
Sumbangan Untuk Pesantren Atau Yayasan Antara Subhat Dan Haram
Oleh: Ovied Di Indonesia belum ada lembaga yang benar-benar berkompeten yang mengatur, mengelola atau menaungi dan yang bertanggung jawab tentang waqaf, infak, Zakat, sedekah, wasiat, hebah, dan hadiah yang bersifat untuk kepentingan umat seperti untuk pembangunan Pesantren, Yayasan, Perguruan (pendidikan) termasuk keuangan Mesjid yang ada diseluruh Indonesia. Meskipun undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang “Pengelolaan…