
Jemaah Bertanya, Ketua Umum Menjawab: Pak Kiai Apa Hukumnya Nasi Tumpeng Tersisa Banyak?
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menjawab:MENYIA-NYIAKAN makanan hukumnya adalah haram. Karena hal itu merupakan perbuatan mubadzir. Allah berfirman:. قَالَ تَعَالَى : { وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا }Dan janganlah kalian berbuat mubadzir (berlebih-lebihan)Sebagian ulama mengatakan:وَقِيلَ : هُوَ إِفْسَادُ الْمَالِ وَإِنْفَاقُهُ فِي السَّرَفِYaitu merusak harta dan menggunakanya untuk berlebih-lebihan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ…