Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Almarhum Prof Ramli Abdul Wahid Diangkat Dalam Diskusi Ilmiah Arah Pengkajian Hadis di Indonesia


MEDAN – Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, almarhum Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Lc., MA., menjadi tokoh sentral dalam diskusi ilmiah bertema “Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid Memorial Lecture: Ke Mana Arah Pengkajian Hadis di Indonesia”.

Acara ini digelar oleh Komunitas Pencinta Ilmu, Pengetahuan dan Intelektual (KOPI PAHIT) bekerja sama dengan Program Doktor Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumatera Utara, bertempat di Coffee Shop Koperasi UIN SU pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan edisi ke-14 dari forum diskusi mingguan bertajuk markobar, yang secara konsisten menghadirkan kajian ilmiah dan reflektif terhadap isu-isu keislaman. Dalam edisi kali ini, delapan narasumber hadir dari kalangan akademisi, intelektual, serta murid-murid langsung almarhum Prof. Ramli, di antaranya Dr. Husnel Anwar Matondang, Mahmud Jailani Dalimunte, dan Dr. Irwansyah, M.H.I.

Dekan FUSI, Dr. H. Maraimbang Daulay, MA., menegaskan bahwa sebagai fakultas yang memiliki Program Studi Ilmu Hadis, FUSI berkewajiban menghidupkan kembali kajian terhadap pemikiran para ulama dan guru besar hadis, khususnya yang berasal dari UIN Sumut. “Pemikiran mereka perlu digali kembali dan layak dijadikan bahan kajian akademik seperti skripsi hingga disertasi,” katanya.

Ketua Prodi S3 Ilmu Hadis, Prof. Ziaulhaq, menambahkan bahwa seluruh hasil diskusi ini akan dicatat secara serius. “Masukan dan rekomendasi dari forum ini akan menjadi perhatian penting dalam evaluasi dan pengembangan keilmuan prodi kami,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Dr. Irwansyah, M.H.I., yang juga merupakan murid langsung Prof. Ramli, menyoroti peran penting almarhum dalam membentuk arah baru kajian hadis di UIN Sumut, termasuk dengan menggagas kelas internasional di jurusan Tafsir Hadis. Ia juga menyoroti pemikiran metodologis almarhum yang menekankan bahwa kajian terhadap nas hadis tidak boleh dilakukan secara bebas nilai. Nilainya harus dengan Islam dan Iman, ujar Irwansyah.

Lebih jauh, Irwansyah juga menyinggung peran penting Prof. Ramli dalam konteks keumatan saat menjabat sebagai Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah. “Beliau sangat aktif dalam merespons berbagai persoalan keumatan secara kontekstual. Bahkan, pada masa kepemimpinan beliau, Al Washliyah pernah menyelenggarakan Sidang Fatwa secara nasional yang dilaksanakan di Hotel Madani, Medan—sebuah tonggak penting dalam sejarah fatwa keumatan di organisasi ini,” ungkapnya.

Dikenal sebagai tokoh yang berpikiran maju namun tetap berpijak kuat pada prinsip-prinsip syariah, Prof. Ramli juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara pada saat yang sama juga sebagai Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah. Kiprah beliau menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam merespons isu-isu kontemporer dengan pendekatan fikih yang dinamis.

Sebagian pemikiran beliau sebelumnya telah dipresentasikan dalam Seminar Nasional bertema “Prospek dan Tantangan Kajian Hadis di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 24 Oktober 2018.

Menutup sesi, Dr. Irwansyah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut yang juga sebagai anggota Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan diskusi ilmiah ini.

“Kampus adalah ruang publik-ilmiah. Kegiatan seperti ini mestinya mendapat perhatian dan dukungan dari pimpinan UIN Sumut. Apalagi jika hasilnya bisa dibukukan dan relevan dengan isu-isu keumatan kontemporer. Inilah wajah kampus yang hidup,” pungkasnya.

Diskusi ini menjadi upaya nyata dalam melestarikan tradisi keilmuan hadis di Indonesia serta mewariskan warisan intelektual para ulama kepada generasi akademik masa depan. (rilis/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *