Al Washliyah Dukung Prilaku ‘Kumpul Kebo’ Dipidanakan
JAKARTA – Al Jamiatul Washliyah (Al Washliyah) mendukung niat pemerintah mencantumkan dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetang pengaturan soal kumpul kebo. Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Besar Al Washliyah (PB Al Washluyah), Drs. Lukman Hakim Hasibuan kepada Kabar Washliyah, Kamis (21/3/2013).