
Gubernur Riau “Dikandangi” KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat sore. Rusli ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. Rusli ditahan seusai diperiksa pada pukul 16.30 WIB.