
Tidak Semua Tanah Wakaf Bisa Ruislah
JAKARTA – Sebagaimana diketahui, Pasal 40 UU No.41/2004 tentang Wakaf mengamanatkan bahwa tanah wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya