Pembayaran Dam Petugas Haji Wajib Melalui Baznas, Besaran 570 Riyal

JAKARTA – Kementerian Agama menetapkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam pelaksanaan ibadah haji 2025, salah satunya kewajiban pembayaran Dam petugas haji melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. “Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji,” ujar Kepala Humas dan…

Read More