
KPU Umumkan 50% Bacaleg Dari 12 Parpol Tak Penuhi Syarat
JAKARTA – Lima Puluh persen bakal calon legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik (Parpol) yang diverifaksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat administrasi. Demikian pengumuman KPU tentang hasil verifikasi awal Daftar Caleg Sementara (DCS) Peserta Pemilu 2014 yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manikdi Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2013).