Formatur Minta PB Al Washliyah Sahkan Kepengurusan Al Washliyah Sumut

JAKARTA – Formatur Musyawarah Wilayah ke 14 Al Washliyah Sumatera Utara telah selesai menyusun kepengurusan. Kepengurusan yang disusun tersebut untuk masa jabatan empat tahun ke depan yaitu periode 2015-2019. Formatur pun secara resmi telah memohon penerbitan Surat Keputusan dari PB Al Washliyah di Jakarta. Surat permohonan yang dilayangkan formatur bernomor: IST/FORMATUR/MUSWIL-XII/AW-SU/III/2015 tertanggal 4 Maret2015 itu telah sampai ke tangan PB Al Washliyah di Jakarta.

Read More

SC Usulkan PB Terbitkan SK Baru Bagi Wilayah dan Organ Yang Habis Masanya

JAKARTA – Panitia Pengarah (Steering Comittee) Muktamar XXI Al Washliyah menyarankan ke PB Al Washliyah untuk segera menyelesaikan masalah periode pengurus wilayah yang sudah habis. Diperkirakan ada beberapa wilayah yang kepengurusannya sudah berakhir namun belum melaksanakan musyawarah. Untuk itu SC meminta PB Al Washliyah segera menyelesaikan masalah tersebut.

Read More

Persoalkan Uang dan Daftar Tunggu, UU Haji di Judicial Review

JAKARTA – Pemerintah berpandangan melarang seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji lagi justru akan melanggar HAM orang lain. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Prinsip ini juga dianut Pasal 4 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) terkait hak umat Islam menunaikan ibadah haji.

Read More

Alhamdulillah ‘Jihad Konstitusi’ Al Washliyah Membuahkan Hasil

MEDAN – Judicial review UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan Mineral yang diajukan oleh beberapa ormas atau lembaga, diantaranya Muhammadiyah, Al Washliyah, Persis, Al Irsyad, dan lainnya membuahkan hasil. Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (18/2) mengatakan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.

Read More