
Tidak Sah I’tikaf di Masjid Kubah Emas Depok
Istilah Masjid dan Mushalla di Indonesia tidak bisa dijadikan patokan hukum syari’at (Fikih), apakah kedudukan Masjid atau Mushalla itu sah atau tidak sahnya kita beri’tikaf, shalat tahyat Almasjid atau bolehkah orang yang lagi berhadas besar seperti orang yang sedang Haidh, Nifas atau Junub berdiam didalamnya.