ (QS.taubah:36)

Pergantian tahun, itu merupakan suatu sunatullah, sebab Allah telah menjadikan setiap tahun berisi 12 bulan, sehingga manusia dapat bermuhasabah untuk meningkatkan diri dan kualitas hidupnya. Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan, dan tahun berganti tahun dijadikan Allah adalah agar manusia dapat muhasabah, melihat dirinya di masa lalu dan mempersiapkan dan meningkatkan dirinya di masa mendatang. Dalam Al Quran dinyatakan :”Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah itu ada dua belas bulan itulah yang telah ditetapkan dalam Kitab Allah,” (QS.Taubah: 36).

Dari ayat ini berarti pergantian tahun setiap dua belas bulan, itu merupakan sunnatullah, ketetapan dari Allah. Untuk apakah hitungan tahun tersebut? Dalam ayat lain Allah berfirman :“Hari demi hari Kami gilirkan bagi manusia agar Kami dapat mengetahui siapakah diantara mereka yang beriman, dan siapakah diantara orang yang beriman itu dapat menjadi syuhada,” (QS. Ali Imran: 140).

Pergantian tahun dilakukan adalah untuk mendapatkan penilaian, siapakah diantara mansuia dalam tahun tersbut yang sudah termasuk orang beriman, dan siapakah diantara orang beriman itu yang berprestasi menjadi syuhada-syuhada dalam kehidupannya. Berati tujuan dari pergantian tahun adalah agar manusia dapat mengevaluasi diri (muhasabah diri) tahun yang lalu dan merencanakan upaya untuk meningkatkan amal dan prestasi dunia dan akhirat di tahun mendatang.

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, bab Muhasabah mengatakan bahwa ada riwayat yang menceritakan bahwa: “ Bagi setiap manusia setiap hari telah disediakan baginya 24 khazanah yang tersusun rapi (gudang juga bisa dimaksudkan file, berarti setiap orang dalam setiap satu jam akan mendapatkan satu file, atau satu gudang). Nanti, di akhirat kelak, setiap orang akan membuka gudang atau file-file tersebut dari setiap jam yang dilaluinya. Di antara gudang atau file tersebut ada yang penuh dengan cahaya dan bersinar-sinar, ternyata itu adalah hasil perbuatan yang baik yang telah dilakukannya dalam satu jam.

Melihat itu orang tersebut bergembira sebab jam-jam yang dilakuinya dengan kebaikan telah memberikan pahala bagi dirinya sebagai bekal dia berjumpa dengan Tuhan-Nya. Setelah itu dibukanya file dan gudang yang lain, ternyata gudang dan file itu gelap, hitam dan berbau busuk. Ternyata itulah waktu-waktu dan jam-jam yang dilaluinya dengan penuh dosa dan kemaksiatan pada waktu dia di dunia dahulu.

Setelah itu dibukanya file dan gudang yang lain, maka dilihatnya ada gudang atau file yang kosong, tidak ada cahaya dan juga tidak ada kegelapan. Ternyata itu adalah waktu yang tidak dipergunakan dan jam-jam yang kosong hanya diisi dengan sesuatu yang tidak bernilai, seperti hiburan, permainan sehingga waktu itu tidak bernilai positif, juga tidak menjadi hitam, sebab orang itu tidak melakukan maksiat, hanya saja waktu itu kosong, tidak bermakna.

Menurut Imam Ghazali, itulah waktu yang manusia tidur, atau lalai, atau sibuk dengan sesuatu yang dibolehkan di dunia (mubah), tetapi tidak bernilai ibadah, atau amal saleh, apalagi amal jariyah, yang dapat memberikan point dalam kehidupan, yaitu waktu yang disia-siakan sepanjang hari.

Demikianlah ternyata setiap jam dalam setiap hari, diberikan Allah kepada kita satu file, atau satu gudang penyimpanan amal, sehingga dalam sehari semalam terdapat dua puluh empat gudang, atau dua puluh empat file. Sebab itu bagi seorang muslim, setiap detik, setiap menit, setiap jam, setiap hari, merupakan detik-detik yang sangat berharga yang harus diisi dengan amal perbuatan yang bernilai positif, yang dapat berdampak kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebaikan di dunia dengan melakukan amal yang saleh , perbuatan yang baik, bermanfaat dan berguna bagi diri, bagi masyarakat dan manusia yang lain; sedangkan kebahagian di akhirat hanya di dapat dengan iman kepada Allah subhana wataala. Itulah sebabnya dalam al Quran, Allah memperingatkan manusia agar menjaga waktu dengan sebaik-baiknya,sehingga setiap detik, waktu itu harus diisi dengan iman dan amal shaleh, sebagaimana dalam surah Al Asr : “Demi waktu, Sesungguhnya manusia itu akan mendapat kerugian, kecuali orang yang dapat memakai waktu itu dengan iman kepada Allah dan melakukan amal yang saleh. Dan (kemudian setelah itu) mereka saling “ tawasau “nasehat-menasehati (mengevaluasi diri ) atas (standar) kebenaran dan (kemudian terus beramal saleh) dengan penuh kesabaran,“ (QS. Al Asr:1-3).

Dari ayat-ayat dalam surah ini dapat disimpulkan bahwa setiap saat, setiap jam, setiap hari, jika waktu itu berlalu tanpa ada amal yang saleh, amal yang berlandaskan pada keimanan kepada Allah, maka waktu itu merupakan suatu kerugian bagi kehidupan manusia, sebab penambahan nikmat waktu, tidak dapat memberikan tambahan kebaikan dan pahala. Sepatutnya setiap detik merupakan peluang berbuat baik malahan perbuatan baik dalam satu jam menjadi lebih berharga sesuai dengan pemanfaatan dan penggunaan waktu tersebut.

Coba bandingkan, mana yang lebih baik, jika satu jam yang kosong dari amal, seperti dipakai hanya menonton sinetron di tivi, atau dipakai untuk duduk-duduk santai di depan rumah, dibandingkan dengan satu jam tersebut diisi dengan berzikir, atau diisi dengan membaca buku, atau diisi dengan berpikir, atau diisi dengan menolong orang lain, atau satu jam dipakai untuk memproduksi sesuatu alat yang bermanfaat dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu Ibnu Ataillah dalam kitab al Hikam menyatakan : “Ma fata min waqtika la i’wadha lahu, wa maa hasala laka minhu laa qimata lahu, Apa yang luput dari umur anda itu tidak ada penggantinya dan apa yang telah anda hasilkan dari umur itu tidak ternilai harganya“.

Mengapa tidak dapat ternilai harganya? sebab apa yang telah dilakukan itu jika berupa amal kabaikan akan mendapatkan pahala yang ganjarannya adalah kenikmatan surga dan keridhaan Ilahi. Sehingga Al Juneid berkata : “Waktu itu apabila luput maka engkau tidak akan dapat memperolehnya kembali, dan tidak ada yang lebih berharga dan lebih mulia daripada waktu.“

Oleh sebab itu dalam pepatah orang Arab disebutkan : Al Waktu asmanu minadz Dzahabi, waktu itu lebih berharga daripada emas.” Waktu itu lebih berharga daripada emas, sehingga lebih tinggi nilai waktu daripada nilai emas.

Bandingkan dengan pepatah orang barat yang berkata : “Time is money, waktu itu adalah uang.” Bagi seorang muslim, waktu itu bukan saja uang, tetapi lebih daripada uang, lebih daripada emas, sebab dengan waktu itulah seseorang dapat meraih kenikmatan abadi di dalam surga yang paling tinggi, dan mendapat keridhaan Ilahi.

Al Qur’an juga menganjurkan umatnya bahwa jika ingin bahagia syarat utama adalah tidak terbuai dan terlena oleh perbuatan sia-sia (lagha) sehingga dalam surah al Mukminun dinyatakan : “Sungguh berbahagialah orang yang beriman. Yaitu mereka yang shalat dengan penuh khusyu, dan selalu perpaling daripada perbuatan dan hal yang sia-sia dan tidak berguna,“ (QS. Al Mukminun: 1-3).

Dari ayat ini disimpulkan bahwa cara mencapai kebahagian adalah shalat yang khusyu (pada waktu shalat tersebut) dan setelah selesai shalat, maka orang beriman tersebut harus dapat mempergunakan waktu dengan sebaik-baiknya sehingga dia terhindar daripada perbuatan yang tidak berguna dan sia-sia (lagha). Artinya orang beriman, tidak ada waktu baginya untuk sesuatu tidak berguna. Seandainya dia berjalan dan melewati tempat-tempat hiburan, permainan dan tempat-tempat “lagha”, maka sikap orang beriman adalah tidak terpengaruh dengan hiburan dan permainan tersebut, walaupun dia berada di kawasan hiburan dan permainan tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam surah al Furqan : “Wa Idza marru billaghwi, marru kiraama (QS.AlFurqan: 72) yang artinya : “Apabila dia (ibadurahman , hamba Allah Yang Rahman) berjalan di tengah sesuatu yang sia-sia, sesuatu yang “lagha”, maka dia akan berjalan dengan penuh kemuliaan (berjalan tanpa terpengaruh dengan perbuatan yang sia-sia tersebut).”

Al Quran memberikan petunjuk kepada orang yang beriman agar jangan sampai ada waktu yang terbuang percuma, sebab itu merupakan perbuatan “lagha” yang wajib dihindari. Sangat disayangkan pesan-pesan Al Quran dan pesan dari Rasulullah mengenai waktu ini kurang mendapat perhatian bagi masyarakat muslim hari ini, padahal siapa saja yang mempergunakan waktu dengan baik berdasarkan keimanan kepada Allah itu merupakan kunci hidup untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat yang berkualitas

Semoga pergantian tahun memberikan semangat menjadikan setiap jam, setiap hari dari tahun ini lebih berprestasi demi meraih ridha Ilahi. Fa’tabiru ya Ulil albab.

Dr.Muhammad Arifin Ismail
Anggota Dewan Fatwa Al Washliyah

Satu Januari 2025 Bersamaan Satu Rajab, Ayo Perbanyak Ikhtiar dan Doa

0
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM.

Saudaraku yang mulia

Alhamdulillah kita sudah hampir melalui tahun 2024, dan Insya Allah 1 Januari 2025 akan bersamaan dengan 1 Rajab 1446 H. Ayo kita perbanyak ikhtiar dan doa ….

Rasulullah SAW bersabda:

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَتَحْتَ المَطَرِ

Artinya …. Dua doa yang tidak akan ditolak, yaitu doa ketika azan dan doa ketika ketika turunnya hujan.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi – dinilai hasan. Sahihul Jaami’, 3078).

Saudaraku …
Doa merupakan salah satu cara utama untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Ia bukan hanya sebagai permohonan, tetapi juga sebagai bukti ketundukan dan pergantungan seorang hamba kepada Pencipta-Nya.
Doa membuktikan iman dan kepasrahan seseorang terhadap kehendak Allah.

Rasulullah SAW bersabda: “Doa itu adalah ibadah.” (HR. Tirmizi).

Catatan akhir Tahun 2024

Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM
Ketua Umum PB Al Washliyah

Wanita yang Haram Dinikahi

0
Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag

AL QUR’AN menunjukkan bahwa tujuan perkawinan ialah untuk menciptakan ketenteraman, kasih sayang yang timbal balik antara suami istri, juga perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang terdiri atas anak dan cucu yang dididik secara bersama antara ibu bapak.

Al-Qur’an telah mengkaitkan perkawinan dengan beberapa ketentuan dan hukum seperti waris, nasab, nafakah, talak, ruju’, khulu’, ‘iddah, ila’, dzihar, li’an, larangan nikah dengan wanita bersaudara, serta larangan nikah dengan wanita sebagai isteri kelima dan lain-lain yang sudah diketahui oleh orang banyak.

Al-Qur’an banyak membicarakan masalah perkawinan, baik dengan kata “jawaz” atau “nikah” yang tidak dapat diartikan lain oleh mereka yang memahami bahasa arab, kecuali dengan perkawinan yang tujuannya mendirikan keluarga secara tetap yang diikuti pula dengan ketentuan-ketentuan atau hukum-hukum.

Tidak setiap perempuan halal (diperbolehkan) untuk dinikahi. Perempuan yang akan menikah disyaratkan bukan mahram (orang yang haram untuk dinikahi) oleh laki-laki yang hendak menikahinya, baik mahram abadi (muabbad) maupun mahram sementara (muaqqat). Status mahram abadi menyebabkan laki-laki diharamkan untuk menikahi perempuan itu untuk selamanya, kapan pun, sedangkan mahram sementara hanya mengharamkan laki-laki untuk menikahi perempuan selama waktu tertentu dan pada keadaan tertentu. Jika status hubungan yang menjadikan mereka mahram berubah dan mereka bukan lagi mahram, maka pernikahan keduanya halal untuk dilaksanakan.

Wanita Wanita yang Haram Dinikahi Selama-lamanya

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy dalam Minhajul Muslim (Baerut: Dar al-Fikr, 1992: 440-442), disebutkan:

  1. Nikah dengan Mahram (Wanita yang Haram Dinikahi):

a. Wanita yang haram dinikahi karena nasab, mereka adalah:

  • Ibu, termasuk nenek secara mutlak, dan semua jalur ke atasnya.
  • Anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan, hingga semua jalur ke bawahnya.
  • Anak-anak perempuan saudara laki-laki, beserta semua jalur ke bawahnya.
  • Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuannya dan anak-anak perempuannya dari anak laki-laki dari saudara perempuan tersebut (keponakan) beserta jalur ke bawahnya.
  • Amah (bibi dari jalur ayah) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
  • Khalah (bibi dari jalur ibu) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
  • Anak-anak perempuan saudara perempuan beserta jalur ke bawahnya.

Ketentuan di atas berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan (bibi dari jalur ayah), saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi dari jalur ibu), anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibi-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan gabimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perermpuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’ [4]: 23).

b. Wanita yang haram dinikahi karena pernikahan (besanan), mereka adalah:

  • Istri ayah dan istri kakek beserta jalur ke atasnya, karena Allah Swt. telah berfirman, “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayah-ayah kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 22).
  • Ibu istri (ibu mertua) dan nenek istri.
  • Anak perempuan istri (anak perempuan tiri) jika seseorang telah menggauli ibunya.
  • Anak perempuannya anak perempuan istri (cucu perempuan dari anak perempuan tiri).
  • Anak perempuannya anak laki-laki istri (cucu perempuan dari anak laki-laki tiri). Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala, “(Diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (ibu mertua), anak-anak perempuan istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian gauli, tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kalian menikahinya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 23).

c. Wanita yang haram dinikahi karena persusuan, mereka adalah:

  • Ibu-ibu yang diharamkan dinikahi karena sebab nasab.
  • Anak-anak perempuan.
  • Saudara-saudara perempuan.

•Para amah (para bibi dari jalur ayah). Ibnu Rusydi mengatakan, “bahwa yang dimaksud dengan saudara perempuan ayah (‘ammah) di sini adalah semua orang perempuan yang menjadi saudara perempuan orang lelaki yang menjadi sebab kelahiran (yakni ayah), baik secara langsung (yakni saudara perempuan ayah), atau dengan perantaraan lelaki lain (yakni saudara perempuan kakek).

  • Para khalah (para bibi dari jalur ibu). Dan yang dimaksud dengan saudara perempuan ibu (khalah) adalah semua orang perempuan yang menjadi saudara perempuan orang yang menjadi sebab kelahiranmu (yakni ibu), baik secara langsung (yakni saudara perempuan ibu), atau dengan perantaraan perempuan lain (yakni saudara nenek, dan mereka adalah perempuan-perempuan merdeka dari segi ibu. Rasulullah Saw bersabda, “Tidak boleh dikumpulkan (dalam perkawinan) antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak pula antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.”
  • Anak perempuannya saudara laki-laki.
  • Anak perempuannya saudara perempuan.

Ibnu Rusydi mengatakan bahwa, “Fuqaha telah sependapat bahwa – secara garis besar – apa yang diharamkan oleh susuan sama dengan apa yang diharamkan oleh nasab. Yaitu bahwa orang perempuan yang menyusui sama kedudukannya dengan seorang ibu. Oleh karenannya, ia diharamkan bagi anak yang disusukannya, dan diharamkan pula baginya semua orang (perempuan) yang diharamkan atas anak lelaki dari segi ibu nasab.”

Mereka semua haram dinikahi karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Apa saja yang diharamkan karena nasab itu juga diharamkan karena susuan.” (HR. An-Nasai). Dalam hadits yang lain disebutkan, “Dari Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita yang haram dinikahi dari persusuan sama halnya wanita yang haram dinikahi dari kelahiran (hubungan nasab).” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Berdasarkan hadits ini, maka setiap perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab, haram pula dinikahi karena bubungan persusuan. Jadi, perempuan mana pun yang telah menjadi ibu atau anak perempuan, saudara perempuan atau bibi (baik dari pihak bapak maupun ibu), atau telah menjadi keponakan (dari saudara sesusuan laki-laki maupun perempuan) karena persusuan, disepakati sebagai perempuan-perempuan yang haram dinikahi.

Tolok ukur susuan yang diharamkan ialah susuan di bawah dua tahun, dan air susu betul-betul masuk ke perut anak yang menyusu sebagaimana lazimnya susuan. Karena berdasarkan hadits Rasulullah Saw, “Satu isapan atau dua isapan itu tidak mengharamkan (pernikahan).” (HR. Muslim). Karena satu isapan itu sangat sedikit dan bisa jadi tidak masuk ke perut anak yang menyusu.

Catatan:

  1. Suami ibu susuan dikategorikan sebagai ayah bagi anak susuan. Maka anak-anaknya dari selain ibu susuan adalah saudara bagi anak susuan tersebut. Anak susuan diharamkan menikahi ibu-ibu (termasuk nenek) ayah susuannya, saudara-saudara perempuannya, bibi-bibi dari jalur ayah susuan, dan bibi-bibi dari jalur ibu susuan. Selain itu, semua anak ibu susuan dari suami mana pun adalah saudara bagi anak susuan, karena Rasulullah Saw. bersabda kepada Aisyah r.a., “Izinkan masuk Aflah saudara Abul Qua’is, karena ia pamanmu.” Rasulullah Saw. bersabda seperti itu karena istri Abul Qu’ais menyusui Aisyah r.a.” (HR. Al-Bukhari).

2.Saudara laki-laki dari anak susuan dan saudara-saudara perempuannya tidak haram menikah dengan orang-orang yang diharamkan menikah dengan anak susuan, karena mereka tidak menyusu seperti dirinya. Jadi, saudara anak susuan boleh menikahi wanita yang menyusui saudaranya (anak susuan), atau menikahi ibu dari ibu susuan (neneknya anak susuan), atau menikahi anak perempuan ibu susuan, atau menikahi wanita yang menyusui ayah anak susuan tersebut, atau menikahi wanita yang menyusui anak laki-lakinya. Saudara perempuan dari anak susuan juga boleh menikah dengan pemiliki susu di mana saudara laki-lakinya atau saudara perempuannya menyusu darinya, atau menikah dengan ayah dari saudara sesusuan, atau menikah dengan anaknya ayah dari saudara sesusuan.

  1. Apakah istri anak susuan itu seperti istri anak kandung sehingga haram dinikahi? Jumhur ulama berpendapat istri anak susuan adalah sama persis istri anak kandung. Sedangkan ulama yang tidak berpendapat dengan pendapat tersebut berhujah bahwa istri anak kandung itu haram dinikahi karena pernikahan, sedang susuan itu tidak mengharamkan kecuali apa yang diharamkan nasab saja.” Untuk sumber-sumber lain bisa lihat, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid 2 (Baerut: Dar al-Fikr, 1983: 61-90). Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid (Mesir: Maktabah Shorouk, Cetakan 2, 2010:393-418). Dan Al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Jilid 4, bab Al-Zawaj).Wallahu alam bish-shawwab. (Bag 1).

Karsidi Diningrat

-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
-Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.