
Wanita yang Haram Dinikahi
AL QUR’AN menunjukkan bahwa tujuan perkawinan ialah untuk menciptakan ketenteraman, kasih sayang yang timbal balik antara suami istri, juga perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang terdiri atas anak dan cucu yang dididik secara bersama antara ibu bapak. Al-Qur’an telah mengkaitkan perkawinan dengan beberapa ketentuan dan hukum seperti waris, nasab, nafakah, talak, ruju’, khulu’, ‘iddah, ila’, dzihar,…