
Perdebatan RUU Pilpres Tetap untuk Perkuat Sistem Presidensial
JAKARTA (Pos Kota) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) baik menjadi direvisi atau tidak oleh DPR RI tujuannya tetap untuk memperkuat sistem presidensial. Karena itu DPR RI sesungguhnya tidak mempermasalahkan prosentase Presidential Threshold (PT) Pilpres apakah 20 % sebagaimana UU Pilpres Np.42 tahun 2008, atau 3,5 persen sebagaimana usulan dari fraksi PPP, Gerindra, Hanura, dan PKS.