Mendikdasmen Tegaskan Guru P3K Swasta Tidak Mesti Pindah ke Sekolah Negeri

JAKARTA – Guru P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) swasta tidak mesti pindah ke sekolah negeri. Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof.Dr.H.Abdul Mu’ti, M.Ed menjawab pertanyaan Sekretaris Bidang Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah, Muhammad Razvi Lubis, S.Pd, M.Pd saat silaturahmi ke Mendiknas RI, hari Rabu 26 Maret 2025/26 Ramadan 1446 H.

Pertanyaan cucu pendiri Al Washliyah, Tuan Syeikh HM Arsyad Thalib Lubis ini setelah Ketua umum PB Al Washliyah, mempersilakan anggota rombongan PB Al Washliyah memanfaatkan Waktu untuk bertanya kepada Mendikdasmen, apalagi cucu pendiri Al Washliyah ini menjabat sebagai Kepala SMP Al Washliyah, Kayumanis, Jakarta Timur.

“Maaf pak Menteri, apa benar guru P3K itu harus pindah sekolah ke negeri,” tanya Razvi.

 

Kalau hal itu benar terjadi, maka guru P3K yang berada di sekolah swasta akan ramai-ramai pindah ke sekolah negeri. Otomatis sekolah swasta atau sekolah agama akan kekurangan guru

Menurut Abdul Mu’ti, guru P3K tidak mesti pindah tugas ke sekolah negeri, namun dapat bertahan di sekolah yang menjadi tempat mengajarnya. “Haruskah guru P3K pindah ke negeri. Intinya adalah tidak harus,” tegas menteri.

Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) dibawah komando Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH, MM melakukan kunjungan silaturahmi ke Mendikdasmen, di Kantor Kemendikdasmen RI, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu 26 Maret 2025/26 Ramadan 1446 H kemarin,

Turut serta dengan Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM, antara lain Sekjen PB Al Washliyah, Dr.Ir.H.Amran Arifin, MM.MBA, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Al Washliyah, Prof.Dr.H.Deding Ishak, SH,MH, yang juga ketua Panitia Rakernas dan Rapimnas Al Washliyah, Ketua Bidang Pendidikan PB Al Washliyah, H.Ridwan Tanjung, SH, M.Si, Sekretaris Bidang Pendidikan PB Al Washliyah, Muhammad Razvi Lubis, S.Pd, M.Pd, Sekretaris PP Isarah, Raja Fanny Fatahillah, M.Si dan Sugeng Priyanto, Staf PB Al Washliyah.

Setelah menjabat Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menggunakan jabatan itu untuk berkoordinasi engan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Menurut dia, Men-PAN tidak mempermasalahkan itu, karena Kemendikdasmen yang memegang peraturan menterinya.

“Setelah saya jadi Menteri, Itu saya gunakan dengan pak Men-PAN. Itu bisa pak Menteri. Bapak yang pegang Permennya bukan kami,” kata Abdul Mu’ti mengutip hasil pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. (sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *