Pengurus Besar Tanggapi Kekecewaan Organ Bagian Tentang Pengurus Al Washliyah Sumut

MEDAN – Kekecewaan yang disampaikan HIMMAH dan IPA terkait kepengurusan PW Al Washliyah Sumatera Utara ditanggapi serius PB Al Washliyah. Ketua PB Al Washliyah Masyhuril Khamis mengatakan seluruh pengurus PW Al Washliyah yang baru dilantik merupakan orang yang jelas Al Washliyahnya. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri Pelantikan Pengurus PW Al Washliyah Sumut, Jumat (20/3) malam di Medan.

Read More

Kader IPA Juga Kecewa Dengan Pengurus Al Washliyah Sumut

MEDAN – Ungkapan kekecewaan terhadap kepengurusan Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara terus bermunculan. Setelah PP HIMMAH memrotes nama-nama yang masuk di jajaran pengurus harian Al Washliyah Sumut, kini hal senada pun dilontarkan Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA). Melihat struktur Al Washliyah Sumut yang baru dilantik membuat militansi para kader Al Washliyah memudar.

Read More

Formatur Minta PB Al Washliyah Sahkan Kepengurusan Al Washliyah Sumut

JAKARTA – Formatur Musyawarah Wilayah ke 14 Al Washliyah Sumatera Utara telah selesai menyusun kepengurusan. Kepengurusan yang disusun tersebut untuk masa jabatan empat tahun ke depan yaitu periode 2015-2019. Formatur pun secara resmi telah memohon penerbitan Surat Keputusan dari PB Al Washliyah di Jakarta. Surat permohonan yang dilayangkan formatur bernomor: IST/FORMATUR/MUSWIL-XII/AW-SU/III/2015 tertanggal 4 Maret2015 itu telah sampai ke tangan PB Al Washliyah di Jakarta.

Read More

SC Usulkan PB Terbitkan SK Baru Bagi Wilayah dan Organ Yang Habis Masanya

JAKARTA – Panitia Pengarah (Steering Comittee) Muktamar XXI Al Washliyah menyarankan ke PB Al Washliyah untuk segera menyelesaikan masalah periode pengurus wilayah yang sudah habis. Diperkirakan ada beberapa wilayah yang kepengurusannya sudah berakhir namun belum melaksanakan musyawarah. Untuk itu SC meminta PB Al Washliyah segera menyelesaikan masalah tersebut.

Read More

Persoalkan Uang dan Daftar Tunggu, UU Haji di Judicial Review

JAKARTA – Pemerintah berpandangan melarang seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji lagi justru akan melanggar HAM orang lain. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Prinsip ini juga dianut Pasal 4 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) terkait hak umat Islam menunaikan ibadah haji.

Read More