
Kasus Simulator SIM Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA – Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2003-2012.