
Bersegeralah Menikah Jika Sudah Mampu
PERLU mendapat perhatian bahwa nikah itu mempunyai banyak kelebihan, faedah dan manfaat, baik duniawi maupun ukhrowi. Anjuran tentang perkawinan ini telah banyak disebutkan di dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini Allah Swt. telah berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki…