Jawaban Dewan Fatwa Soal Meninggalkan Puasa

Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Sehubungan dengan pertanyaan pembaca www.kabarwashliyah.com  kepada Dewan Fatwa PB Al Washliyah,  tentang bagaimana jika meninggalkan bayar puasa Ramadan yang lalu dengan sengaja sampai pada puasa berikutnya?

kapten yusrizal <kaptenyusrizal17@gmail.com>

Jawab:
Setiap orang yang menunda mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkannya hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i, maka ia wajib mengganti (meng-qadha) dan membayar fidyah satu hari satu mud Baghdad (7 ons). Dalilnya surah al-Baqarah: 184 dan berbagai kitab fikih

Wassalam
Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *