PB Al Washliyah Apresiasi Perubahan BPH Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang menyepakati perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Al Washliyah, Prof. Dr. H. Deding Ishak, SH, MM, pada hari Sabtu malam 23 Agustus 2025/29 Shafar 1447 H.

Dalam rilisnya, Prof Deding menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan usulan PB Al Washliyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR bersama ormas Islam pada 20 Agustus 2025/26 Shafar 1447 H lalu. Dalam usulan tertulis, PB Al Washliyah menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah membutuhkan perhatian khusus, sehingga tepat bila ditangani oleh kementerian tersendiri.

“Dengan menjadi kementerian, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan lebih fokus, efektif, serta memiliki kesetaraan diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi. Hal ini penting karena regulasi haji di Arab Saudi sering berubah-ubah dan membutuhkan koordinasi langsung setingkat kementerian,” jelas Prof Deding.

PB Al Washliyah menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah berjalan kondusif dan berkualitas. Mayoritas usulan tertulis PB Al Washliyah, kata Deding, dapat diakomodir oleh Panja Komisi VIII dan pemerintah.

“Atas nama PB Al Washliyah, kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nazarudin Umar, MA beserta jajarannya yang ikhlas lebih mengedepankan kemaslahatan umat. Dukungan penuh beliau terhadap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sangat berarti,” tambah Prof Deding.

Lebih lanjut, PB Al Washliyah mendorong agar pada masa transisi maksimal dua tahun, Kementerian Agama tetap memberikan dukungan penuh, baik dalam aspek personel maupun administrasi, untuk kelancaran pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Selain soal kelembagaan, PB Al Washliyah juga menyoroti beberapa isu penting yang sebelumnya dipaparkan dalam RDPU, antara lain mengenai kota haji khusus, regulasi bagi jemaah furoda atau visa mujamalah, pengaturan jemaah umrah mandiri, serta efisiensi pelibatan delapan syarikah (perusahaan) dalam penyelenggaraan haji.

Isu lain yang dianggap penting adalah seleksi petugas haji yang proporsional serta pelibatan ormas Islam sebagai pengawas ibadah haji dan umrah. Menurut Prof Deding, keterlibatan ormas Islam akan memperkuat transparansi sekaligus menjaga akuntabilitas pelayanan haji. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *