
Haram Memberi dan Menerima Suap Pilkada
JAKARTA – Maraknya pelaksaan pemilihan kepala daerah di negeri ini menjadi perhatian khusus bagi Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah). Yang menjadi perhatian utama bagi ormas Islam ini adalah maraknya penggunaan uang dalam meraih kursi nomor satu dan dua di berbagai daerah. Terkait hal tersebut, Dewan Fatwa Al Washliyah mengeluarkan fatwa haram hukumnya menyuap dan menerima…