
Wanita yang Haram Dinikahi
Wanita yang Telah Dili’an SUAMI haram menikahi wanita yang telah dili’annya, untuk selama-lamanya, berdasarkan hadits, “Suami-istri yang telah saling melaknat; jika keduanya telah bercerai, maka tidak boleh berkumpul (menikah) lagi selama-lamanya.” (HR. Ad-Daraquthni). Tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi kembali bekas isterinya yang pernah sama-sama mengadakan sumpah pelaknatan, karena bila telah terjadi saling sumpah pelaknatan…