
450 Orang TKI Terancam Hukuman Mati
JAKARTA – Migrant CARE meminta pemerintah agar meratifikasi dan mewujudkan sistem legislasi nasional untuk melindungi pekerja rumah tangga migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. “Migrant CARE mendesak pemerintah ratifikasi dan wujudkan perlindungan melelalui ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah.