
DPR Sahkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 27/Tahun 2007. Revisi itu akan makin memberdayakan masyarakat termasuk nelayan kecil, yang ditandai dengan masuknya unsur masyarakat adat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha lainnya.