JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menetapkan Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) sebagai Lembaga Pendamping Proses Halal (LP3H).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 70 Tahun 2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, langsung mendapat respon positif dari kalangan pengurus dan warga Al Washliyah. Dalam gerak cepat di bulan suci Ramadan 1446 H, LP3H Al Washliyah melaksanakan kewajibannya, meliputi:
a. Melakukan rekrutmen pendampingan proses produk halal.
b. mengangkat dan memberhentikan pendampingi proses produk halal.
c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping proses produk halal.
d. menyampaikan laporan kinerja pendampingan proses produk halal kepada BPJPH.
e. membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan proses produk halal berlangsung.
Info yang dihimpun dari Kantor PB Al Washliyah, pengurus LP3H yang telah mendapat SK dari Pengurus Besar Al Washliyah, tengah membuka pendaftaran calon pendamping proses poduk halal. Selama seminggu dibuka pendaftaran online, ratusan calon mendaftarkan diri. Kini tim seleksi akan mengajukan permohonan penyelenggaraan ujian seleksi terhadap calon pendaftar.
Sementara logo LP3H Al Washliyah ini ditetapkan sebagai logo resmi. (sir)