JAKARTA – Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) menyatakan syukur dengan mengucap, Alhamdulillah, atas terbitnya surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 1154 tahun 2025 tentang pemberian izin kepada perkumpulan Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) sebagai Lembaga Amil Zakat Skala nasional.
“Alhamdulillah, sudah sah, Alzis menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional,” tulis Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menanggapi surat keputusan Menteri Agama, pada hari Selasa 07 Oktober 2025/15 Rabiul Akhir 1447 H.
Dengan rasa syukur mendapatkan izin tersebut, Al Washliyah, menurut Masyhuril Khamis, sudah saatnya menjadi Lembaga filantropi tingkat nasional. Siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kesejahteraan umat.
Sebelumnya, Direktur Al Washliyah Zakat, Infaq dan Sedekah (Alzis), Muhammad Affan, S.Si, menjelaskan bahwa Alzis lahir pada tahun 2015 lalu, atas inisiasi Pengurus Besar Al Washliyah, sebagai Lembaga nirlaba yang mengelola zakat, infaq, wakaf dan berbagai bentuk kedermawanan.
Dengan semangat dari umat untuk umat, kembali untuk umat. Alzis berkomitmen, kata Affan, mendorong kesejahteraan dan mengangkat harkat sosial umat Islam di Indonesia maupun dunia.

Sejak tahun 2022, lanjut Affan, Alzis resmi berkiprah sebagai Lembaga amil, zakat yang aktif menghimpun dan menyalurkan dana umat secara Amanah, transparan dan professional.
Puncaknya pada Otober 2025 ini, Alzis memperoleh legalitas nasional melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 tahun 2025 sebagai Lembaga amil zakat nasional (Laznas). Hal ini, menurut Affan, meneguhkan peran Al Washliyah, sebagai Ormas Islam yang didirikan pada 30 November 1930/9 Rajab 1349 H di Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai mitra strategis pemberdayaan umat.
Visi Alzis adalah menjadi lembaga yang terpercaya, professional dan terdepan dalam memberikan pelayanan kepada umat. Sedangkan misinya adalah, mengelola dana ZIS berdasarkan aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.
Menumbuhkan sikap kedermawanan pada aghniya dan sifat iffah pada mustahik demi membangun kemandirian umat. Membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki visi dan misi yang sama untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Sebelum memperoleh izin Laznas, Alzis telah mengantongi izin Kementerian Agama RI sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Kantor pusat nya di mana?, Kantor Laz Alzis, Lantai III Kantor PB Al Washliyah, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 41 Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rekening zakat BSI #719 3954 051 a/n Alzis A dan Rekening Infaq/Sedekah BSI #719 3954 132 a/n Alzis B. (sir)
