PENDAHULUAN
Bulan Ramadan adalah bulan yang terbaik dari 12 bulan, amal ibadah digandakan pahalanya. Yang wajib digandakan menjadi 70 kali lipat, amal ibadah yang sunnat seperti melakukan yang wajib. Bulan yang berkah padanya diturunkan Al-Qur’an, setan-setan dibelenggu. Oleh sebab itu umat Islam semestinya harus menjadikan peluang yang berharga ini sebagai bulan PMA (Penanaman Modal Akhirat).
Abu Bakar Al Jazairy di dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan ada 5 macam amal ibadah yang harus diprioritaskan pada bulan ini : 1. Bersedekah 2. Qiyamullail 3. Tilawah Al Qur-an (membaca Al Qur’an) 4. Beri’tikaf 5. Melaksanakan Umroh ke tanah suci Makkah.
SALAT TARAWIH
Tarawih adalah bahasa Arab bentuk Jamak dari Tarwihah artinya Satu Kali Istirahat, Tarwihani artinya Dua Kali Istirahat dan Tarawih artinya beberapa kali istirahat.
Di dalam Hadits tidak dijumpai istilah Salat Tarawih, tetapi terminologi itu diambil dari penuturan Aisyah seperti diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi, bahwa Nabi Muhammad Saw. salat empat rakaat kemudian “Yatarawah” (beristirahat). (Sebagaimana tertulis dalam kitab Subul Al Salam Al Sanani) Tidak benar apa bila ada yang menyebut nama tarawih adalah buatan kita.
TARAWIH 20 RAKAAT
Rasul Saw. telah bersabda : “Siapa yang berdiri (melakukan Qiyamullail) pada bulan Ramadan karena iman dan ikhlas, diampunkan Allah dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari).
Tidak ada kejelasan berapa rakaat Nabi melakukan “Qiyamullail” Ramadan, yang disebut oleh para ulama sebagai Salat Tarawih. Tetapi Rasul melakukannya 2 atau 3 malam saja secara berjamaah, maka malam ketiga atau keempat Rasulullah ditunggu-tunggu oleh para sahabat, untuk salat berjamaah tetapi Nabi tidak ke mesjid.
Sejak itu sampai wafat Rasul Saw, hingga pada masa Khalifah Abu Bakar dan awal pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ra. tidak ada yang melakukan Salat Tarawih berjamaah. Baru pada masa pertengahan pemerintahan Umar bin Khattab, beliau menyuruh sahabat Ubay bin Ka’ab untuk menjadi Imam Tarawih di mesjid, ternyata Ubay bin Ka’ab dan bersama para sahabat melakukannya 20 rakaat.
Memang ada yang menilai perbuatan Ubay bin Ka’ab tersebut lemah, seperti Imam Al Mubarakfuri dan Syeikh Nasruddin Al Bani. Namun penilaian itu dibantah lagi oleh Syeikh Ismail Al Ansori seorang peneliti Hadits dari Daarul Ifta di Riadh Saudi Arabia.
Jadi cukup jelas bahwa Salat Tarawih 20 rakaat ada dasarnya tidak rekayasa para ulama-ulama terdahulu. Dan di dalam disiplin Ilmu Hadits, perbuatan sahabat dinamakan Hadits Mauquf, dan kedudukan Hadits Mauquf bisa menjadi Hadits Marfu’ yaitu Hadits yang bersumber dari Rasul Saw. Selama masalah tersebut tidak berkaitan dengan masalah Ijtihadiyah dan pelakunya tidak menerima sumber dari mantan Yahudi dan Nasrani. Demikian menurut Imam Sayuti dalam kitab Tadrib Al Rawi. Sedangkan Salat Tarawih 20 rakaat yang dilakukan oleh Ubay bin Ka’ab dengan para sahabat bukanlah Ijtihad beliau, tetapi adalah perintah Umar bin Khattab, dan beliau sendiri bukan mantan Yahudi dan Nasrani.
TARAWIH 8 RAKAAT
Tentang Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Salat Tarawih 8 rakaat dan Witir 3 rakaat redaksinya seperti ini: Dari Jabir bin Abdullah ia berkata : “Ubay bin Ka’ab datang menghadap Nabi Saw. lalu berkata : “Wahai Rasulullah Saw. tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan (maksudnya pada bulan Ramadan), Nabi Saw. bertanya: Apakah itu wahai Ubay? Ubay menjawab : Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan mereka tidak dapat membaca Al Qur’an. Mereka meminta saya untuk mengimami salat mereka, maka saya salat bersama mereka 8 rakaat, kemudian saya Witir. Jabir kemudian berkata, maka hal itu diridhoi oleh Nabi Saw. karena beliau tidak berkata apa-apa.
Hadits tersebut sangat lemah sekali bahkan semi palsu. Karena di dalamnya terdapat Rawi yang bernama Isa bin Jariah Al Ansory al Madani dan menurut para ahli kritik Hadits seperti Ibnu Ma’in, Abi Daud, dia munkar al Hadits dan Annasai berkata, Hadits yang diriwayatkan Isa bin Jariah adalah Matruk (semi palsu), tidak dapat dijadikan Hujjah.
Adapun Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi melakukan salat malam 11 rakaat seperti hadits riwayat Aisyah itu adalah penggalan hadits tentang salat Witir. Kalau pelaksanaan Salat Tarawih dan witir 11 rakaat mengambil Hadits ini sebagai dalil, ini adalah keliru, tetapi bila mengambil kepada Hadits Bukhari yang di atas, boleh jadi benar karena Nabi Saw. tidak membatasi jumlah rakaat salat malam di bulan Ramadan.
DUA VERSI
Di negeri kita ini Salat Tarawih ada 2 versi. Pertama 20 rakaat dan Witir 3 rakaat. Kedua 8 rakaat ditambah 3 rakaat. Keduanya benar apabila mengambil dalil hadits Bukhari di atas yang mana Rasul Saw. tidak membatasi jumlah rakaat Tarawih. Bahkan pelaksanaan Tarawih 20 rakaat lebih kuat karena berdasarkan kepada Hadits Mauquf yang statusnya sudah naik menjadi Hadits Marfu’, dan inilah yang dilaksanakan oleh umat Islam di negeri kita ini dan juga di Makkah dan Madinah. Walaupun Hadits Mauquf tersebut telah dikritik oleh Syeikh Al Bani tetapi kritikan itu dibantah oleh Syeikh Ismail Al Ansori di dalam kitab Tashih Hadits Sholat Tarawih Isyrina Rakaat fi Al Raddi ala Syeikh Nasruddin Al Bani.
Dr.H.Muhammad Nasir, Lc,MA
Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah