30.7 C
Jakarta
Rabu 17 September, 2025
Beranda blog Halaman 11

Pendidikan Gratis! Di mana Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah?

0
H.Ridwan Tanjung, SH, M.Si, Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi menyoal Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Para pemohon meminta MK memastikan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta dilaksanakan tanpa biaya. Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu menyebutkan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Atas gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membacakan keputusan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta untuk sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Hakim MK melihat adanya ketidaktegasan pasal ini. Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Pasca dibacakannya Keputusan MK tersebut, ada yang bertanya, bagaimana dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts)? wajarlah, karena MI dan Mts saat ini lebih banyak diselenggarakan oleh swasta dari pada negeri, termasuk Al Washliyah lebih banyak banyak menyelenggarakan pendidikan madrasah, mulai dari MI, Mts, hingga Aliyah dari pada sekolah umum. Lihat saja data nasional, pada Desember tahun 2023, jumlah MI sebanyak 26.830 madrasah, terdiri dari MI negeri sebanyak 1.716 dan swasta 25.114. Sedangkan jumlah Mts sebanyak 19.451 madrasah, terdiri dari MTs negeri 1.532, dan Swasta 17.919.

Pada pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Sejalan dengan UU Sisdiknas, pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar dinyatakan bahwa:

(1) Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(2) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.

Ini mempetegas bahwa MI dan Mts adalah bagian integral dari program wajib belajar.

Kalaulah latar belakang konstitusi, keputusan MK ini adalah tentang implementasi program wajib belajar, maka harus ada kesetaraan dan keadilan dalam melihat sasaran program wajib belajar tersebut.

Gugatan JPPI sepanjang yang dipublikasikan pada media resmi gugatannya yang dikabulkan adalah untuk SD hingga SMP, meski yang dimohonkan adalah untuk jenjang pendidikan dasar. Begitulah juga yang terbaca di media, bahwa keputusan MK tersebut hanya menyebut-nyebut SD dan SMP saja. Oleh karena itu apabila keputusan MK tersebut benar adanya hanya untuk SD dan SMP, maka ada sasaran program wajib belajar yang terabaikan. Tentulah ini tidak adil. Menurut saya keputusan itu harus tidak terbatas pada SD dan SMP, tapi harus meliputi juga MI dan Mts sederajat.

Ada prinsip bahwa MK tidak boleh memperluas putusan di luar dari apa yang dimohonkan oleh pemohon (prinsip ultra petita), sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011), bahwa ada pengecualian terhadap prinsip ini, yaitu “kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.”

Pengecualian ini membuka ruang bagi MK untuk mengambil putusan yang lebih luas dalam kondisi tertentu, terutama jika hal tersebut diperlukan untuk menegakkan konstitusi atau menciptakan keadilan substantif. Dalam kasus ini, jika gugatan uji materi hanya secara eksplisit menyebut Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun substansi materi yang diuji sebenarnya berkaitan dengan pendidikan dasar secara keseluruhan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki potensi untuk memperluas putusannya dengan memasukkan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam skema pendidikan gratis.

Kutipan pasal 45 A hanya ingin mempertegas saja bahwa kalaulah gugatan JPPI dan keputusan MK tersebut terbatas untuk SD dan SMP, maka haruslah juga itu meliputi atau termasuk MI dan MTs sederajat.

Pemerintah dan DPR RI, serta Pemerintah Daerah dan DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut mampu menghitung kebutuhan peserta didik yang termasuk dalam program wajib belajar, sesuai dengan belanja pendanaan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jakarta, 7 Juni 2025

Ridwan Tanjung
Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah

Dirjen Haji dan Umroh Kemenag Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Jemaah

0
Dirjen PHU Hilman Latief dan Iyad bin Ahmed Rahbini (the Assistant Deputy Minister for Hajj Operations) berkoordinasi lakukan mitigasi kedaruratan

MAKKAH – Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target yang ditentukan. Proses evakuasi jemaah dari Muzdalifah dinyatakan selesai pada 09.40 Waktu Arab Saudi (WAS) dari target yang ditetapkan pada 09.00 WAS.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, awal pemberangkatan jemaah haji dari Muzdalifah ke Mina sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, yaitu dimulai pukul 23.35 Waktu Arab Saudi (WAS), pada 10 Zulhijjah 1446 H.

“Realisasi di lapangan, pemberangkatan jemaah haji dari Muzdalifah ke Mina secara umum dimulai tepat waktu. Namun secara keseluruhan, proses evakuasi berhasil dilakukan dan Muzdalifah dinyatakan kosong dari jemaah haji Indonesia pada pukul 09.40 WAS, terlambat 40 menit dari target yang ditetapkan,” papar Hilman Latief di Makkah, Sabtu (7/6/2025).

Lantas, apa penyebab munculnya masalah ini? Hilman Latief menjelaskan bahwa masalah pertama adalah ketidakkonsistenan jadwal bus karena ada ribuan bus yang dioperasionalkan dan antrian yang panjang. Sebab, setelah pukul 00.00 WAS, jadwal keberangkatan bus yang direncanakan terkendala di lapangan.

“Kondisi tersebut menyebabkan jemaah merasa khawatir,” sebut Hilman.

Masalah kedua, keterlambatan perputaran bus dari Mina ke Muzdalifah dalam beberapa jam pada rentang waktu tertentu karena kepadatan lalu lintas. Situasi ini sempat membuat jemaah tidak nyaman, di tengah kondisi mereka yang mengalami kelelahan menunggu penjemputan. Dalam situasi tersebut, banyak jemaah memilih untuk keluar dari pintu Muzdalifah.

“Karena bus yang terlambat datang, sebagian jemaah memutuskan untuk membuka pintu keluar di Muzdalifah dan berjalan kaki menuju Mina. Hal ini memunculkan arus pergerakan spontan tanpa kendali,” papar Hilman.

Ketiga, massifnya jemaah yang berjalan kaki. Pada Jumat (6/6/2025) pagi, jemaah dari berbagai maktab, memutuskan berjalan kaki karena khawatir tidak terjemput dari Muzdalifah hingga siang hari. Dalam suasana psikologi semacam itu, PPIH Arab Saudi akhirnya melepas sebagian jemaah namun tetap mengingatkan agar jemaah lansia dan risti agar tetap berada di Muzdalifah, menunggu jemputan bus. Sebab, berjalan kaki bagi lansia dan risti akan banyak menguras energi dan menimbulkan kelelahan.

“Pergerakan jemaah pejalan kaki berdampak pada kemacetan di jalur utama shuttle bus. PPIH menerima permintaan dari Kemenhaj dan syarikah untuk menenangkan jemaah dan menghentikan arus jalan kaki, namun sudah tidak dapat dikendalikan,” kata Hilman.

Bagaimana upaya PPIH Arab Saudi? Hilman menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah menjalin koordinasi darurat dengan Kemenhaj Saudi. “Pada pukul 03.12 WAS, PPIH Arab Saudi mengirim permintaan resmi melalui pesan WA kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengintervensi dan mempercepat pengiriman bus ke Muzdalifah,” papar Hilman.

Kedua, PPIH juga meminta bantuan logistik dan proteksi jemaah kepada otoritas dan mitra Arab Saudi. Pada pukul 06.51 WAS, PPIH kembali menyampaikan permintaan kepada Kemenhaj agar mitra di Saudi segera mengirimkan bantuan logistik berupa: air minum, makanan ringan, dan payung atau pelindung panas.

“Alhamdulillah pada pukul 08.50 WAS, empat kontainer bantuan datang di lokasi jemaah haji Indonesia di Muzdalifah,” jelas Hilman.

Dari semua ini, Hilman menyampaikan bahwa koordinasi dan pengendalian pada fase pemberangkatan Muzdalifah–Mina akan mempercepat evakuasi jemaah. Namun, karena padatnya lalu lintas dan keterlambatan kedatangan bus, sebagian jemaah memutuskan untuk berjalan kaki.

“Langkah mitigasi PPIH dengan mengintensifkan koordinasi, berhasil meminimalisir potensi dampak lebih buruk. Seluruh jemaah berhasil dievakuasi dari Muzdalifah pukul 09.40 WAS,” tegasnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Saudi yang sangat responsif memberikan dukungan dalam mengatasi situasi dan dinamika di lapangan,” ucap Hilman.

“Sebagai penanggung jawab Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan jemaah,” tandasnya.

TENDA ARAFAH

Semnentara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menghadapi sejumlah kendala dalam penempatan jemaah di tenda-tenda Arafah. Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi mengatakan, permasalahan ini dipicu beberapa faktor teknis, sosial dan kultural yang berdampak pada kepadatan tenda serta masalah distribusi logistik.

Wukuf di Arafah sebagai rangkaian puncak ibadah haji berlangsung pada 9 Zulhijjah 1446 H, bertepatan dengan 5 Juni 2025. Jemaah haji Indonesia diberangkatkan dari hotel di Makkah menuju Arafah pada 4 Juni 2025. Dalam proses itu, ada sejumlah jemaah yang sempat tidak mendapatkan tempat di tenda Arafah.

“Atas nama Ketua PPIH Arab Saudi, saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan sebagian jemaah haji Indonesia,” terang Mukhlis M Hanafi di Makkah, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Mukhlis, ada sejumlah fakta penyebab terjadinya masalah penempatan jemaah di Arafah. Pertama, ada sejumlah tenda yang sebenarnya masih menyisakan ruang tapi tidak bisa teroptimalisasikan untuk diisi oleh jemaah dengan berbagai alasan. “Misalnya, tenda berkapasitas 350, sebenarnya baru dihuni 325 jemaah dari satu kelompok, namun tidak dapat diakses jemaah lain, bahkan meski dari markaz yang sama,” ujar Mukhlis.

Kedua, skema pemberangkatan jemaah berbasis hotel menyulitkan penataan dan penempatan jemaah. Penempatan jemaah di hotel Makkah pada dasarnya berbasis markaz dan syarikah. Namun, pada praktiknya ada juga sejumlah jemaah yang memilih berpindah hotel meski beda markaz dan syarikah, dengan berbagai alasan dan tidak selalu karena penggabungan pasangan.

“Karena sistem keberangkatan dari Mekkah ke Arafah menggunakan pendekatan berbasis hotel, bukan berdasarkan markaz atau syarikah, maka tenda-tenda tertentu terisi penuh lebih dulu, bahkan sebelum jemaah yang juga dijadwalkan menempati tenda tersebut tiba di lokasi,” sebut Mukhlis.

Ketiga, jumlah petugas tidak sebanding dengan jemaah. PPIH Arab Saudi telah membagi tugas layanan kepada tiga daerah kerja (daker). Daker Bandara bertanggung jawab dalam layanan jemaah di Arafah, Daker Makkah di Muzdalifah, sedang Daker Madinah di Mina.

“Dengan jumlah tidak terlalu banyak, petugas harus berjibaku melayani lebih dari 203 ribu jemaah yang tersebar di 60 markaz di Arafah. Ini menyebabkan kesulitan dalam membantu petugas Markaz dalam mengatur penempatan secara disiplin. Bahkan, banyak petugas yang kelelahan,” tuturnya.

Keempat, mobilitas jemaah yang tidak terkendali. Dijelaskan Mukhlis, banyak jemaah berpindah tenda secara sepihak untuk berkumpul dengan kerabat atau kelompok bimbingan dari daerah asal. “Perpindahan ini memperburuk distribusi beban tenda dan menyulitkan kontrol layanan secara keseluruhan,” paparnya.

Kondisi ini juga berdampak pada gangguan distribusi konsumsi jemaah. Selama di Arafah, jemaah haji Indonesia mendapatkan lima kali makan pada 8-9 Zulhijjah 1446 H. Penempatan jemaah yang tidak sesuai rencana menyulitkan pihak syarikah/markaz proses distribusi makanan dan logistik.

“Sebagian jemaah tidak mendapatkan jatah makan tepat waktu karena data distribusi di Markaz/Syarikah tidak cocok dengan kondisi riil,” ujar Mukhlis.

LANGKAH MITIGASI PPIH

Persoalan penempatan jemaah di Arafah pada akhirnya bisa diselesaikan. Mukhlis mengatakan, hal itu tidak terlepas dari sejumlah langkah cepat dan strategis yang diambil PPIH Arab Saudi. Langkah itu ditujukan untuk mengurai kepadatan dan memastikan seluruh jemaah mendapat tempat yang layak dan distribusi konsumsi yang lebih baik.

Langkah pertama yang dilakukan adalah menyisir dan memvalidasi ulang kapasitas tenda. Dijelaskan Mukhlis, petugas melakukan penyisiran menyeluruh ke tenda-tenda Arafah dan menemukan banyak kasur yang seharusnya kosong sudah ditempati oleh jemaah.

“Pemetaan ulang menunjukkan bahwa beberapa tenda masih menyimpan kapasitas tambahan,” ucap Mukhlis.

Langkah kedua adalah mengalihkan tenda petugas untuk jemaah. “Tiga tenda petugas di wilayah Markaz 105 (Syarikah Rifadah) dialihfungsikan dan dipakai untuk menampung jemaah yang belum kebagian tempat,” paparnya.

Upaya ketiga yang dilakukan PPIH Arab Saudi adalah melobi pihak Syarikah untuk menyiapkan tambahan tenda. Langkah ini cukup berhasil. “PPIH bernegosiasi dengan beberapa syarikah agar menyediakan tenda tambahan guna menampung kelebihan jemaah,” sebutnya.

Keempat, pemanfaatan tenda utama Misi Haji Indonesia. “Tenda utama Misi Haji Indonesia pada akhirnya juga digunakan untuk menampung jemaah terdampak overkapasitas,” ujar Mukhlis.

Langkah kelima adalah koordinasi efektif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief secara khusus melakukan komunikasi intensif dengan Kemenhaj. Langkah ini membuahkan hasil, sekitar 2.000 jemaah berhasil ditempatkan di tenda-tenda cadangan resmi yang disiapkan oleh pihak Saudi.

“Melalui upaya-upaya tersebut, kepadatan mulai terurai dan saat puncak wukuf, seluruh jemaah sudah berada di tenda untuk melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” tegas Mukhlis M Hanafi.

“PPIH Arab Saudi terus berupaya semaksimal mungkin agar seluruh jemaah Indonesia dapat menjalani puncak ibadah haji dengan aman, nyaman, dan terlayani,” tandasnya.

Dalam pantauan website ini, banyak di antara jemaah haji Indonesia tahun ini mengeluh. Menurut dugaan karena pada tahun ini melibatkan 8 syarikah (perusahaan) menangani perhajian. Di tanah air saja sudah banyak yang terpisah rombongan, seperti Jemaah lansia dan sebagainya. Kemudian penempatan jemaah di pemondokan, kartu tanda pengenal (nusuk), transportasi dan penyediaan tenda di Arafah.

Ditambah lagi dengan penindakan tegas terhadap jemaah non visa haji. Hal ini mengemuka di media sosial. Pemerhati di tanah air, minta kebijakan baru jangan sampai mengorbankan jemaah. (kemenag/sir)

Jelang Idul Adha, Al Washliyah Kirim 7 Ekor Sapi Tebar Hewan Kurban Nusantara

0
Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Maluku Utara menyerahkan hewan kurban berupa seekor sapi ke Desa Daeo.

JAKARTA – Menjelang Idul Adha 10 Zulhijjah 1445 H, Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah melalui Al Washliyah Zakat, Infaq dan Sedekah (Alzis) menyalurkan hewan kurban tebar nusantara, sebanyak 7 ekor sapi dan 10 ekor kambing.

Jumlah ini tercatat sampai pukul 16.00 Wib pada hari Kamis 05 Juni 2025/08 Zulhijjah 1446 H. Tebar kurban ini adalah program tebar hewan kurban nusantara sebagai realisasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

Direktur Operasional Alzis, Muhammad Affan, S.Si menjelaskan di Jakarta, pihaknya sudah menerima 7 sapi dan hewan kambing untuk disalurkan ke tujuh wilayah Al Washliyah, meliputi Pengurus Wilayah Al Washliyah NTT di Alor dan Manggarai Timur 1 sapi, PW Al Washliyah Maluku Utara (Masjid Nurul Insan, Desa Daeo, Kec Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai) 1 sapi, PW Al Washliyah Kalimantan Barat (Jl. Arteri Supadio/ A. Yani II GG. Dwi Tunggal No. 1b (Sekretariat PW Al-Wasliyah) 1 sapi.

Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Barat/ Mentawai (Masjid Al Huffadz Dusun Puro Desa Muntei Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Mentawai), 1 sapi. Pengurus Wilayah Al Washliyah Jawa Tengah (MI Al Washliyah Gandusari Dusun Jangkungan Gandusari Bandongan, Kabupaten Magelang 1 sapi, Pengurus Wilayah Al Washliyah Jawa Barat di Jalan Kepala Dua Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, 1 sapi 8 kambing, PW Al Washliyah Jawa Barat di Kampung Pamundayan, Purwakarta 2 kambing, Banten di Desa Binuang dan Badui 1 sapi.

“Ke wilayah kami mengirim uang senilai harga hewan kurban,” jelas Affan, Kamis sore. “Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagi-bagikan kepada warga sekitar lokasi.”

Sementara itu, Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Maluku Utara menyerahkan hewan kurban berupa seekor sapi ke Desa Daeo Kabupaten Pulau Morotai, Rabu, 04 Juni 2025. Penyerahan diwakili wakil ketua Al Jam’iyatul Washliyah Maluku Utara, Kalbi Rasid didampingi Sekretaris Wilayah, Syarifuddin Usman dan Ketua Pengurus Daerah, Hasbullah Popa kepada Kepala Desa Daeo DNA disaksikan imam masjid dan masyarakat setempat.

Tebar hewan kurban tersebut menurut Ketua wilayah Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Jubair Situmorang merupakan program Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah kurban Akbar melalui Arroyan HYR dengan Tema Dzulhijjah Berkah semangat berkurban dan berbagi.

“Ada sejumlah wilayah dari tebar kurban Al Jam’iyatul Washliyah termasuk salah satu satunya di Maluku Utara, dan Daeo dipilih sebagai salah satu titik tebar qurban,” jelas Prof. Jubair.

Sementara menurut Bendahara Al Jam’iyatul Washliyah yang merangkap sebagai juru bicara, Arsad Sangaji mengatakan bantuan sapi qurban tersebut dari Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah dan Pengurus Wilayah menyalurkan ke desa Daeo Kabupaten Pulau Morotai.

Alasan pengurus wilayah merekomendasikan desa Daeo sebagai titik tebar qurban, karena pertimbangan syiar Islam. Selain itu kabupaten Pulau Morotai merupakan daerah kepulauan dan daerah terluar yang perlu sentuhan syiar.

“Insyaallah Pengurus Al Jam’iyatul Washliyah Maluku Utara juga sedang merancang program dakwah di wilayah kepulauan dan daerah terluar. Bersama Pengurus Daerah, Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Pulau Morotai, kita akan membuat pelatihan dakwah bagi para dai,” pungkas Arsad

Ketua Al Jam’iyatul Washliyah Maluku Utara Prof Jubair Situmorang mengapresiasi perhatian dari Pengurus Besar kepada Pengurus Wilayah dalam program Dzulhijjah Berkah.

“Daging hewan kurban tersebut akan dibagi kepada para yatim, faqir dan janda di desa Daeo saat selesai Shalat Idul Adha dan shalat Jumat,”tuturnya. (pikiranpost/sir)

Wukuf Berlangsung Hari Kamis Ini, Arafah Menjadi Lautan Air Mata Jemaah Haji

0
Foto Dukumentasi/antara

MAKKAH – Fase puncak haji dimulai. Jemaah haji Indonesia berangkat secara bertahap ke Arafah. Mereka akan menjalani ibadah wukuf pada hari Kamis, 9 Zulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025. Labbaikallahumma Labbaik, Labbaika Laa Syarika laka labbaik, Innal Hamda wan ni’mata laka wal mulk, La syarika laka. (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, kemuliaan dan kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”

Arafah akan menjadi saksi lautan air mata dari Jemaah haji dunia. Mereka mengumandangkan kalimat talbiyah, zikir dan doa. Setiap umat manusia yang mendapat panggilan dan kesempatan Robb-Nya untuk ibadah wukuf di Arafah. Jemaah sakit maupun sehat, pejabat dan rakyat jelata berkumpul semua di Arafah. Mereka mengenakan kain ihrom. Arafah memutih dipadati umat manusia dari belahan dunia. Bersatu dalam kalimat Laa Ilaha Ilallah, Muhammadur Rosulullah. Allahu Akbar!!

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin menjelaskan, jemaah akan menjalani ibadah wukuf di tenda masing-masing. Rangkaian wukuf di Arafah diawali dengan khutbah wukuf, salat jama’ qashar Zuhur dan Asar, serta zikir dan doa.

“Wukuf dimulai setelah masuk waktu Zuhur atau sekitar pukul 12.20 Waktu Arab Saudi. Di tenda misi haji, Khutbah Wukuf akan disampaikan oleh Katim Am PBNU, KH Ahmad Said Asrori dengan tema ‘Wukuf Di Arafah; Meneguhkan Persaudaraan dan Semangat Kebangsaan’,” terang Zaenal Muttaqin di Makkah, Rabu (4/6/2025).

“Selaku imam Salat jama’ qashar Zuhur dan Asar adalah Tg Dr. Lalu Ahmad Zaenuri, Lc, MA,” sambungnya.

Wukuf di tenda misi haji Indonesia akan diikuti oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Agama Romo Mohammad Syafii, Wakil Kepala BP Haji Dahniel Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad.

“Menag Nasaruddin Umar dijadwalkan akan memberikan sambutan sebelum dimulainya prosesi wukuf. Sambutan juga akan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal,” sambungnya.

Setelah mengikuti proses wukuf, jemaah haji Indonesia secara bertahap akan diberangkatkan ke Muzdalifah mulai pukul 19.00 WAS atau setelah masuk waktu Magrib. Bagi jemaah yang mengikuti program murur, mereka hanya akan mabit dengan cara melintas di Muzdalifah, tidak turun dari bus, dan langsung menuju Mina. Untuk jemaah non murur, mereka akan turun dan mabit di Muzdalifah dan diberangkatkan secara bertahap ke Mina setelah pertengahan malam. (kemenag/sir)

Gonjang Ganjing Pendidikan Gratis, Apa yang Harus Dilakukan Lembaga Pendidikan Swasta?

0
H.Ridwan Tanjung, SH, M.Si, Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.

ADA keterkagetan, yang saya kira perlu atau tidak perlu, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta pada jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Ini menjadi isu yang ramai diperbincangkan, terus bergulir merasuk ke diri masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. Tak ramai yang tergerak untuk mendengungkan terus kasus dugaan korupsi 9,9 triliun di kemendikbud masa Menteri Nadiem Makarim.

Keputusan MK dilatarbelakangi oleh adanya gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan tersebut menyoal Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Para pemohon meminta MK memastikan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta dilaksanakan tanpa biaya. Pasal 34 ayat (2) berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

Sebelum pembacaan amar putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih memaparkan pada faktanya masih ada kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri. Hal ini menyebabkan peserta didik harus sekolah di sekolah swasta dan membayar sejumlah biaya.

Maka, fakta tersebut tidak bersesuaian dengan yang diperintahkan oleh UUD NRI 1945 khususnya Pasal 31 ayat (2) karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

Dalam hal ini MK menyebut negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang mencakup pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun swasta. Perwujudannya melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi supaya tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan dasar. Meski demikian MK juga menyebut tidak berarti seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, in casu (dalam kasus ini) sekolah yang diselenggarakan oleh swasta.

MK menilai pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” jelas Enny

KOMENTAR BERBAGAI KALANGAN

Mendikdasmen, Prof.Dr. H.Abdul Mu’ti, M.Ed menyatakan bahwa inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga swasta. Mendikdasmen menyebut (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah, (2) sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,”

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyatakan bahwa keputusan MK mengenai pendidikan dasar gratis perlu dimasukkan sebagai substansi penting dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang direncanakan. Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Aris saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis. Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan terkait anggaran yang diperlukan untuk menjalankan putusan tersebut. Menurutnya, baik APBN maupun APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.

PENDIDIKAN GRATIS DAN BATASAN PEMBIAYAAN

Pada masa Menteri Pendidikan Nasional (2004-2008), Prof. Bambang Sudibyo , beliau gencar mengkampanyekan ‘Sekolah Gratis’. Iklannya dilakukan begitu massif melalui media cetak maupun televisi, dengan tag line ‘Sekolah Gratis, Pasti Bisa’. Hanya menurutnya sekolah gratis, tidak mencakup biaya personal peserta didik, tapi hanya biaya satuan pendidikan. Artinya bukan gratis yang tidak terbatas, sebab selain biaya operasional sekolah, siswa memerlukan biaya lain yaitu transportasi, pakaian dan lainnya, apalagi siswa di perkotaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang telah diubah beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022, disebutkan bahwa biaya Pendidikan meliputi;

  1. Biaya satuan Pendidikan, yang terdiri dari;
    a. biaya investasi, bisa untuk investasi lahan pendidikan dan selain lahan pendidikan
    b. biaya operasi, yang terdiri atas biaya personalia dan non personalia
    c. bantuan biaya Pendidikan
    d. beasiswa
  2. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; terdiri atas:
    a. biaya investasi, bisa untuk lahan pendidikan; dan atau investasi selain lahan pendidikan.
    b. biaya operasi, yang bisa untuk biaya personalia; dan biaya nonpersonalia.
  3. Biaya pribadi peserta didik.
    Bambang Sudibyo menegaskan, dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua sekolah dasar (SD) dan siswa SMP negeri di Indonesia harus membebaskan siswanya dari biaya operasional pendidikan sekolah. “Porsi pendidikan gratis hendaknya diatur oleh masing kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing. Artinya, gratis antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak sama karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing,” ujarnya.

Sekolah gratis menurut Bambang Sudibyo, sebenar sejalan dengan pemikiran MK. Lihat penjelasan Henny sebelum membacakan Keputusan MK, menyatakan bahwa meski demikian, tidak berarti seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, in casu (dalam kasus ini) sekolah yang diselenggarakan oleh swasta. Sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi sosial dan budaya, pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” jelas Enny

APA DAMPAK KEPUTUSAN MK TERHADAP SEKOLAH SWASTA

Data pokok pendidikan (Dapodik) tahun 2024/2025, menunjukkan bahwa dari jumlah SD sebanyak 149.748 sekolah, yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) sebanyak 129.487 sekolah (86,47%) dan oleh swasta (masyarakat) sebanyak 20.261 sekolah (13,53%). Sementara dari jumlah SMP sebanyak 43.776 sekolah, diselenggarakan oleh pemerintah 24.172 sekolah (55,22%) dan oleh masyarakat 19.604 sekolah (44,78%). Artinya untuk SD yang diselenggarakan oleh pemerintah masih jauh banyak, untuk SMP selisihnya boleh dikatakan tidak terlalu banyak. Berapa jumlah SD dan SMP Al Washliyah di Kota, berikut tabelnya:

Jumlah SD dan SMP Al Washliyah di Kota Medan Tahun 2024/2025 (Dapodik Semester Genap 2024/2025), tingkat SD (38) SMP (14). Jumlah SD/SMP sebanyak 52 sekolah dari 21 kecamatan.

Jumlah SD dan SMP di Sumatera Utara Tahun 2024/2025 (Dapodik Semester Genap 2024/2025), tingkat SDN 8.166, SDS 1.695, total SDN/SDS sebanyak 9.861 sekolah, SMPN 1.342 sekolah, SMPS 1.424 sekolah, total SMPN dan Swasta sebanyak 2.766 sekolah dari 33 kabupaten/kota.

Penyelenggaran bidang pendidikan merupakan bidang yang sudah didesentralisasikan, berdasarkan prinsip otonomi daerah. Pembiayaan Pendidikan dalam peneylenggaraan otonomi daerah ditetapkan dalam APBD masing-masing Kabupaten/Kota dan juga dari hibah pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 PP. Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan PP. No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan, disebutkan bahwa:

(l) Dana pendidikan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan dapat diberikan dalam bentuk hibah.
(2) Hibah dari pemerintah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Keputusan MK tentang “pendidikanj gratis” (sengaja saya beri tanda “), sesungguhnya hanya memperkuat ketentuan bunyi UUD 45, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, khususnya pasal 34 ayat (2), yang tentunya harus terimplementasikan pada peraturan-peraturan pelaksananya.

Keputusan ini bagi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan khususnya untuk jenjang Pendidikan dasar (SD dan SMP), bisa menjadi dasar yang kuat untuk lebih membebaskan peserta didik dari biaya-biaya, yang tentunya juga bukan tanpa restriksi (pembatasan-red).

LEMBAGA PENDIDIKAN SWASTA HARUS MELAKUKAN:

  1. Membuat profil sekolah yang benar dan akurat.
  2. Mendata secara rinci data siswa, guru, tenaga administrasi atau karyawan, sarana prasarana.
  3. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang rasional.
  4. Penggunaan dana Dana BOS secara benar dan menurut petunjuk dan panduan.
  5. Mendorong DPRD untuk gigih memperjuangakan anggaran pendidikan di dalam APBD berbasis kebutuhan ril sekolah
  6. Sekolah swasta masih bisa memungut pembiayaan dari masyarakat.

H.Ridwan Tanjung, SH,M.Si
Ketua Bidang Pendidikan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah
Ketua Majelis Pendidikan PB Al Jam’iyatul Washliyah.

Ketum PB Al Washliyah Hadiri Sidang Terbuka, Rusli Efendi Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan

0
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM bersama Rusli Efendi.

JAKARTA – Ketua Bidang Riset dan Digital Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), H.Rusli Efendi, S.Pd.I, SE, M.Si meraih gelar doktor program ilmu pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ujian sidang terbuka berlangsung di Jakarta, pada hari Rabu 04 Juni 2025/08 Zulhijjah 1445 H. Dalam sidang terbuka ini dihadiri oleh Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H. Masyhuril Khamis, SH,MM, serta Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

Rusli Efendi, juga menjabat Wakil Ketua Umum PPP, tenaga ahli utusan khusus Presiden RI, Ketua Umum Masyarakat Riau Indonesia.

Rusli Efendi dalam judul disertasi ‘Collaborative Governance Dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau’ memaparkan hasil penelitian dan pembahasan. Ia berkesimpulan:

Collaborative goverance dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir belum berjalan dengan optimal disebabkan beberapa hal:
a. Lemahnya dimensi pergerakan prinsip bersama karena kurangnya keterlibatan aktor lain di luar pemerintahan seperti akademisi dan media massa, adanya perbedaan mengindentifikasi masalah pokok penyelenggaraan pendidikan, kurang terlaksananya dialog inklusif yang melibatkan semua stakeholder, kurangnya pengambilan keputusan bersama dan cenderung mengikuti kebijakan yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

b. Cukup lemahnya dimensi motivasi bersama karena rendahnya kepercayaan satu pihak terhadap pihak lainnya, dan rendahnya kesempatan aktor-aktor di luar pemerintahan untuk dapat berdedikasi dalam kolaborasi penyelenggaraan pendidikan.

c. Lemahnya dimensi kapasitas melakukan tindakan bersama karena belum ada aturan formal sebagai landasan collaborative goverance dalam penyelenggaraan pendidikan, teknologi digital sebagai saluran komunikasi yang kurang dimanfaatkan,kurang meratanya distribusi pengetahuan, serta terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran.

Untuk meningkatkan keoptimalan callaborative gavernance penyelenggaraa pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir, Rusli Efendi menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu secara aktif mengundang dan melibatkan aktor-aktor strategis seperti akademisi, media massa, dunia usaha, tokoh agama dan komunitas masyarakat dalam forum-forum bersama. Misalnya membentuk forum kolaborasi pendidikan Rokan Hilir yang terlembagakan melalui peraturan bupati sebagai wadah deliberasi dan penentuan arah kebijakan. (sir)

Kantor Al Washliyah Mualaf Center Diresmikan di Cikini

0

KETUA UMUM Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM meresmikan Kantor Pengurus Pusat Al Washliyah Muallaf Center (AMC), di Lantai 4 Gedung Kopi, Jalan RP Soeroso No 20 RT 09 RW 05 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin 02 Juni 2025/06 Zulhijjah 1446 H. Ketua umum didampingi Ketua AMC, Sujonsen, ST, M.I.Kom, Dewan Kehormatan AMC, Irfan Anwar, SE,MM, Sekjen PB Al Washliyah, Dr.Ir.H.Amran Arifin, MM,MBA, Bendahara Umum PB Al Washliyah, Drs.H.Rijal Naibaho, MM, Ketua Bidang Antarlembaga PB Al Washliyah, Dr.KH.Julian Lukman, MA serta pengurus lainnya yang berhadir. Ketua Umum PB Al Washliyah berharap kantor tersebut dapat juga dijadikan sebagai tempat pelatihan khotib dan dai AMC, sementara Ketua AMC, Sujonsen, ST,M.I.Kom yang merupakan instruktur kopi nasional, Insya Allah, kata dia, akan mengadakan pelatihan barista untuk kader washliyah demi menambah skill dan pengalaman dan akan memperoleh sertifikat resmi pelatihan. Sedangkan Dewan Kehormatan AMC, Irvan Anwar, SE,MM mengharapkan organisasi Al Washliyah dapat terus berkembang lebih baik lagi. (Foto-Sekretariat PB/sir)

Tindaklanjut Rakernas & Rapimnas, Al Washliyah TV Launching 17 Agustus 2025

0

BANDUNG – Insya Allah, dalam Waktu dekat ini, organisasi Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) akan memiliki Al Washliyah TV. Media digital ini launching pada 17 Agustus 2025/23 Shafar 1447 H mendatang.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM Bersama Sekjen PB Al Washliyah, Dr.Ir.H.Amran Arifin, MM,MBA, Bendahara Umum PB Al Washliyah, Drs.H.Rijal Naibaho, MM, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Al Washliyah, Prof.Dr.H.Deding Ishak, SH,MM, Sekjen PP ISARAH, Raja Fanny Fadhillah, mengunjungi studio TV Pondok Pesantren Integritas Qur`an, Jalan Raya Polban, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Sabtu 31 Mei 2025/4 Zulhijjah 1446 H.

Kunjungan Pengurus Besar ini disambut oleh pimpinan Ponpes Integritas Qur’an, Dr.KH.Iskandar Mirza, yang juga Sekretaris Bidang Dakwah PB Al Washliyah dan Ketua LP3H Al Washliyah. Kunjungan ini dalam upaya penjajakan kerjasama pengelolaan TV dengan Pengurus Besar Al Washliyah.

Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH, MM usai kunjungan mengemukakan kepada pers bahwa pengurus besar telah sepakat untuk tahap awal dimulai dengan TV digital dan direncanakan launching 17 Agustus 2025. “Tapi menunggu kesiapan tim Bandung yang menjadi mitra kerja kita,” kata Masyhuril Khamis.

Mengenai lokasi produksi, menurut Masyhuril Khamis, akan ada dua tempat yakni di Ponpes Integritas Qur’an Bandung dan di Lantai tiga Kantor PB Al Washliyah di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 41 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.

Dalam catatan, pengoperasian TV Al Washliyah merupakan tindalanjut hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Al Washliyah, yang diselenggarakan pada 25-27 April lalu di Jakarta dan Sentul Internasional Bogor, Jawa Barat. Di antara putusan rapat tersebut adalah pembentukan dan pengoperasian TV Al Washliyah sebagai media digital organisasi.

Media digital ini akan menjadi wadah organisasi untuk menyampaikan pesan dakwah kepada anggota dan masyarakat muslim umumnya, melalui dakwah marhamah. Program media digital ini akan dipadukan dengan program kerja majelis dakwah, majelis digital Pengurus Besar Al Washliyah.

Di kantor PB Al Washliyah sudah memiliki ruangan podcast, yang siap untuk difungsikan guna mewarnai dunia maya/media sosial. Media digital ini juga menjadi ruang dakwah da’i Al Washliyah. Tidak hanya dakwah konvensional, namun juru dakwah Al Washliyah berperan aktif di dunia digital, sementara kru TV Al Washliyah akan ditangani oleh kaum professional di bidangnya. (sir)

Musholla Al Washliyah di Kampung Pamundayan Purwakarta Wakaf Ketum PB Al Washliyah

0

PURWAKARTA – Bangunan Musholla Al Washliyah di pinggir Jalan AMD Bungurjaya, Kampung Pamundayan RT 01 RW 01 Desa Bungurjaya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat merupakan wakaf dari keluarga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM.

Akses jalan ini dapat menghubungkan antar kampung, antar kabupaten di daerah Jawa Barat ini.

Sebenarnya bangunan musholla ini sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Namun baru tahun ini, keluarga ketua umum sepakat dan berniat mewakafkan bangunan musholla itu melalui Organisasi Al Washliyah.

Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis beserta istri bersama Bendahara Umum PB Al Washliyah, Drs.H.Rijal Naibaho, MM, meninjau bangunan musholla tersebut, pada hari Rabu 28 Mei 2025/1 Zulhijjah 1446 H, sekaligus melihat langsung proses renovasi bangunan musholla. Sejumlah tukang tengah mengerjakan bangunan seperti memasang keramik, tempat wuduk dan merapikan serambi, jendela musholla.

Menurut Masyhuril Khamis, lahan bangunan musholla itu berada di tanah miliknya di Kampung Pamundayan, Purwakarta. Khusus untuk bangunan musholla dan pertapakan diwakafkan keluarganya melalui organisasi Al Washliyah. Karena itu, mereka sepakat musholla tersebut menjadi Musholla Al Washliyah dan akan dipasang plang nama.

Melihat lokasinya, bangunan musholla tersebut sangat strategis, terutama pengendara berkendaraan bermotor. Bisa untuk ibadah salat, taklim dan sekaligus istirahat sejenak di musholla itu.

Sementara di sekeliling musholla tersebut terhampar tanah Masyhuril Khamis dan keluarga. Kini sudah ditanami berbagai pohon produktif, seperti pohon manggis, pohon pisang, tanaman sayur mayur, cabai dan lainnya.

Dari pemandangan alam, cukup mengesankan. Karena berlatar belakang hutan dan pegunungan. Akses jalan cukup lumayan dari arah kota Purwakarta dan bisa tembus ke Ciater, Jawa Barat. Jalannya boleh dikata sudah bagus serta beraspal dan sebagian cor

Sejumlah pekerja tengah mengejar waktu menyelesaikan pekerjaan. Diharapkan sebelum 10 Zulhijjah 1446 H renovasi bangunan musholla ini sudah selesai sehingga dipergunakan warga muslim untuk kegiatan ibadah. (sir)

Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol Dalam Jamuan Presiden Macron

0

JAKARTA – Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya minuman beralkohol dalam jamuan santap malam kenegaraan yang digelar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kenegaraan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Dalam momen jamuan makan malam tersebut, kedua kepala negara terlihat melakukan toast dengan mengangkat gelas berisi cairan berwarna keemasan. Gambar tersebut kemudian memicu spekulasi publik soal kemungkinan adanya minuman beralkohol di acara resmi kenegaraan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa minuman yang digunakan untuk bersulang bukanlah minuman beralkohol. “Owh itu Sparkling Apple Cider, 100% juices. Bukan wine ya, dan tidak mengandung alkohol. Itu memang yang dipilih buat toast, karena non alkohol,” ujar Seskab Teddy.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa protokol jamuan makan malam di Istana tetap memperhatikan budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Melalui penegasan ini, Seskab Teddy berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar serta dapat melihat bahwa seluruh rangkaian acara kenegaraan digelar sesuai dengan norma dan kebiasaan yang berlaku di Indonesia.(BPMI Setpres/sir)

Rabu Seluruh Jemaah Bergerak ke Arafah, Arfi Hatim: Jaga Stamina!

0
Dokumentasi. [ist]

MAKKAH – Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Arfi Hatim mengemukakan jemaah calon haji Indonesia akan mulai bergerak menuju Arafah pada Rabu, 4 Juni 2025. Ia mengingatkan jemaah untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menunaikan ibadah wukuf.

Menurut dia, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh jemaah, yaitu :

  1. Jaga stamina. Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan yang tersedia;
  2. Siapkan perlengkapan sejak malam sebelumnya, seperti pakaian ihram, identitas diri (misalnya kartu Nusuk), obat-obatan pribadi, masker, dan pelindung panas, buku doa, Al-Quran, telepon seluler, charger, power bank dan lain sebagainya;
  3. Ikuti arahan petugas kloter dan sektor. Jangan panik, karena pemberangkatan dilakukan secara bertahap;
  4. Bawa bekal air minum dan makanan ringan jika diperlukan.

Arfi Hatim mengajak seluruh jemaah untuk menyambut puncak haji dengan penuh ketenangan dan keikhlasan. Ia juga meminta ​​​seluruh petugas siap mendampingi dan memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan baik dan khusyuk.

“Semoga Allah SWT memudahkan setiap tahapan ibadah kita, menerima semua amal, dan menjadikan kita semua haji yang mabrur,” ucap Arfi Hatim. (kemenag/sir)

Operasional Bus Shalawat Distop Sementara, Petugas Distribusikan Makanan Siap Saji

0

MAKKAH -Menjelang puncak haji tanggal 9 Zulhijjah 1446 H/5 Juni 2025, PPIH Arab Saudi mengumumkan penghentian/atau disetop sementara bus salawat mulai hari Ahad 1 Juni 2026. Selain itu, PPIH Arab Saudi mendistribusikan makanan siap saji untuk dikonsumsi jemaah pada tanggal 7,8 dan 13 Zulhijjah 1446 H.

Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Arfi Hatim menginformasikan, layanan bus shalawat akan dihentikan sementara mulai Minggu, 5 Zulhijjah 1446 H atau 1 Juni 2025, pukul 12.00 WAS.

Penghentian ini dilakukan karena seluruh armada bus akan ditarik oleh otoritas Arab Saudi untuk dipersiapkan mengangkut jemaah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Layanan bus shalawat akan kembali beroperasi pada Selasa, 14 Zulhijjah 1446 H atau 10 Juni 2025, pukul 00.00 dini hari WAS,” terang Arfi Hatim, Sabtu (31/5/2025) di Makkah.

Dengan penghentian sementara operasional bus shalawat ini, pihaknya mengimbau agar jemaah memperbanyak ibadah di hotel dan berfokus pada persiapan puncak ibadah haji.

Kami sangat memahami keinginan jemaah untuk tetap memperbanyak ibadah di Masjidil Haram. Namun, pada masa jeda layanan ini, kami mohon jemaah tetap beribadah di hotel masing-masing,” ujar Arfi.

“Fokus pada persiapan puncak ibadah haji yang akan tiba 5 hari mendatang. Isi hari hari dengan ibadah yang minim tenaga, tetapi maksimal pahala, seperti berzikir, membaca Al-Quran, atau memperdalam ilmu manasik dan makna ibadah haji yang kita lakukan,” ucapnya.

DISTRIBUSI MAKAN SIAP SAJI

Menjelang Armuzna, ungkap Arfi, distribusi makanan kotak di hotel juga akan dihentikan dan diganti dengan makanan siap saji yang sedang dan akan secara bertahap dibagikan kepada jemaah.

Arfi mengatakan, jelang Armuzna, kota Makkah akan padat dan sulit untuk mendistribusi makanan. “Oleh karena itu, untuk memastikan kebutuhan konsumsi jemaah tetap terpenuhi selama masa terbatas ini, PPIH telah menyiapkan makanan siap saji (ready to eat) yang sudah dipastikan cukup gizi, higienis, praktis dan Insya Allah sesuai dengan selera jemaah haji Indonesia,” katanya.

Makanan siap saji ini dikonsumsi dan diberikan untuk enam kali makan, pada :

7 Zulhijjah / Selasa, 3 Juni 2025 sejumlah 3 kali makan dengan menu pagi: Nasi Uduk, siang: Nasi Putih dan Semur Daging dan .alam: Nasi Putih dan Semur Ayam.
8 Zulhijjah / Rabu, 4 Juni 2025 sekali makan dengan menu Pagi: Nasi Uduk. (siang dan berikutnya jemaah akan dapat konsumsi di Arafah)
13 Zulhijjah / Senin, 9 Juni 2025, dua kali makan dengan menu siang: Nasi Putih dan Opor Ayam dan malam: Nasi Putih dan Rendang Ayam.
Arfi menjelaskan, makanan siap saji ini dapat langsung dikonsumsi. Namun, supaya lebih enak, untuk nasi disarankan untuk direndam 5 – 10 menit sebelum dimakan. Sementara lauknya bisa disantap tanpa dipanaskan terlebih dahulu.

“Kami ingatkan bahwa begitu kemasan dibuka, makanan harus segera dikonsumsi. Tidak boleh disisakan untuk dimakan berikutnya. Hal ini demi menjaga kualitas makanan,” jelasnya. (kemenag/sir)