Ketua Umum PB Al Washliyah: Rekomendasi Rakernas & Rapimnas Desak Pensahan RUU Perampasan Aset Koruptor

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM mengingatkan bahwa hasil-hasil rekomendasi rapat kerja nasional (Rakernas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Al Washliyah, yang berlangsung 25-27 April 2025/26-28 Syawal 1446 H lalu adalah desakan kepada wakil rakyat untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis SH,MM pada acara pembubaran panitia Rakernas dan Rapimnas Al Washliyah, yang dirangkai pelepasan calon jemaah dan petugas haji dari pengurus Al Washliyah tingkat pusat. Acara berlangsung di lantai dasar Kantor PB Al Washliyah, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Jumat sore 02 Mei 2025/04 Zulkaedah 1446 H.

“Keputusan-keputusan yang diambil dalam rakernas dan rapimnas ini bernash sekali. Salah satu adalah rekomendasi yang kita kerjakan terkait rekomendasi rakernas dan rapimnas adalah meminta pengesahan RUU Perampasan aset. Dan Alhamdulillah, kemarin bapak Presiden Prabowo di lapangan Monas Ketika berpidato di hadapan buruh, Meskipun bukan dari kita, tapi ide di mana masyarakat ingin agar hak-hak rakyat itu dikembalikan yang dikorupsi oleh orang-orang tertentu. Dengan adanya UU itu, tentu semakin menguatkan kita, apa yang kita gagas itu sesungguhnya sudah menjadi pemikiran kita bersama,” ujar Masyhuril Khamis.

Sebagaimana dimaklumi bahwa, Rakernas II dan Rapimnas Al Washliyah yang dibuka oleh Ketua MPR, H.Ahmad Muzani di Gedung Nusantara V DPR/MPR pada hari Jumat 25 April 2025 diikuti 300 peserta dari 34 wilayah Al Washliyah dan pengurus daerah se Indonesia, sementara penutupan kegiatan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Rakernas dan Rapimnas telah berhasil mempuat keputusan dan rekomendasi, antara lain desakan kepada DPR RI untuk segerqa mensahkan RUU menjadi UU perampasan aset koruptor tindak pidana korupsi. Mendukung Presiden Prabowo membawa seribu anak usia sekolah untuk sementara ke Indonesia. Organisasi Al Washliyah telah menyiapkan Lembaga pendidikannya untuk menampung dan mendidik anak-anak Palestina korban kejahatan militer Israel.

Rekomendasi ke Mensos, Al Washliyah mengajukan kembali usulan gelar pahlawan nasional terhadap tokoh dan pendiri Al Washliyah Tuan Syeikh HM Arsyad Thalib Lubis.

Badan Zakat Nasional (Baznas), Al Washliyah mempercepat Al Washliyah Zakat, Infaq dan Sedekah (Alzis) menjadi Lembaga Amil Zakat (Laz). Menindaklanjuti MOU dengan antara PB Al Washliyah dengan Mendikdasmen, Kepada Menteri Agama (Menag), Al Washliyah segera melaksanakan pelatihan dai sebagai implementasi dakwah marhamah sejalan dengan kurikulum cinta Kementerian Agama RI.

Di tempat berbeda, Presiden Prabowo Subianto mendukug pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah hukum untuk menindak pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara. Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi ngga mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.

RUU Perampasan Aset, yang telah lama mengendap di DPR, menjadi sorotan karena memberi landasan hukum untuk menyita harta hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana. Prabowo menegaskan sikapnya agar negara bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *