
Gratifikasi Seks Serupa Dengan Korupsi
JAKARTA – Praktisi hukum Farhad Abbas menilai perempuan yang disodorkan sebagai pemuas seks kepada pejabat dalam rangka mempengaruhi sebuah keputusan tertentu, itu sama dengan korupsi, suap dan gratifikasi. Itu terjadi sejak kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar (Rani), dan sekarang ini perempuan-perempuan Fathanah terkait impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan lain-lain.