Catatan Tentang RUU Sisdiknas
Oleh: H. Ridwan Tanjung, SH, M.Si
PEMERINTAH sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Dilihat dari waktu pengundangannya, Undang-Undang Sistem Pendidikan yang berlaku sekarang memang sudah cukup lama, sudah 19 tahun, wajar bila dilakukan revisi mengingat pendidikan adalah sebuah proses yang dinamis, sehingga tidak dapat dihambat keharusan adanya pembaharuan, yaitu perubahan dari sesuatu yang lama menjadi sesuatu yang baru. Muatan suatu perubahan mestinya menuju yang lebih baik. Dalam melakukan perubahan, prinsip yang harus dipegang adalah bahwa sesuatu yang baik mestinya dipertahankan dan dilanjutkan.