Cegah Pelanggaran, Indonesia Butuh Pengadilan Maritim dan Dirgantara

JAKARTA – Pemerintah Indonesia hendaknya memberlakukan pengadilan Maritim dan Dirgantara, terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan di kawasan perairan dan udara wilayah Indonesia.

“Hal ini untuk menegakkan pemberlakuan hukum di negara ini,” tegas Ketua Majelis Amal Sosial Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah). H. Syamsir Bastian Munthe, di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Pemberlakuan pengadilan maritim dan udara itu, menurut Syamsir, saat ini sangat urgen. Dia mencontohkan kasus pelanggaran wilayah udara Indonesia, yang dilakukan sejumlah maskapai penerbangan asing, beberapa bulan terakhir ini.

“Kalau dihitung-hitung lebih besar biaya pengerahan pesawat sukhoi, dibandingkan dengan nilai denda yang dijatuhkan negara kepada pelanggar. Konsekuensi hukum ini tidak akan membuat jera pelanggar udara Indonesia. Harusnya pelanggar harus dikenakan sanksi hukum yang berat, denda yang triliunan demi martabat bangsa Indonesia.”

Demikian juga di laut, kata Syamsir. Kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Vonis hakim dinilai terlalu kecil dibanding dengan ulahnya mencuri di wilayah NKRI. “Harusnya pelanggaran di perairan diadili di pengadilan Maritim, bukan di pengadilan umum, ” pinta Syamsir.

Soal SDM (Sumber Daya Manusia) jaksa militer, sebenarnya menurut Syamsir, Indonesia ini memiliki SDM penegak hukum yang cukup berkualitas di bidang maritim dan dirgantara. Tinggal yang menjadi masalah adalah kemauan politik pemerintah Indonesia.

“Kalau laut Indonesia terjaga dari pencuri segala isi perut laut, maka tegakkanlah perundang-undangannya dengan cara mendirikan pengadilan maritim. Demikian juga kedirgantaraan. Laksanakan UU itu sepenuhnya, jangan setengah-setengah Bung! Apalagi bisanya hanya berkoar-koar doang. Gak Zamannya Bro,” tegas Syamsir, Aktifis Ormas Islam ini.

(rilis/esbeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *