Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Pak Kiyai, Apa hukum berpoligami didalam Islam, kenapa masalah ini sering kita lihat dijadikan pemberitaan di Media pertelevisian untuk menaikkan rating dan komersial bisnis pertelevisian. Karena saya sering melihat berita di Telivisi khususnya pada acara –acara Intertain gossip (Gibah) seperti: Gospot, Insert, Was-Was (SCTV), Silet (RCTI), Rumpi No Secret (Transt-TV), dll sering masalah poligami ini, mereka beritakan begitu tendensius dan sudah mengarah kepada melecehkan ajaran agama Islam itu sendiri. Cara mereka mengulasnya didalam berita gossip itu seperti perilaku orang-orang yang Munafiq yang terdapat didalam Alqur’an. Sedangkan orang munafik yang pernah saya baca dari tulisan pak kiyai, tidak diterima taubatnya, tidak diterima sedekahnya meskipun ikhlas, dan jika mati tidak boleh disolatkan dan dido’akan. Mohon jawabannya.
Wassalam, Budi Santoso Cilacap Jawa Tengah. Selasa, 24 November 2015M/11 Safar 1436H
Jawaban:
Di Indonesia khususnya masyarakat muslim masalah poligami masih dianggap budaya yang tabu antara menerima ataupun menolak. Mereka menerima atau menolak ada berbagai macam alasan diantaranya:
1. Mereka menolak laki-laki berpoligamai murni mengambil dasar yang bersumber dari Alqur’an yaitu mereka menginterpretgasikan ayat Alqur’an tersebut karena khawatir tidak berlaku adil.
2. Mereka menolak laki-laki berpoligami takut karena tidak ada perlindungan terhadap wanita jika terjadi perceraian dan pemerintah tidak memberikan legalitas formal pernikahan poligami. Jikapun memberi izin, pemerintah menerapkan dengan syarat-syarat yang tidak manusiawi seolah-olah pemerintah sengaja mengkebiri hukum poligami yang telah disyariatkan oleh Agama.
3. Mereka orang muslim ada yang menolak poligami karena bodohnya tentang pengetahuan Agama dan dipengaruhi oleh budaya, pemikiran orang-orang non-Islam seolah-olah poligami itu adalah cacat moral. Padahal orang-orang no-Islam tidak berpoligami namun secara kenyataan mereka melakukan perzinahan bebas kapan dan dimana saja, ini adalah sebuah kenyataan yang sudah lama saya penulis meriset puluhan tahun yang terjadi di masyarakat kita Indonesia. Dari budaya non-Islam yang mengatakan: “Lebih baik berzinah (melacur) kapan dan dimana saja daripada berpoligami” Dari budaya dan pernyataan inilah sehingga orang-orang Muslimpun mengikutinya karena takut jika berpoligami menjadi cercaan, hinaan dan diperlakukan secara diskriminasi secara sosial maupun dalam birokrasi negara.
4. Mereka ada yang menolak laki-laki berpoligami bukan karena bodoh tentang agama tetapi murni karena didasari karena keimanan Munafiq (Istihza’ ‘Aniddin; Penghinaan dan pelecehan terhadap syari’at/agama). Maka orang yang memiliki cara pandang seperti ini tidak perlu Hujjah untuk mereka, cukup Allah Swt yang akan menurunkan azab baik di dunia maupun kelak diakhirat sebagaimana yang telah Allah janjikan di dalam Alqur’an.
Tinjauan Agama Makna Pernikahan
Islam memandang tanggung jawab dalam pernikahan tidak membedakan apakah ia berpoligami atau tidak, nikah resmi (legalitas pemerintah) ataupun nikah sirri (‘Urfi’; tidak tercatat oleh pemerintah) selagi setatusnya adalah pernikahan yang sudah terpenuhi syarat dan rukunnya menurut syari’at Islam, maka bagi seorang muslim wajib memelihara dan bertanggung jawab terhadap pernikahan tersebut. Sebagaimana Allah Swt berfirman;
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا {النسآء [٤] : ٢١}
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (QS. Annisa’ [4] : 21)
Ayat di atas yang menyebutkan Mitsaqan Qalizhan (مِّيثَاقًا غَلِيظًا ; perjanjian yang kuat) kalimat ini Allah Swt gunakan sebagai janji dan amanah yang berat dan besar yang diberikan kepada para rasulnya begitu juka kalimat tersebut ditujukan kepada umat bani Israel agar tidak melanggar perjanjian kepada Allah Swt, sebagaimana Allah berfirman;
وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا {الأحزاب [٣٣] : ٧}
“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh “(QS. Alahdzab [33] : 7)
Di dalam ayat lain Allah Swt menerangkan tentang Mitsaqan Qalizhan (مِّيثَاقًا غَلِيظًا ; perjanjian yang kuat) sebagai berikut;
وَرَفَعْنَا فَوْقَهُمُ الطُّورَ بِمِيثَاقِهِمْ وَقُلْنَا لَهُمُ ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُلْنَا لَهُمْ لاَتَعْدُ وا فِي السَّبْتِ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا {النسآء [٤] : ١٥٤}
“Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan kami perintahkan kepada mereka: “Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud”, dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: “Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu”, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh (QS. Annisaa’ [4] : 154)
Dari ayat Alqur’an di atas kalimat yang menyebutkan Mitsaqan Qalizhan (مِّيثَاقًا غَلِيظًا ; perjanjian yang kuat) jika dilanggar tanpa sebab uzur syar’I sama artinya mereka tergolong orang yang khianat, curang, licik, dan melakukan perbuatan yang zalim. Maka Allah akan timpakan azab di dunia dan Akhirat, sebagaimana Allah Swt berfirman;
أَفَأَمِنَ الَّذِينَ مَكَرُوا السَّيِّئَاتِ أَن يَخْسِفَ اللهُ بِهِمُ اْلأَرْضَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لاَيَشْعُرُونَ .أَوْيَأْخُذَهُمْ فِي تَقَلُّبِهِمْ فَمَاهُمْ بِمُعْجِزِينَ . أَوْيَأْخُذَهُمْ عَلَى تَخَوُّفٍ فَإِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ {النحل [١٦] : ٤٥-٤٦}
“Maka apakah orang-orang yang membuat makar (khianat, curang, licik, dan melakukan perbuatan yang zalim) yang jahat itu, merasa aman (dari bencana) ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya azab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari, atau Allah mengazab mereka diwaktu mereka dalam perjalanan, maka sekali-kali mereka tidak dapat menolak (azab itu), atau Allah mengazab mereka dengan berangsur-angsur (sampai binasa). Maka sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” (QS. Annahl [16] : 45-47)
اسْتِكْبَارًا فِي اْلأَرْضِ وَمَكْرَ السَّىِّءِ وَلاَيَحِيقُ الْمَكْرُ السَّىِّءُ إِلاَّ بِأَهْلِهِ فَهَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ سُنَّتَ اْلأَوَّلِيَن فَلَن تَجِدَ لِسُنَّتِ اللهِ تَبْدِيلاً وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَحْوِيلاً {فاطر [٣٥] : ٤٣}
“karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu “(QS. Faathir [35] : 43)
Dari ayat-ayat Alqur’an di atas maka pernikahan baik yang telah dilakukan secara resmi oleh pemerintah ataupun pernikahan yang tidak tercatat oleh pemerintah wajib hukumnya berbuat adil dan wajib menjaga dan menjalankan rumah tangga tersebut dengan ma’ruf yaitu dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan aturan syari’at Allah Swt. Karena akad pernikahan adalah perjanjian yang harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya, Allah Swt berfirman;
…..وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً {الإسراء [١٧] : ٣٤}
“…….dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya“ (QS. Alisra’ [17] : 34)
Di adalam ayat lain Allah Swt menyebutkan;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا {الأحزاب [٣٣] : ٧٠}
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar” (QS. Alahdzab [33] : 70)
Bagi Laki-laki Nikah itu Adalah Poligami
Dijelaskan di dalam Alqur’an, sebagaimana Allah Swt berfirman;
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا {النسآذ [٤] : ٣}
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. Annisaa’ [4] : 3)
Ayat di ayat ada beberapa pendapat ulama dibolehkannya bagi laki-laki berpoligami lebih dari satu wanita yaitu:
1. Menurut Madzhab Syi’ah bolehnya berpoligami bagi laki-laki sampai Sembilan wanita.
2. Menurut Pendapat Dawud Zhahiri (270H-883M) bolehnya berpoligami bagi laki-laki sampai Sembilan wanita.
3. Menurut Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah (Imam Hanafi [Bagdad, 80-150 H], Imam Maliki [Madinah, 93-179 H], Imam Syfi’I [Ghaza-Mesir, 150-204 H] dan Imam Ahmad bin Hanbal[Bagdad, 164-241 H]) bolehnya bagi laki-laki berpoligami hanya empat (4) wanita.
Pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat adalah pendapat menurut Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syfi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal) bolehnya bagi laki-laki berpoligami hanya sampai empat (4) wanita saja. Lebih dari empat isteri Allah Swt hanya khususkan untuk Rasulullah Saw. Sebagaimana Allah Swt berfirman;
……. وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ …. {الأحزاب [٣٣] : ٥٠}
“…. dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin…..” (QS. Alahdzab [33] : 50)
Tidak boleh poligami bagi laki-laki lebih dari empat isteri sebagaimana Hadis Rasulullah Saw sebagai berikut;
عن إبن عمر قال: أسلم غيلان الثقفي وتحته عشر نسوة في الجاهلية ، فأسلمن معه ، فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يختار منهن أربعا . رواه أحمد و إبن اماجة و الترمذى .
Dari Ibnu Umar berkata: Ghailan As-Tsaqfi pada masa Jahiliyah memiliki isteri 10 orang wanita, ketika mereka semua telah memeluk agama Islam, Rasulullah Saw memerintahkannya untuk memilih diantara mereka hanya 4 saja (yang diperbolehkan dijadikan isteri yang sah). (HR.Ahmad, Ibnu Majah dan At-Turmudzi)
Hadis lain menyebutkan;
وروي الشافعي عن نوفل بن معاوية أنه أسلم وتحته خمس نسوة ، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : أمسك أربعا، وفارق الأخرى (ص : ٦٦٦٧-٦٦٦٨ / ج : ٩/الفقه الإسلامى و أدلته)
Imam Syafi’I meriwayatkan bahwa “Naufal bin Mu’awiyah ketika memeluk agama Islam memiliki 5 orang isteri. Lalu Rasulullah Saw menyuruh beliau untuk mengambil 4 saja dan selebihnya dipisah (dicerai)”.
Imam As-Syaukani mengatakan, para salafusshalih pada masa sahabat dan Tabi’in tidak seorangpun diantara mereka yang membolehkan poligami bagi laki-laki lebih dari empat isteri.
Syari’ah Tentang Anjuran Poligami Laki-laki
Asal menikah bagi laki-laki adalah poligami sebagaimana Allah Swt berfirman,
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ {النور [٢٤] :٣٢}
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. Annur [24] : 32)
Imam Jalaluddin Assayuti dan Imam Jalaluddin Almahalli didalam Tafsir Aljalalai menyebutkan sebagai berikut,
(وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ) جمع أيم : وهي من ليس لها زوج ، بكرا كانت أو ثيبا و من ليس له زوج ، وهذا في الأحرار و الحرائر (وَالصَّالِحِينَ) المؤمنين (مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ) و “عباد” من جموع “عبد”
Ayat di atas sangat tegas dan jelas anjuran Allah Swt untuk menikah kepada wanita menunjukkan kata Jama’ (Plural; banyak). Kalimat (وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ); Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Ayat lain menyebutkan sebagaimana Allah Swt berfirman;
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا {النسآء [٤] : ٣}
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. Annisa’ [4] : 3)
Ayat diatas jelas anjuran menikahi wanita diawali dengan kalimat dua (مَثْنَى), dan tiga (وَثُلاَثَ) dan empat (وَرُبَاعَ). Kalimat Al-amar (Perintah) langsung menunjukkan kepada ; maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat (فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ). Kalimat perintah di atas bermakna nikah bagi laki-laki adalah poligami empat isteri bukan satu.
Sedangkan ayat yang menyebutkan: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja ; (فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً) kalimat ini menunjukkan “Kemampuan;(الإستطاعة)” yang berarti adalah : “maka jika tidak mampu menikahi wanita empat wanita maka tiga saja, jika tidak mampu tiga maka dua saja, jika tidak mampu dua maka satu saja dan jika tidak mampu satu maka tidak usah menikah alias jomloh, kata orang Melayu “Bujang lapok”
Kesimpulan
Sebuah keluarga dan keturunan umat manusia terbentuk dari sebuah pernikahan, sebagaimana Allah Swt berfirman,
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَآءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا {الفرقان [٢٥] : ٥٤}
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan, seperti menantu, ipar, mertua dan sebagainya.) dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa” (QS. Alfurqan [25] : 54)
Setiap manusia akan bertanggung jawab terhadap baik buruknya keluarga yang dimilikinya sebagaimana Alalh Swt berfirman;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادُُ لاَّيَعْصُونَ اللهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَايُؤْمَرُونَ . {التحرم [٦٦] : ٦}
“ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. Attahrim [66] : 6)
Sebagaimana ayat-ayat Alqur’an yang telah diterangkan di atas, maka bagi laki-laki menurut hukum Islam nikah itu adalah berpoligami empat isteri, jika tidak mampu juga maka tiga, tidak mampu tiga isteri maka dua saja,jika tidak mampu dua isteri maka satu saja. Dan jiakapun satu isteri tidak memiliki kemampuan untuk menikah, maka tetaplah membujang sampai ada kemampuan untuk menikah.
Wallahua’lam Bis-shawab.
Oleh: KH. Mustafa Abdul Aziz, MA (KH. Ovied)[]