
Al Washliyah Sebut Pemerintah Langgar Konstitusi Bila Pendidikan Dikenakan PPN
JAKARTA – Pemerintah dinilai melakukan pelanggaran terhadap konstitusi bila menerapkan pajak kepada lembaga pendidikan. Padahal undang-undang telah menyatakan bahwa pendidikan adalah lembaga non profit. Demikian disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Ridwan Tanjung pada Senin, 14 Juni 2021 di Jakarta.