JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Terkait itu, KPK memanggil istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Neneng, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kemenakertransi 2008, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
“NSW akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/3/2013).
Bersama Neneng, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya untuk tersangka yang serupa. Mereka adalah, Safri (swasta), Muhammad Ihsan (wiraswasta), dan Martinus (wiraswasta).
Neneng kerap dipanggil KPK dalam penyelidikan kasus ini. Pasalnya, peran Neneng dalam kasus senilai Rp2,5 triliun ini ialah sebagai Direktur Keuangan di PT Permai Grup, perusahaan sang suami. KPK menduga Dia dianggap tahu mengenai aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Neneng kemungkinan akan dikonfirmasi soal pembelian mobil Harier di PT Duta Motor milik Hady Wijaya dan proses pengembalian dana hasil penjualan kembali mobil itu. (gardo)