30% Caleg Perempuan Cuma Sekedar Penuhi Syarat UU

JAKARTA – Sembilan Partai politik (parpol) yang ada di Senayan tidak konsekwen dengan UU Pemilu yang dibikinnya. Sebab, keterwakilan Perempuan dalam politik yang mendapat afirmasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 65 ayat (1) , parpol diminta untuk mencalonkan 30 persen perempuan dalam pemilihan umum (Pemilu) belum terwujud.

Read More