
Al Washliyah Minta Permen Dikbud Ristek Nomor 30/2021 Dicabut
JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB AW) menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republika Indonesia (Permen Dikbud Ristek) nomor 30. Peraturan Menteri ini dinilai melegalkan perzinahan di lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi. Demikian disampaikan Ketua Umum PB AW Dr. KH. Masyhuril Khamis, MM menanggapi Permen Dikbud Ristek No. 30 tahun 2021.