
Majelis Pendidikan Al Washliyah Minta Pasal Tentang Kewajiban Penerima BOS Minimal 60 Siswa Dihapus
JAKARTA – Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’yatul Washliyah meminta pemerintah menghapus Pasal 3 ayat 2 poin (d) pada Peraturan Mendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang isinya mewajibkan satuan pendidikan memiliki minimal 60 peserta didik untuk bisa mendapat dana BOS.