JAKARTA – Partai Demokrat mendukung aturan baru mengenai dana saksi Pemilu dibiayai oleh negara, agar parpol tidak usah sibuk mencari dana yang ujung-ujungnya bisa korupsi. Apalagi tidak semua parpol mem punyai uang berlimpah, sehingga bantuan negara itu masih bisa diterima.
“Saya berpikirnya ada 12 partai peserta Pemilu, semua partai yang ikut mayoritas tidak punya dana banyak. Sementara untuk mendatangkan saksi memerlukan banyak dana, perlu uang, yang penting asal negaranya ada dana ya nggak masalah Jadi partai nggak usah nyari-nyari dana lagi,” tegas Sekretaris Majelis Tinggi PD, Jero Wacik pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurut Jero tidak semua parpol punya uang berlimpah, sehingga bantuan negara untuk uang saksi itu masih bisa diterima. Memang diakui Menteri ESDM ini, jika partainya belum ada anggaran khusus untuk saksi Pemilu. “Belum ada uangnya kan masih lama. Apalagi sekarang uang yang tidak halal nggak boleh, dilarang, dan harus jelas asal dananya,” tambah Jero.
Dikatakan, yang penting, setiap parpol dapat jatah yang sama. Jero memandang saksi Pemilu memang harus mendapat honor. Dan itu cukup menolong untuk honor saksi, sehingga logis untuk kepentingan rakyat Indonesia dan partai politik.
Ketika ditanya apakah dana saksi itu justru membebani keuangan negara atau APBN? “Pemilu ini kan urusan negara, kalau urusan negara kan beban kita semua. Yang penting ada aturannya yang jelas, disepakati semua kan boleh. Kan kalau dikasih ya syukur, kalau ngak dikasih ya secukupnya,” tambahnya.
Sementara itu Ketua FPD DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan aturan baru itu berawal dari usulan Bawaslu. “Mengenai dana saksi ini bukan usulan partai, usulan itu saya kira dari Bawaslu. Usulan dana saksi itu ingin ada saksi agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan lebih baik. Kemudian saksi itu hak parpol, sehingga muncul keinginan parpol untuk kemudian bersama-sama dibiayai negara. Ya prosesnya melalui komisi II DPR,” ujarnya. (am/gardo)