
KPK Telah Menyelamatkan Uang Negara Sebesar Rp125 M
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 125 M dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Simulator SIM R4 dan R4 yang menjerat mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo. “Total 125 M nilai buku NJOP, tapi kalo dinilai harga pasar bisa melebihi 200 M,” ujar Bambang Widjojanto. Jakarta, (3/09/2013).