
RUU Santet untuk Melindungi Masyarakat
JAKARTA – Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Wahiduddin Adam menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) santet dimaksudkan untuk melindungi setiap warga negara, yang didasarkan terhadap terjadinya tindakan anarkisme yang diduga sebagai pelaku santet.