
Ray Rangkuti: KPU Harus Segera Keluarkan PKPU Tentang Kampanye
JAKARTA – Tiga hari sejak partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka parpol sudah dapat langsung melakukan aktivitas kampanye. Khususnya yang terkait dengan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum (pasal 82 ayat (1) UU No 8/2012). Dengan dasar itu, kampanye partai politik mulai marak di mana-mana.