
BPPT Katakan e-KTP Bisa Difotocopy
JAKARTA – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menegaskan tidak ada larangan sama sekali bagi masyarakat untuk menduplikasi atau memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Marzan Aziz Iskandar, Kepala BPPT, menegaskan chip e-KTP tidak akan rusak walau difotokopi berulang kali.